Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Kontemporer (halaman 3)

Fiqih Kontemporer

Hukum Wanita Bekerja dan Beberapa Syarat Perkejaannya

Wanita adalah manusia juga sebagaimana laki-laki. Wanita merupakan bagian dari laki-laki dan laki-laki merupakan bagian dari wanita, sebagaimana dikatakan Al-Qur'an: "...Sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain ..." (QS. Ali Imran: 195). Manusia merupakan makhluk hidup yang di antara tabiatnya ialah berpikir dan bekerja (melakukan aktivitas). Jika tidak demikian, maka bukanlah dia manusia.

Baca selengkapnya »

Hukum Berjabat Tangan Antara Laki-Laki dengan Perempuan

Masalah hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan merupakan masalah yang amat penting, dan untuk menahkik hukumnya tidak bisa dilakukan dengan seenaknya. Ia memerlukan kesungguhan dan pemikiran yang optimal dan ilmiah sehingga si mufti harus bebas dari tekanan pikiran orang lain atau pikiran yang telah diwarisi dari masa-masa lalu, apabila tidak didapati acuannya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sehingga argumentasi-argumentasinya dapat didiskusikan untuk memperoleh pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran menurut pandangan seorang faqih, yang di dalam pembahasannya hanya mencari ridha Allah, bukan memperturutkan hawa nafsu.

Baca selengkapnya »

Hukum Mempergunakan Zakat untuk Membangun Masjid

Menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga dapat digunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat, maka hal ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulu maupun sekarang. Apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai "fi sabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat sebagaimana yang dinashkan di dalam Al-Qur'anul Karim dalam surat at-Taubah.

Baca selengkapnya »

Tentang Kaidah “Kita Bantu-Membantu dalam Masalah yang Kita Sepakati, dan Bersikap Toleran Dalam Masalah yang Kita Perselisihkan”

membuat kaidah atau ungkapan. Kita bantu-membantu (tolong-menolong) mengenai apa yang kita sepakati dan bersikap toleran dalam masalah yang kita perselisihkan adalah al-Allamah Sayyid Rasyid Ridha rahimahullah, pemimpin madrasah Salafiyah al-Haditsah, pemimpin majalah al-Manar al-Islamiyyah yang terkenal itu, pengarang tafsir, fatwa-fatwa, risalah-risalah, dan kitab-kitab yang mempunyai pengaruh besar terhadap dunia Islam. Sebelum ini, beliau telah mencetuskan kaidah al-Manar adz-Dzahabiyyah yang maksudnya ialah "tolong-menolong sesama ahli kiblat" secara keseluruhan dalam menghadapi musuh-musuh Islam.

Baca selengkapnya »

Hukum Mengoleksi Patung

Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al-Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization