Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Ushul Fiqih / Pengantar Fiqih (bagian ke-4): Sejarah Perkembangan Fiqih Islam, Taqlid, dan Talfiq

Pengantar Fiqih (bagian ke-4): Sejarah Perkembangan Fiqih Islam, Taqlid, dan Talfiq

Ilustrasi (muxlim.com)

4. Sejak Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah Sampai Hari Ini

dakwatuna.com – Fase ini ditandai dengan semakin luasnya perbedaan antara dua madrasah fiqih:

  1. Al Madrasah Al Madzhabiyyah: yaitu madrasah pengikut empat mazhab yang menganggap telah tertutupnya pintu ijtihad, dan keharusan seorang muslim untuk konsisten dengan salah satu dari empat mazhab.
  2. Al Madrasah as Salafiyah, yaitu madrasah yang menghendaki kembali langsung kepada Al Qur’an dan As Sunnah, melarang seorang muslim taqlid dalam masalah furu’, mewajibkannya berijtihad, mengkaji dan mengambil langsung dari teks Al Qur’an dan Sunnah.

Memang pertarungan ini sudah ada sejak fase sebelumnya, akan tetapi pada fase ini pertarungan itu semakin tajam dan meluas, dan menjadi tema penting dalam diskusi-diskusi antara para ulama dan pencari ilmu, bahkan di kalangan awam. Pendukung masing-masing madrasah menulis buku, menyebarkan artikel untuk mendukung pandangannya.

Luasnya ruang dialog berdampak luas bagi mundurnya masing-masing pendukung madrasah itu dari sikap sektariannya, dan dapat mempersempit ruang perbedaan, dan bahkan terjadi pencairan, kalau saja tidak ada orang-orang yang ta’ashshub/fanatik terhadap masing-masing madrasah, yang terus mempertahankan sikap sektariannya yang mengundang reaksi pihak lainnya.

Kami akan berusaha untuk mengambil batas-batas qaidah syar’i, yang memungkinkan dua madrasah itu bertemu, dan jauh dari sikap sektarian dan fanatik, yaitu:

a. Masyru’iyyah (disyariatkannya) Taqlid

Taqlid artinya mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengetahui dalil kebenaran pendapat itu. Hal ini disyariatkan bagi kaum muslimin yang awam dalam masalah-masalah fiqih. Dalilnya antara lain:

1. Firman Allah: “… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (QS. An Nahl: 43)

Perintah Allah ini pada orang yang tidak mengetahui hokum agama untuk bertanya kepada ahludz dzikr, yaitu orang-orang yang mengetahuinya. Dan yang terendah dalam perintah ini adalah al ibahah/boleh. Kesimpulannya: diperbolehkan bagi orang awam untuk bertanya kepada ulama dan mengikuti pendapatnya.

2. Firman Allah:  “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At Taubah: 122)

Ayat ini dengan tegas menjelaskan bahwa tidak mungkin seluruh kaum muslimin mempelajari fiqih, akan tetapi ada sekelompok orang yang focus, kemudian mengajarkannya kepada saudara-saudaranya. Jika memungkinkan atau semua umat Islam disuruh mendalami fiqih dalam setiap masalah furu’iyah maka Allah tidak memberikan larangan di atas.

Realitas sahabat RA yang merupakan generasi terbaik, hanya terdapat sedikit fuqaha, dan mayoritas mereka meruju’ kepada para fuqaha yang minoritas itu untuk mendapatkan fatwa masalah-masalah agamanya. Menerima fatwanya tanpa menanyakan apa dalilnya, kecuali dalam kondisi tertentu.

Rasulullah saw mengutus seorang ulama, atau qari’ (pembaca Al Qur’an) dari kalangan sahabat ke satu qabilah untuk mengajarkan Islam dan Al Qur’an. Kabilah itu menerima saja dari sahabat itu tanpa menanyakan apa dalilnya.

Demikianlah ijma’ (kesepakatan) sahabat tentang diperbolehkannya orang awam mengikuti seorang mujtahid. [1]

Logis dan riilnya: Apa yang bias dilakukan oleh seorang muslim yang awam, dan tersibukkan dengan urusan pekerjaan? Apa yang bisa dilakukan seorang arsitek, dokter, dll jika menghadapi masalah agama? Apakah kita mengharuskannya untuk mengkaji buku-buku tafsir, dan hadits untuk mendapatkan nash atau tidak? Lalu jika tidak menemukan maka harus merujuk kepada buku-buku bahasa, agar memahaminya. Jika menemukan lebih dari satu nash maka harus mentarjih salah satunya. Dan ini tidak akan terjadi kecuali setelah melakukan kajian panjang, mengetahui nasakh mansukh, dll. Jika tidak menemukan nash, kita haruskan berijtihad. Sementara seseorang tidak akan bisa berijtihad jika tidak memiliki kemampuan ijtihad.

Dan ketika kita perketat syarat ijtihad maka kebanyakan orang tak akan mampu, sebagaimana yang terjadi sekarang ini, atau akan terjadi ijtihad tanpa batasan syar’i, tanpa ilmu. Dan ini lebih berbahaya daripada mengembalikan mereka kepada ulama yang telah menfokuskan diri untuk menggali hukum.

Realitas madrasah salafiyah sendiri –sudah tidak rahasia lagi- bahwa ulama madrasah ini banyak berbeda pendapat satu dengan yang lainnya dalam masalah hukum Islam, bisa karena perbedaan penafsiran, atau mentashih hadits, atau dalam menggali hukum, dan setiap ulama itu memiliki pengikut pendapatnya.

Ada yang mengatakan bahwa hal ini bukan taqlid tetapi ittiba’ karena pengikut itu mengetahui dalilnya dan menerimanya. Kami katakana: Mengapa para ulama itu tidak mengenali dalil ulama lain dan menerimanya? Apakah ketika seseorang menerima dalil salah seorang ulama dianggap tidak ada nilainya karena berbeda dengan ulama lainnya? Apa bedanya hal ini dengan para pengikut yang menerima dalil yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar, dengan para pengikut taqlid tanpa bertanya tentang dalilnya, karena dia menyadari ketidakmampuannya untuk menerima atau menolak dalil?

Terakhir, telah berlangsung ijma’ tentang diperbolehkannya taqlid sejak abad pertama, meskipun ada sebagian sectarian pengikut madrasah salafiyah yang berbeda pendapat. Pada kenyataannya mereka menerima taqlid itu dengan bentuk lain.

b. Taqlid bukanlah kewajiban

Di antara kesalahan populis pada fase fanatic mazhab adalah terbaginya kaum muslimin pada mujtahid dan muqallid, lalu tertutupnya pintu ijtihad, sehingga setiap orang menjadi muqallid termasuk para ulama dan pencari ilmu. Karena itulah melemah atau hilang semangat untuk mengkaji, diskusi, dan pendalaman. Obsesi para ulama muqallid hanya terbatas pada pembelaan pendapat mazhabnya meskipun dengan dalil yang lemah, meskipun mereka tidak berhak karena statusnya sebagai muqallid, untuk berbeda dengan mazhab. Al Iz ibn Abdussalam dalam kitabnya: “Qawa’idul Ahkam” mengkritik para fuqaha yang menyikapi kelemahan dalil imamnya, lalu berusaha mencari pembenarannya, dan tidak menemukan pembelaan kelemahannya, tetapi masih saja mengikutinya dengan meninggalkan Al Kitab, As Sunnah dan qiyas yang shahih, karena mempertahankan kejumudan taqlid imamnya.

Kalimat ini tidak kami maksudkan untuk membuka pintu ijtihad yang bisa dimasuki siapa saja tanpa kemampuan yang cukup. Kami hanya bertujuan untuk mengatakan bahwa taqlid dan urgensinya adalah dalam batas mubah dan boleh, tidak akan berubah menjadi wajib, kecuali pada orang awam yang sama sekali tidak memiliki kemampuan pengkajian dan penelitian. Sedangkan bagi orang yang mampu mempelajari dan meneliti, atau mumpuni untuk berpindah dari taqlid (mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya) kepada ittiba’ (mengikuti pendapat ulama setelah mengetahui dalilnya). Mengetahui dalil dan menerimanya tidak berarti melegitimasinya menjadi ahli ijtihad, hanya memperbolehkannya, bisa jadi dalam satu masalah ketika mempelajari dalil-dalil mazhabnya kemudian menemukan kelemahan dalil itu mengharuskannya untuk mengambil pendapat mazhab lain yang lebih kuat. Posisi ini dapat disebut –sebagaimana Imam Hasan Al Banna- menyebutnya: “Level mengkaji hukum agama” atau level orang yang mampu mengkaji hukum-hukum agama, memahaminya, mengenali dalilnya, dan merujuk kepada sumber utama untuk menilainya.

c. Taqlid tidak terbatas pada empat Mazhab

Masalah populer yang ada di masa fanatic mazhab adalah pembatasan taqlid pada empat mazhab saja. Hal ini tidak berdasar pada dalil syar’i yang melarang taqlid ulama lainnya.

Dasarnya hanyalah bahwa mazhab empat itu telah lengkap pembukuan dan penjelasannya, yang dapat diperoleh dengan berurutan, terbagi menurut bab yang rapi, dan tersedia para ulama yang mengajarkan, sehingga bisa dengan mudah meyakinkan dan menisbatkan pendapat itu kepada aslinya, imamnya atau mazhabnya.

Sedangkan mazhab lainnya maka sangat sulit untuk menemukan nisbat pendapat itu kepada yang berhak. Kalau toh bisa ditemukan nisbatnya, pendapat-pendapat itu tidak didukung oleh para pengikut mazhab yang menjelaskannya ketika membutuhkan penjelasan.

Atas dasar sebab-sebab teknis di atas itulah kemudian para ulama membatasi taqlid hanya pada empat mazhab saja.

Akan tetapi pada zaman sekarang ini, ketika buku-buku klasik Islam telah dicetak dan telah berada di tangan kaum muslimin, dan pendapat para sahabat dan tabiin serta para mujtahid -baik fase sebelum era empat mazhab, atau yang semasa mereka, atau sesudahnya- telah tersebar dan sangat mudah untuk menisbatkan kepada pemilik aslinya. Maka tidak ada lagi halangan untuk bertaqlid kepada mereka dalam satu masalah atau yang lainnya jika berkemampuan untuk mengkaji dalil-dalilnya. Apalagi jika ditemukan bahwa dalil-dalil mereka lebih kuat dari dalil yang sedang diamalkan sekarang ini.

Al Izz bin Abdussalam berkata: .. Maka ketika ada mazhab yang menurutnya lebih kuat, maka bagi orang yang taqlid itu diperbolehkan mengikutinya meskipun di luar empat mazhab.”

d. Diperbolehkan iltizam/konsisten dengan satu mazhab bagi orang awam

Di antara kesalahan yang menyebar di kalangan kaum muslimin pada masa ta’ashshub mazhab adalah kewajiban iltizam dengan satu mazhab saja, dan haram intiqal/berpindah ke mazhab lainnya. Dan jawaban dari pandangan yang sektarian ini adalah larangan iltizam dengan satu mazhab. Kedua pendapat ini tanpa dalil.

Kewajiban iltizam dengan satu mazhab dan larangan intiqal mazhab lain baik secara umum maupun dalam masalah tertentu, baik sebelum atau sesudah mengamalkannya, tidak ada dalil syar’inya. Sebab yang wajib adalah yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu iltizam dengan hukum syar’i, dan memperbolehkan kita jika tidak mengetahuinya langsung dari Al Qur’an dan As Sunnah untuk bertanya kepada ahludzdzikri tanpa ada pembatasan satu persatunya. Para sahabat bertanya kepada para fuqaha’nya, adan fuqaha menjawab pertanyaan mereka, dan tidak seorang pun dari sahabat yang ditanya itu mewajibkannya untuk tidak bertanya lagi kepada yang lain baik dalam masalah itu maupun masalah yang lainnya. Demikianlah kaum muslimin di sepanjang masa, sampai di masa empat imam mazhab itu sendiri. Tidak ada seorang pun dari mereka yang melarang muridnya mengambil pendapat ulama lain, tidak pernah ada pemikiran yang mewajibkan iltizam dan melarang intiqal kecuali pada masa belakangan saja.

