Topic
Home / Berita / Internasional / Hakim dan Politisi Amerika Kembali Berdebat Terkait Kebijakan Imigrasi Trump

Hakim dan Politisi Amerika Kembali Berdebat Terkait Kebijakan Imigrasi Trump

Presiden AS, Donald Trump. (acharaa.com)

dakwatuna.com – Washington. Reaksi terkait kebijakan imigrasi Presiden Amerika, Donald Trump, yang baru ditanda tangani pada Senin (06/03/2017) kemarin, terus berlanjut. Reaksi yang ditimbulkan pun beragam, dan menimbulkan perdebatan di antara para hakim dan politisi AS. Para hakim, mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan segala prosedur dan konsekuensinya. Sedangkan para politisi, terbelah menjadi dua, yaitu golongan pendukung dan golongan penolak.

Jaksa Agung negara bagian Washington, Bob Ferguson, mengatakan bahwa  dirinya akan melakukan tinjauan ulang secara menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, dan melihat dampaknya bagi AS. Selanjutnya ia akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, terkait potensi dampak yang ditimbulkan terhadap negara.

Sedangkan Jaksa Agung negara bagian Virginia, Mark Herring, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan sebuah konsensi besar. Namun, menurut Mark, itu tetap akan menjadi pesan yang mengerikan bagi dunia, Muslim Amerika, dan juga kaum minoritas lainnya di AS.

Sementara itu, Jaksa Agung negara bagian Massachusetts, Maura Healey, menegaskan bahwa dirinya tetap menolak kebijakan imigrasi Presiden Trump. Hal ini didukung dengan penjelasan bahwa Maura akan tetap melihat berbagai pertimbangan hukum yang memungkinkan.

Dari kalangan politisi, reaksi pertama terhadap kebijakan Trump adalah berupa dukungan yang dilontarkan oleh Senator dari Partai Republik, Lindsey Graham. Lindsey Graham berpandangan bahwa kebijakan imigrasi Trump tersebut merupakan langkah yang tepat dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional.

Sebaliknya, pimpinan Partai Demokrat di Gedung Konggres Amerika, Chuck Schumer, menyebut bahwa kebijakan imigrasi Trump tersebut sangat berbahaya. Bahkan Schumer memperkirakan bahwa kebijakan baru itu akan mengalami nasib yang sama seperti kebijakan sebelumnya di hadapan Pengadilan AS. Lebih lanjut, Schumer juga mengatakan bahwa penundaan pengumuman kebijakan, yaitu pasca-pidato Trump di gedung konggres, merupakan bukti bahwa kebijakan tersebut tidak ada hubungan sama sekali dengan upaya menjaga stabilitas keamanan nasional.

Ketua Komite Nasional Partai Demokrat AS, Tom Perez, menyebut bahwa kebijakan imigrasi Trump itu sebagai suatu yang memalukan dan berbahaya. Dalam penjelasannya, Perez mengatakan, “Kebijakan itu mencerminkan obsesi Trump untuk melakukan diskriminasi berdasarkan agama.” Perez juga berharap pengadilan akan segera mengambil tindakan untuk melawan Presiden.

Pernyataan Perez tersebut, juga diamini oleh politisi muslim Partai Demokrat, Keith Ellison. Ellison, yang juga merupakan wakil Perez di Partai Demokrat, melalui akun twitter pribadinya mengatakan, “Kebijakan Trump merupakan larangan kepada Kaum Muslimin untuk memasuki Amerika secara keseluruhan.”

Sedangkan anggota konggres muslim lainnya, Andri Carson, dalam cuitannya di twitter mengatakan, “Kita memulainya kembali. Larangan terhadap Muslim versi 2.0.”

Berbeda dengan politisi yang terpecah antara yang mendukung dan yang menolak. Para menteri terlihat sepakat untuk mendukung kebijakan baru terkait imigrasi tersebut. Adalah Menlu AS, Rex Tillerson, menyampaikan dukungannya dan mengklaim bahwa kebijakan itu untuk menjaga stabilitas negara dan keamanannya. Tillerson, dalam konferensi persnya, menambahkan, “Aku berharap kepada seluruh sekutu kami di seluruh dunia untuk memahami bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menutup titik lemah yang dapat dimanfaatkan oleh para Islam teroris.”

Selanjutnya, dalam konferensi pers yang sama, Menteri Kehakiman AS, Jeff Sessions, juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan imigrasi baru tersebut. Jeff menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan kekuasaan hukum Presiden yang berdasarkan konstitusi. Bahkan, Jeff juga menegaskan bahwa semua badan keamanan menyampaikan laporan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan yang berkaitan dengan stabilitas negara.

Pada gilirannya, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, John Kelly, mengatakan, “Peristiwa 9/11 memberi pelajaran berharga kepada kami, agar tidak menyepelekan keamanan negara. Prioritas kami adalah terus melakukan upaya bersama dan koordinasi intelijen, agar mendapatkan gambaran yang jelas terhadap setiap ancaman yang menyasar keamanan dan keberlangsungan negara.”

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pada Senin kemarin, Presiden Trump kembali menandatangani perintah eksekutif baru terkait imigrasi. Di antara poin yang terkandung dalam kebijakan terbaru itu adalah memberlakukan pelarangan masuk bagi warga dari enam negara mayoritas Islam, yaitu Sudan, Suriah, Iran, Libya, Yaman, dan Somalia. Berbeda dengan kebijakan imigrasi sebelumnya, pada kebijakan baru ini Trump mengeluarkan Irak dari bagian negara yang tidak boleh memasuki Amerika. (whc/aljazeera/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Iran Serang Twitter karena Hapus Akun Pro-Pemerintah

Figure
Organization