Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Fikih Jual Beli Produk Melalui Marketplace

Fikih Jual Beli Produk Melalui Marketplace

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

 

ilustrasi Marketplace (yourstory.com)

dakwatuna.com

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr wb, Ustadz.

  1. Afwan, saya seorang agen penjual hijab di Jakarta. Saya mau tanya mengenai sistem jual beli di market place, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Marketplace lainnya. Jika ditinjau dari syariatnya bagaimana, Ustadz?
  2. Mengingat customer membeli produk kita di market place tersebut dan melakukan pembayaran ke rekening market place lalu penjual di market place tersebut uangnya masih mengendap, baru bisa diganti uangnya dari market place setelah barang telah sampai dan di klik pesanan diterima oleh customer, bisa jadi uang yang mengendap tersebut dalam waktu yang lama kalau customernya berada di luar kota atau pelosok. Apakah sistem seperti itu diperbolehkan, Ustadz?
  3. Untuk bisa dicairkan uang hasil jualannya di Marketplace. Jujur saja penjual sebenarnya menjadi sedikit lebih lama untuk memutar uangnya karena harus menunggu pembeli klik pesanan diterima, terkadang bisa seminggu atau melewati batas garansi. Tujuannya agar pembeli merasa aman dalam berbelanja online. Hanya karena ada promo free ongkos kirim, rata-rata pembeli memilih berbelanja via market place tersebut. Setahun ini baru mulai mencoba market place free ongkir tersebut. Kemarin saya dengar ada postingan di media sosial katanya orang yang habis mengikuti kajian, bahwa market place ada unsur ribanya.

Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Wassalamu’alaikum wr wb

PERTAMA

Proses jual beli melalui marketplace bisa dijelaskan sebagai berikut:

Definisi Istilah

E-commerce: transaksi jual beli/perdagangan secara online.

Market place: tempat berjualan online di mana penjual baru menerima uangnya jika barang sudah sampai ke pembeli.

Dropship: orang yang menjual barang ke konsumen, tetapi pengiriman dari produsen/penjual besar.

Reseller: orang yang menjual suatu produk dari produsen atau penjual besar.

Saldo Penjual

Saldo penjual (seller) memang benar ditahan sebelum barang sampai ke tangan pembeli. Sistem tersebut dibuat agar penjual benar-benar telah mengirimkan barang yang sesuai dengan pesanan customer. Saldo akan cair setelah customer klik pesanan diterima. Proses pencairan dana untuk Marketplace biasanya 1 sampai 2 hari kerja jika rekening bank penjual termasuk bank konvensional besar (BCA, BNI, BRI, dan Mandiri). Prakteknya sekarang Marketplace cepat cairnya, di hari yang sama juga bisa langsung cair jika pembeli sudah klik pesanan diterima dan jika rekening banknya termasuk bank konvensional tersebut.

Free Ongkir

Promo subsidi ongkir dari Marketplace adalah bentuk strategi promosi dari Marketplace. Awalnya, Marketplace belum beriklan di televisi karena baru setahun buka dan iklannya hanya internet dan di media sosial saja. Awalnya, batasan untuk belanja yang dapat subsidi ongkir adalah sebanyak 3 kali per hari. Banyak sekali kesempatan untuk bisa dapat free ongkirnya.

Batasan nilai belanjanya juga dulu masih murah bisa dapat subsidi ongkir minimal belanja Rp50 ribu. Lama-lama naik minimal belanja Rp70 ribu-Rp90 ribu-Rp120 ribu dan bulan ini sudah naik menjadi minimal belanja Rp150 ribu (untuk pengiriman JNE dan POS). Karena sekarang Marketplace sudah beriklan di televisi, sudah banyak yang pakai Marketplace dan alasan lainnya sehingga kesempatan subsidi sekarang diperkecil dan nilai belanja menjadi naik.

Sistem seperti ini adalah salah satu bentuk garansi untuk pembeli agar bisa berbelanja online yang aman dan nyaman. Uang akan cair setelah pembeli klik pesanan diterima. Penjual juga gak sembarang jual produk. Produk harus sesuai dengan apa yang tertera di lapak Marketplacenya.

Apa itu Garansi Marketplace

Garansi Marketplace adalah suatu perlindungan dari marketplace untuk Anda dengan cara menahan dana pembeli sampai pembeli mengkonfirmasikan bahwa barang sudah diterima dengan baik. Setelah kami menerima konfirmasi tersebut, dana baru akan diteruskan ke penjual. Periode Garansi Marketplace terdiri dari “Masa Pengemasan” dan “Estimasi Masa Pengiriman”, dimulai dari tanggal konfirmasi pembayaran untuk pesanan Anda, dengan perhitungan: “Masa Pengemasan + Estimasi Masa Pengiriman”. Masa Pengemasan tertera di halaman produk sebagai Dikirim Dalam, tetapi akan otomatis berakhir ketika penjual mengkonfirmasikan sudah kirim barang dalam aplikasi.

Proses Transaksi

Masa Pengiriman Garansi Marketplace mengikuti aturan berikut ini:

Masa pengiriman pesanan dari DKI Jakarta ke DKI Jakarta = 5 hari + (dikirim dalam).

Masa pengiriman pesanan daerah lainnya (bukan sesama DKI Jakarta atau antar daerah lainnya) = 8 hari + (dikirim dalam).

Khusus untuk pengiriman dengan jasa kirim JNE, apabila penjual memasukkan nomor resi pengiriman yang sah ke dalam aplikasi Marketplace, Garansi Marketplace akan berakhir 1 hari setelah sistem JNE menyatakan paket terkirim dengan sukses. Apabila pembeli klik Pesanan Diterima, maka dana juga akan langsung dilepas dan diteruskan ke penjual.

