Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Kontemporer (halaman 4)

Fiqih Kontemporer

Hukum Risywah (Suap)

Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau “pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu” (lisanul Arab, dan mu’jam wasith).

Baca selengkapnya »

Saya Mudah Terangsang, Bagaimana Memecahkan Problematika Ini?

Saya adalah seorang pelajar sekolah lanjutan. Saya cinta kepada agama dan tekun beribadah. Tetapi saya menghadapi suatu kendala, yaitu mudah terangsang bila melihat pemandangan yang membangkitkan syahwat, dan hampir-hampir saya tidak dapat menguasai diri dalam hal ini. Keadaan ini membuat saya repot karena harus sering mandi dan mencuci pakaian dalam. Bagaimana saran Ustadz untuk memecahkan problematika ini sehingga saya dapat memelihara agama dan ibadah saya dengan baik?

Baca selengkapnya »

Hukum Operasi Plastik

Menjadi tampan dan cantik tentu dambaan setiap orang. Terutama bagi kaum hawa, kecantikan adalah sesuatu yang sangat diinginkan. Betapa berbahagianya seorang wanita bila ia memiliki alis berbukit, bulu mata lentik, hidung mancung, muka tirus, bibir merekah dan tubuh yang mempesona. Apalagi, bila ia sering mendengar ceramah ustadz yang bilang, “bukankah Allah itu cantik dan menyukai kecantikan!”

Baca selengkapnya »

Bagaimana Berdandan ala Al-Qur’an?

Di setiap kesempatan manusia senantiasa ingin memperlihatkan penampilan baik mereka. Namun, sering kali kita merasakan keanehan dalam diri jika tampil tidak layak, beda dengan penampilan yang lahir dari kehendak hati nurani dan fitrah kita sendiri. Olehnya itu, Al-Qur’an sejak dini meletakkan petunjuk kehidupan bagi mereka yang ingin tampil dengan menampilkan keindahan pesona Al-Qur’an, dan memberikan cerminan hidup bagi mereka yang ingin menangkap sinyal-sinyal keindahan dan kesempurnaan penciptaan Allah SWT.

Baca selengkapnya »

Hukum Mendengarkan Nyanyian

Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain. Mereka sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu baik jika memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek.

Baca selengkapnya »

Fiqih Pencitraan Perspektif Al-Qur’an

“Maka janganlah kamu sekalian menyucikan diri sendiri. Dialah yang paling mengetahui orang yang bertaqwa.” (QS. an-Najm [53]: 32). “Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu Dia memberitakan apa yang telah kamu kerjakan.”” (QS. at-Taubah [9]: 105)

Baca selengkapnya »

Hukum Wanita Memandang Laki-Laki

Di antara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat kepada aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, "Saya bertanya kepada Nabi SAW tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, 'Palingkanlah pandanganmu." (HR Muslim)

Baca selengkapnya »
Figure
Organization