Demikian juga pendapat yang mengharamkan iltizam dengan satu mazhab dan menganggapnya sebagai syirik, juga tidak ada dalilnya. Jika ada seseorang yang merasa cocok dengan salah satu ulama karena ketaqwaannya, dan selalu lebih ia sukai fatwanya, maka dalam Islam juga tidak ada dalil yang melarangnya, baik ulama itu dari kalangan empat mazhab atau selainnya. Yang tidak boleh adalah meyakini bahwa iltizam itu hukumnya wajib syar’i. Kemudian jika suatu saat ingin intiqal ke mazhab lain, maka tidak ada yang menghalanginya, (dengan memperhatikan penjelasan berikut tentang talfiq).

e. Kewajiban mengikuti dalil bagi pengikut yang mampu mengkaji

Sedangkan seorang muslim pengikut mazhab yang sudah mampu mempelajari hukum syar’i maka kewajibannya adalah mencari dalil setiap masalah yang dikajinya, mendalaminya, memahami pendapat yang berbeda dan dalil-dalilnya, kemudian memilih yang paling dekat dengan Kitabullah dan As Sunnah, meskipun sikap ini membuatnya mengambil mazhab ini dan itu, bahkan jika mengharuskannya untuk berijtihad sendiri dalam masalah-masalah baru yang belum dibahas oleh ulama sebelumnya.

Walau demikian, tidak ada larangan syar’i bagi seorang muslim pengikut mazhab untuk mengikuti satu mazhab sehingga dia mampu mempelajari seluruh masalah dengan keharusan mengikuti dalil yang lebih kuat dan bertahan pada dasar mazhab pilihannya dalam masalah lain. Karena Allah tidak pernah memberikan taklif kepada seseorang kecuali sebatas kemampuannya. Terkadang seorang muslim harus berbulan-bulan tafarrugh (menfokuskan diri) untuk mempelajari satu masalah sehingga dapat menemukan dalil yang lebih kuat yang memuaskannya. Maka tidak salah kalau dia masih menjadi muqallid (taqlid) dengan salah satu imam, sehingga ia mampu mempelajari masalah. Lalu ketika telah menemukan dalilnya masih bersama dengan imam yang diikutinya, ia bisa bertahan di situ. Dan jika mendapatkan dalil yang kuat ada pada imam lain, maka ia akan pindah ke pendapat lain.

f. Diperbolehkan Talfiq

Talfiq artinya mengambil dari berbagai mazhab untuk satu masalah dan sampai kepada cara mazhab itu berpendapat. Akan kami jelaskan masalah talfiq dengan singkat berikut ini:

Mengambil satu masalah dari satu mazhab, dan mengambil masalah lain dari mazhab lain yang tidak berhubungan dengan masalah pertama diperbolehkan menurut jumhurul ulama yang tidak mewajibkan iltizam dengan satu mazhab dan memperbolehkan intiqal ke mazhab lain. Seperti seorang muslim yang shalat dengan mazhab Syafi’iy, kemudian zakatnya dengan mazhab Hanafi, atau puasa dengan mazhab Maliki.

Iltizam tentang satu masalah syar’i dengan satu mazhab, lalu intiqal ke mazhab lain dalam masalah yang sama. Seperti shalat Zhuhur dengan satu mazhab, kemudian shalat Ashar dengan mazhab lain. Hal ini juga diperbolehkan oleh Jumhurul Ulama yang tidak mewajibkan iltizam dengan satu mazhab.

Bentuk talfiq yang diperselisihkan boleh tidaknya adalah talfiq dalam satu masalah saja. Seperti seorang muslim berwudhu mengusap sebagian kepala, sesuai dengan mazhab Syafi’iy, kemudian menyentuh wanita dan merasa tidak batal, taqlid imam Abu Hanifah dan imam Malik yang tidak menganggap bersentuhan wanita tidak membatalkan wudhu, kemudian ia shalat. Para ulama mazhab belakangan mengatakan: wudhu ini sudah batal, karena telah bersentuhan dengan wanita, dan tidak sah menurut Abu Hanifah karena mengusap kepalanya tidak sampai seperempat, tidak sah menurut Imam  Malik karena tidak mengusap seluruh kepala. Talfiq di sini menyeret kepada cara yang tidak diajarkan oleh mazhab manapun. Inilah yang tidak diperbolehkan.

  1. Sesungguhnya talfiq jika dilakukan dengan dalil yang kuat dari orang yang mampu mengkaji dalil-dalil hukum syar’i, diperbolehkan. Karena kewajiban seorang muslim adalah berijtihad untuk dirinya sendiri. Dan ini bukan sisi yang diperselisihkan.
  2. Sedangkan talfiq yang dilakukan orang awam, diperbolehkan juga, karena mazhabnya orang awam adalah mengikuti fatwa muftinya. Dan orang awam tidak ditugaskan untuk mengkaji mazhab dan melihat sudut-sudut perbedaan, sebab jika dia mampu melakukan hal ini tentu dia menjadi muqallid, bukan awam. Para sahabat RA ketika bertanya tentang satu masalah tidak menanyakan kepada seluruh orang yang mengetahuinya, dan yang ditanya juga tidak mensyaratkan jika sudah mengambil pendapatnya dalam masalah ini agar tidak bertanya kepada orang lain dalam masalah yang sama. Ini artinya bahwa generasi terbaik telah melakukan talfiq, ketika mazhab dan pendapat para sahabat belum dikumpulkan dan dibukukan. Setiap muslim dapat bertanya kepada siapa saja sahabat yang ditemui, lalu bertanya ke sahabat lainnya, tanpa meneliti apakah dua pertanyaan itu berkaitan atau tidak.
  3. Contoh tentang wudhu di atas, dapat kami jelaskan: Bahwa wudhu itu telah benar menurut mazhab Syafi’iy, sudah benar menurut pandangan Syar’i, karena mazhab Syafi’iy bukan syariat yang berdiri sendiri, tetapi pintu yang dipergunakan seorang muslim untuk sampai kepada syariah Allah. Ketika sudah masuk ke mazhab itu ia sudah berada di ruang syariah, wudhunya benar dalam pandangan syariah, jika dia menyentuh wanita dengan mengikuti mazhab Hanafi maka wudhunya tetap sah sesuai dengan mazhab itu, artinya sesuai dengan syariat Islam, karena mazhab Hanafi juga bagian dari syariat Islam
  4. Kemudian talfiq yang dilakukan dengan dalil yang kuat, oleh orang yang mumpuni, dan larangan bagi orang awam, akan berkonotasi bahwa ada satu masalah yang haram atas seorang muslim dan halal bagi muslim lainnya. Hal ini tidak bisa diterima dalam hukum Islam yang di antara karakteristiknya adalah menyeluruh. Yang telah halal dalam syariah halal untuk semua, dan yang haram untuk dalam syariah haram untuk semua.
  5. Syeikh Ath Tharsusiy, Al Allamah Abus Su’ud, Al Allamah Ibnu Nujaim, Al Allamah Ibnu Arafah Al Malikiy, Al Allamah Al Adawiy dll, telah memfatwakan diperbolehkannya hukum murakkab atau talfiq. [2]

— Bersambung

(hdn)


Catatan Kaki:

[1] Lihat Kitab Al Ahkam, Al Amidiy dan Al Mushtashfa, Al Ghazali

[2] lihat Kitab Ushul Fiqh Al Islamiy DR. Wahbah Az Zuhailiy

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...
Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap proses tarbiyah islamiyah di Indonesia. Para penggagas lembaga ini meyakini bahwa ajaran Islam yang lengkap dan sempurna ini adalah satu-satunya solusi bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw adalah sumber ajaran Islam yang dijamin orisinalitasnya oleh Allah Taala. Yang harus dilakukan oleh para murabbi (pendidik) adalah bagaimana memahamkan Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mutarabbi (peserta didik) dan dengan menggunakan sarana-sarana modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Lihat Juga

Anggota DPR AS: Trump Picu Kebencian pada Islam di Amerika

Figure
Organization