Topic
Home / Berita / Profil / KH Sahal Mahfudh, Mujtahid Mazhab

KH Sahal Mahfudh, Mujtahid Mazhab

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

 

Sahal Mahfudh. (Foto: Getty Images)
Sahal Mahfudh. (Foto: Getty Images)

dakwatuna.com – Tahun 80an Pesantren asuhan Yai Sahal, Maslakul Huda mengelola LSM dengan nama Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M). LSM ini bergerak di bidang pelatihan kader desa untuk pengembangan dan pemberdayaan ekonomi desa. Tidak hanya memberikan pelatihan kewirausahaan, LSM ini juga memberikan dana pinjaman lunak untuk modal pengembangan ekonomi masyarakat desa.

Sumber dana LSM tersebut beragam. Setahu saya, sebagian ada dari sumber dana internal yaitu pesantren, sebagian dari LSM yang lebih besar di Jakarta seperti P3M dan LP3ES dll. Ada juga sebagian sumber dana dari LSM asing seperti Novib dan beberapa nama lainnya, saya tidak ingat detailnya.

Saya sedikit tahu kinerja LSM ini karena saat itu, saat saya menjadi santri Yai Sahal dan berkhidmah untuk beliau, saya juga sering ditugasi membantu kegiatan LSM tersebut yang bagi saya juga merupakan bagian dari kegiatan pesantren. Saya pernah ditugasi mengumpulkan bebek petelor ber truk-truk untuk disumbangkan kepada masyarakat desa agar dibudidayakan.

Suatu hari, datang rombongan tokoh masyarakat. Saya juga lupa dari mana pasnya rombongan ini, tapi dari sekitar wilayah Pati. Rombongan ini meminta mengadakan dialog terbuka dengan Yai Sahal. Akhirnya disepakati oleh beliau diadakan acara tersebut di aula pesantren PMH Putra.

Sepertinya biasanya rombongan tersebut mencoba memancing beliau agar mengeluarkan statemen atau fatwa politik dan seperti biasanya beliau selalu memberikan jawaban diplomatis terhadap semua pertanyaan politis.

Sampailah pada satu pertanyaan dari salah satu rombongan tersebut mengenai mauqif KH. Sahal Mahfidh dalam mengelola dana asing yang mungkin berasal dari non muslim untuk kepentingan pesantren dan pengembangan masyarakat muslim pedesaan.

Beliau menjelaskan bahwa dana yang bersumber dari badan-badan funding asing yang diyakini dari non muslim dapat kita masukkan sebagai fai’. Fai’ dapat kita gunakan untuk kepentingan masyarakat.

Fai’ dalam terminologi fiqih adalah harta yang diperoleh umat Islam dari kaum kafir tanpa melalui jalan peperangan. Mazhab mayoritas ulama mazhab dan Qaul Qadim imam Syafii mengatakan bahwa harta seperti ini dikembalikan kepada baitul mal dan digunakan untuk kemaslahatan umum. Pendapat Qaul Jadid imam Syafii dan Imam Ahmad mengatakan bahwa harta Fai’ dibagi lima seperti ghanimah atau rampasan perang, yaitu 1) Allah dan Rasulullah 2) Ahul Bait 3) Yatim 4) Miskin 5) Ibnu Sabil.
Jelas sekali bahwa Yai Sahal memilih pendapat pertama yaitu pendapat mazhab Hanafi, Maliki dan Qaul Qadim Syafii dalam masalah ini.

Pencetusan hukum seperti ini, saya yakin tidak cukup kalau hanya disebut dengan istinbat. Menerapkan hukum Fai’ pada penggunaan dana asing bagi LSM Islam adalah istinbath plus atau lebih tepat untuk disebut ijtihad.

Ini dan masih banyak alasan dan dalil lainnya yang akan saya kumpulkan untuk membuktikan bahwa KH. Sahal Mahfudh adalah salah satu Mujtahid mazhab Syafii. Wallahu a’lam. (dakwatuna/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Alumni Universitas Islam Madinah dan Universitas Islam Internasional, Pakistan.

Lihat Juga

Ibnu Taimiyah, Sang Guru Kharismatik

Figure
Organization