Untuk pesanan yang TELAH dikirimkan oleh penjual: Pembeli harus mengkonfirmasi penerimaan barang atau mengajukan pengembalian dalam kurun waktu tersebut atau dana akan secara otomatis diteruskan kepada penjual ketika masa berakhir.

Sedangkan untuk pesanan yang BELUM dikirimkan oleh penjual:

(1) Penjual harus memastikan bahwa pesanan telah dikirimkan selambat-lambatnya 3 hari setelah masa “Dikirim Dalam” berakhir, atau dana akan secara otomatis dikembalikan kepada pembeli. Pembeli juga dapat mengajukan pengembalian dana apabila barang belum dikirimkan.

(2) Pembeli dapat meminta satu kali perpanjangan Garansi Marketplace selama 3 hari bila pembeli masih belum menerima barang, dengan memilih Perpanjang Masa Garansi Marketplace di “Rincian Pesanan”. Jika Anda masih belum menerima barang Anda ketika dalam masa perpanjangan, pilih Ajukan Pengembalian Barang/Dana sebelum masa perpanjangan Garansi Marketplace berakhir untuk melindungi dana Anda.

KEDUA

Berdasarkan gambaran tentang bisnis proses yang terjadi dalam marketplace dan e-commerce, maka bisa dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pihak-pihak yang bertransaksi

Pihak-pihak yang bertransaksi adalah produsen selaku pemilik barang yang menjual barangnya melalui lapak atau marketplace. Sedangkan pemilik lapak atau marketplace adalah penjual jasa marketing atau pihak yang memasarkan produk-produk kepada pasar.

  1. Jenis Akad (Transaksi)

Skema Jual Beli

Sesungguhnya transaksi jual beli itu terjadi antara pemilik produk atau barang dengan pembeli langsung. Skema yang digunakan adalah jual beli tidak tunai atau al-Bai’ al-Muajjal, di mana barang yang dijual itu diserahkan secara tunai, sedangkan harga diterima oleh penjual atau produsen setelah barang diterima oleh pembeli.

Transaksi antara pemilik marketplace atau lapak dengan penjual itu menggunakan akad ijarah atau jual manfaat, di mana pemilik marketplace menyewakan jasa lapak sebagai marketing atau pemasaran produk kepada pembeli. Maka atas jasa memasarkannya itu pemlik marketplace mendapatkan fee.

Hal ini berdasarkan hasil keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih Organisasi Kerjasama Islam/OKI) No. 51 (2/6) 1990 yang membolehkan jual beli tidak tunai dan Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.

1. Ketentuan Transaksi Jual Beli

Berdasarkan skema jual beli antara pemilik produk dan pembeli melalui market place, penjual berhak mendapatkan margin atas produk yang dijualnya sesuai kesepakatan

Jika harga jualnya baru bisa diterima setelah produk diterima oleh pembeli itu disepakati, ketentuan ini menjadi sah dan harus ditepati dalam transaksi jual beli. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad Saw.

المسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا, او أحل حراما

Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi, Ad Daruquthni, Baihaqi dan Ibnu Majah)

2. Ketentuan Transaksi Ijarah

Berdasarkan skema ijarah antara pemilik lapak dan supplier (pemilik produk), pemilik produk berhak mendapatkan fee atas jasa marketing product sehingga produk tersebut dibeli oleh pembeli atau pelanggan, baik fee secara langsung diberikan oleh penjual produk maupun fee secara tidak langsung dari iklan ataupun dari transaksi pihak ketiga.

Hal ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syari’ah dan Reasuransi Syari’ah

Jika ada ketentuan bahwa saldo penjual ditahan oleh pemilik lapak sehingga barang diterima oleh pembeli. Ketentuan ini bertujuan agar hak pembeli, untuk mendapatkan barang, bisa terpenuhi sehingga tidak terjadi biaya sudah diterima oleh penjual, tetapi barang belum diterima. Jika ketentuan ini disepakati, jual beli menjadi sah. Sesuai pendapat Ibnu Qayyim dalam masalah syarat akad bahwa setiap syarat disepakati itu dibolehkan selama tidak bertentangan dengan target bisnisnya.

Jika pihak yang menyewakan jasa itu memberikan discount itu diperkenankan selama atas ridha pihak penjual (at tanazul an al haq)

  1. Jika terjadi pengendapan dan pembungaan saldo rekening selama masa pengendapan tersebut, penyimpangan itu bukan dilakukan oleh pembeli atau penjual, tetapi oleh pelaku (pembuka lapak). Dengan demikian, penyimpangan ini tidak berlaku pada transaksi jual beli antara penjual produk dan pembeli.
  2. Memprioritaskan untuk bertransaksi dengan pihak dan produk yang memberikan kemaslahatan kepada masyarakat khususnya muslim, agar terhindar dari pembungaan uang.

KETIGA, Kesimpulan

  1. Jual beli produk melalui marketplace dibolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli dan akad ijarah.
  2. Pengendapan saldo oleh marketplace itu dibolehkan selama disepakati,
  3. Jika terjadi pembungaan atas saldo mengendap yang dilakukan oleh pemilik marketplace maka itu penyimpangan yang dilakukan marketplace tanpa seizin penjual barang. (oni/dakwatuna.com)

Referensi:

  1. Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P)
  2. Fatwa DSN-MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah, NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pebiayaan Ijarah dan NO: 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syari’ah dan Reasuransi Syari’ah
  3. Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih Organisasi Kerjasama Islam/OKI) No. 51 (2/6) 1990

—————————————————————

Artikel ilmiyah terselenggara atas kerjasama dengan:

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...
Lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo. Dosen SEBI.

Lihat Juga

Arab Saudi Larang Tiga Juta Warga Palestina Pergi Haji dan Umrah

Figure
Organization