Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Kontemporer

Fiqih Kontemporer

Fiqih Bernegara

Hubungan antara Kekuasaan dengan Agama, ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Di mana pun kehidupan di dunia ini pasti memerlukan adanya kekuasaan sebagai sarana menjamin keteraturan hidup. Dan agama menyediakan konten untuk keteraturan itu. Maka sejatinya antara agama dan negara memiliki hubungan yang erat dan sesuai kebutuhan fitrah manusia, dalam arti agama lahir karena manusia memerlukan aturan, sedangkan negara lahir karena manusia memerlukan struktur bagi keteraturan. Dan keduanya adalah kebutuhan manusia.

Baca selengkapnya »

Mengenal Fiqih Minoritas

Islam memiliki konsep yang komprehensif sebagai agama rahmatan lil alamin. Fiqih minoritas di satu sisi adalah rahmat bagi umat Islam yang tinggal di negeri non-Muslim, di sisi lain fiqih minoritas juga menjadi rahmat bagi negara non-Muslim bahwa umat Islam bukanlah ancaman bagi mereka. Fiqih minoritas juga memberikan pesan agar non-Muslim di Indonesia menyadari eksistensinya sehingga umat Islam bukan hanya menerima kehadiran mereka akan tetapi juga melakukan pembelaan terhadap mereka. Semoga Allah menjadikan negeri ini baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur (negeri yang baik dan penuh ampunan Allah).

Baca selengkapnya »

Fiqih Toleransi

Setiap Muslim hendaknya memiliki sikap yang tepat dalam menyikapi perbedaan. Perbedaan yang bersifat furu‘iyah disikapi dengan membenarkan semua yang berbeda, sementara perbedaan us’uliyah perlu ada sikap toleransi yang membiarkan tanpa membenarkan. Bukan sebaliknya, menyikapi perbedaan jenis pertama dengan penuh kebencian dan pertentangan, sebaliknya pada perbedaan jenis kedua seseorang begitu ramah, toleran, dan akomodatif, bahkan kadangkala menyebut semua perbedaan itu adalah sama dan benar. Semoga Allah menuntun sikap dan bentuk toleransi yang benar kepada seluruh umat Islam di dunia.

Baca selengkapnya »

Hukum Pengguguran Kandungan yang Didasarkan Pada Diagnosis Penyakit Janin (Bagian ke-2)

Muhaqqiq (ulama ahli menetapkan hukum) mazhab Hanafi, al-Kamal bin al-Hammam, berkata, "Ini berarti bahwa yang mereka maksud dengan penciptaan atau pembentukan itu ialah ditiupkannya ruh, sebab jika tidak demikian berarti keliru, karena pembentukan itu telah dapat disaksikan sebelum waktu itu."[12] Perkataan al-Allamah (al-Kamal) ini adalah benar, diakui oleh ilmu pengetahuan sekarang.

Baca selengkapnya »

Hukum Pengguguran Kandungan yang Didasarkan Pada Diagnosis Penyakit Janin (Bagian ke-1)

Kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syariat Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga, sehingga syariat memperbolehkan wanita hamil untuk berbuka puasa (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan, bahkan kadang-kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan keselamatan kandungannya. Karena itu syariat Islam mengharamkan tindakan melampaui batas terhadapnya, meskipun yang melakukan ayah atau ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah payah.

Baca selengkapnya »

Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil Pemerkosaan

Dr. Musthafa berkata, "Sejumlah saudara kaum muslim di Republik Bosnia Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh Muhammad al-Ghazali dan Syekh al-Qardhawi, mendorong saya untuk mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan membingungkan yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putri kita yang diperkosa oleh tentara Serbia yang durhaka dan bengis, yang tidak memelihara hubungan kekerabatan dengan orang mukmin dan tidak pula mengindahkan perjanjian, dan tidak menjaga kehormatan dan harkat manusia.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization