Topic

Ushul Fiqih

Pengantar Fiqih (bagian ke-7, Selesai): Fiqih Amal Islami, Fiqih Perubahan, dan Fiqih Islam

Sesungguhnya amal Islami sekarang ini bertujuan untuk membangun masyarakat islami dan negara yang islami. Hal ini harus menjadi agenda utama dalam kehidupan setiap muslim, karena ia merupakan perintah agama yang sangat penting yang jika diwujudkan maka seluruh perintah agama lainnya akan terlaksana. Dan jika belum terealisir maka seluruh ajaran agama yang lain akan tersembunyi dan terkontaminasi.

Baca selengkapnya »

Pengantar Fiqih (bagian ke-5): Tatabbu’urrukhas Dalam Talfiq

Ada sebagian orang awam yang memilih tatabbu’urrukhas dan pendapat-pendapat yang aneh dalam mazhab-mazhab atau ulama dengan semangat talahhiy (main-main) tasyahhiy (senang-senang) atau mencari yang paling gampang. Ini boleh atau tidak? Mayoritas ulama melarang talfiq yang demikian karena sudah berubah menjadi mengikuti selera. Dan syari’at Islam melarang mengikuti nafsu. Ibnu Abdul Barr menyebutkan ijma’ larangan ini.

Baca selengkapnya »

Pengantar Fiqih (bagian ke-4): Sejarah Perkembangan Fiqih Islam, Taqlid, dan Talfiq

4. Sejak Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah Sampai Hari Ini dakwatuna.com – Fase ini ditandai dengan semakin luasnya perbedaan antara dua madrasah fiqih: Al Madrasah Al Madzhabiyyah: yaitu madrasah pengikut empat mazhab yang menganggap telah tertutupnya pintu ijtihad, dan keharusan seorang muslim untuk konsisten dengan salah satu dari empat mazhab. Al Madrasah …

Baca selengkapnya »

Pengantar Fiqih (bagian ke-3): Sejarah Perkembangan Fiqih Islam

Rasulullah SAW semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al Qur’an maupun dari Sunnahnya; yang mencakup: Perbuatannya, ucapannya, dan ketetapannya. Hukum yang Rasulullah perintahkan adalah hukum Allah yang bersifat qath’iy meskipun berbentuk pemahaman terhadap ayat Al Qur’an atau tafsirnya. Karena peran Rasulullah adalah menjelaskan Al Qur’an.

Baca selengkapnya »

Pengantar Fiqih (bagian ke-2): Macam-Macam Hukum Syar’i

Macam-Macam Hukum Syar’i dakwatuna.com – Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu: 1. QATH’IY, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy/pasti: seperti: Kewajiban shalat, dari firman Allah: . وأقيموا الصلاة . Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه Kewajiban zakat, …

Baca selengkapnya »

Pengantar Fiqih (bagian ke-1)

Fiqih ibadah telah mendapatkan porsi besar dalam sejarah fiqih kita. Telah ditulis beribu-ribu buku, ada yang ringkas, ada yang luas. Ada yang focus pada hukum-hukum yang dikukuhkan dengan dalil Al Kitab dan As Sunnah, ada pula yang terikat dengan satu mazhab, atau perbandingan antar mazhab, atau yang langsung digali dari Al Qur’an dan As Sunnah. Semua jenis kitab mendapat sambutan pada sebagian umat Islam dan penolakan dari sebagian yang lain.

Baca selengkapnya »

Mengenal Syariat Islam (Bagian 1)

Arti Syariat Syari’at bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah. Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia. Kata “syara’a” berarti memakai …

Baca selengkapnya »

Metode Penulisan Ushul Fiqh

Dalam sejarah penulisan buku-buku ushul dikenal ada tiga buah metode dan gaya penulisan para ulama, yaitu: Metode ahli ilmu kalam (Syafi’iyyah) Metode ahli fiqh (Hanafiyyah) Metode gabungan. Metode Syafi’iyyah Kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi’i adalah kitab pertama yang menggunakan metode ini dalam penulisannya. Di antara ciri-ciri metode ini adalah: Pertama: …

Baca selengkapnya »
Figure
Organization