Pada tahun 1318 M, Sultan Nasir mengirim sepucuk surat untuk Ibnu Taimiyah agar beliau jangan lagi berfatwa dengan fatwa yang bertentangan dengan Mazhab Hambali dan menentang kebijakan negara. Permintaan Sultan ditolaknya dan dia tetap mengeluarkan fatwa sebagai tanggung jawabnya pada umat.
Baca selengkapnya »KH Sahal Mahfudh, Mujtahid Mazhab
Tahun 80an Pesantren asuhan Yai Sahal, Maslakul Huda mengelola LSM dengan nama Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M). LSM ini bergerak di bidang pelatihan kader desa untuk pengembangan dan pemberdayaan ekonomi desa. Tidak hanya memberikan pelatihan kewirausahaan, LSM ini juga memberikan dana pinjaman lunak untuk modal pengembangan ekonomi masyarakat desa.
Baca selengkapnya »Istinbath Hukum Ahli Hadits dan Ahli Fiqh
Point satu sampai tiga (Al Quran, As Sunnah, dan Ijma’) yang disebutkan Imam Ibnu Taimiyah, telah disepakati oleh semua ulama dari berbagai disiplin ilmu. Ada pun point lain setelahnya diperselisihkan oleh mereka, sebagaimana dirinci dalam berbagai kitab Ushul Fiqh. Nah, perbedaan mereka dalam penerimaan terhadap sumber-sumber selain tiga point itu, berdampak pada perbedaan hasil hukum yang mereka ijtihadkan.
Baca selengkapnya »Nikah Siri Dalam Pandangan Ulama
“Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya, sekalipun keluarga setempat."
Baca selengkapnya »Radikalisme Feminis Mazhab Chicago
Istilah mazhab Chicago mencuat saat saya mengikuti seminar Feminisme dan Kesetaraan Gender pada 22/12/2011 lalu. Istilah ini dilontarkan oleh seorang Doktor Sosiologi perempuan di perguruan tinggi Islam negeri di Jakarta ketika ia menjadi salah satu pembicara seminar. “Dulu saya ini memang bermazhab Syafi’i tapi sekarang saya bermazhab Chicago”, ungkapnya saat seminar.
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-4): Sejarah Perkembangan Fiqih Islam, Taqlid, dan Talfiq
4. Sejak Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah Sampai Hari Ini dakwatuna.com – Fase ini ditandai dengan semakin luasnya perbedaan antara dua madrasah fiqih: Al Madrasah Al Madzhabiyyah: yaitu madrasah pengikut empat mazhab yang menganggap telah tertutupnya pintu ijtihad, dan keharusan seorang muslim untuk konsisten dengan salah satu dari empat mazhab. Al Madrasah …
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-3): Sejarah Perkembangan Fiqih Islam
Rasulullah SAW semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al Qur’an maupun dari Sunnahnya; yang mencakup: Perbuatannya, ucapannya, dan ketetapannya. Hukum yang Rasulullah perintahkan adalah hukum Allah yang bersifat qath’iy meskipun berbentuk pemahaman terhadap ayat Al Qur’an atau tafsirnya. Karena peran Rasulullah adalah menjelaskan Al Qur’an.
Baca selengkapnya »