Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Ushul Fiqih / Pengantar Fiqih (bagian ke-3): Sejarah Perkembangan Fiqih Islam

Pengantar Fiqih (bagian ke-3): Sejarah Perkembangan Fiqih Islam

Ilustrasi (inet)

Sejarah Perkembangan Fiqih Islam

1. Di Masa Rasulullah SAW

Rasulullah SAW semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al Qur’an maupun dari Sunnahnya; yang mencakup: Perbuatannya, ucapannya, dan ketetapannya. Hukum yang Rasulullah perintahkan adalah hukum Allah yang bersifat qath’iy meskipun berbentuk pemahaman terhadap ayat Al Qur’an atau tafsirnya. Karena peran Rasulullah adalah menjelaskan Al Qur’an. Firman Allah: …Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (QS. An Nahl: 44), akan tetapi para sahabat tidak selalu dekat dengan Rasulullah sehingga setiap saat bias bertanya kepadanya tentang hukum agama yang muncul, sebab di antara para sahabat ada yang musafir, mukim di negeri yang jauh. Maka apa yang bisa mereka lakukan jika ada masalah.

Para sahabat berijtihad sebatas kemampuan dan pengetahuan mereka tentang hukum-hukum Islam dari prinsip-prinsip Islam yang bersifat umum. Sehingga ketika berjumpa dengan Rasulullah saw, mereka bertanya tentang apa yang dihadapi. Kemungkinan Rasulullah mengiyakan ijtihad mereka, atau meluruskan jika ada kesalahan, tetapi Rasulullah tidak pernah sekalipun menolak prinsip ijtihad mereka. Seperti hadits Ammar bin Yasir RA berkata: Rasulullah mengutusku melaksanakan satu tugas, lalu saya junub dan tidak menemukan air. Kemudian aku berguling-guling di tanah seperti hewan. Kemudian aku menemui Nabi dan aku ceritakan hal ini, lalu bersabda: Sesungguhnya sudah cukup bagimu dengan kedua tanganmu, lalu Nabi memukulkan tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian mengusapkan yang kiri pada tangan kanan, punggung tangan dan wajahnya. HR Asy Syaikhani dengan redaksi Muslim.

Kadang sekelompok sahabat berbeda ijtihadnya sehingga ketika masalah itu disampaikan kepada Rasulullah saw, menetapkan ijtihad yang benar dan menjelaskan kesalahan yang salah. Pernah juga menerima dua ijtihad yang bertentangan, sebagaimana ketika memerintahkan kaum muslimin untuk berangkat ke Bani Quraidhah dengan bersabda: “Janganlah ada seseorang yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraidhah. [1]

Kaum muslimin segera berangkat, dan waktu Ashar hampir habis sebelum mereka sampai di Bani Quraidhah. Ada sebagian yang berijtihad dan shalat di jalan sehingga tidak ketinggalan waktu Ashar. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah saw tidak menghendaki kita untuk mengakhirkan shalat Ashar lewat waktunya. Dan yang lainnya berijtihad dengan tidak shalat Ashar sehingga sampai di Bani Quraidhah sesuai dengan perintah Nabi, sehingga mereka shalat Ashar setelah Isya’. Maka ketika hal ini sampai kepada Nabi, Nabi tidak mengingkari kedua kelompok ini. Ini menunjukkan kemungkinan multi kebenaran hukum syar’i untuk satu masalah hukum.

2. Sejak Wafat Nabi Sampai Wafatnya Empat Imam Mazhab

Setelah Rasulullah saw wafat dan wilayah-wilayah baru Islam sangat luas. Mulailah kebutuhan ijtihad para sahabat meningkat tajam. Hal ini disebabkan oleh dua hal:

  1. Masuknya Islam ke masyarakat baru membuat Islam berhadapan dengan problema yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah saw, tidak ada wahyu yang turun, dan terdapat keharusan untuk mengetahui hukum agama dan penjelasannya.
  2. Seorang sahabat Nabi tidak mengetahui keseluruhan sunnah Nabi. Karena Rasulullah saw menyampaikan atau mempraktekkan satu hukum syar’i di hadapan sebagian sahabat, atau bahkan di hadapan satu orang sahabat saja, tidak diliput oleh keseluruhan sahabat. Hal ini mendorong sebagian sahabat berijtihad dalam masalah yang tidak diketahuinya dari Rasulullah saw, pada saat yang sama mungkin sahabat lain menerima langsung hukum syar’i ini dari Rasulullah.

Jarak antara para sahabat yang berjauhan setelah wafat Umar bin Al Khaththab RA terbukalah ruang tampilnya dua madrasah yang berbeda dalam menggali fiqih:

  1. Madrasatul Hadits di Hijaz, disebut demikian karena kebanyakan mereka berpegang kepada riwayat hadits. Hijaz adalah lahan Islam pertama. Setiap penduduknya kadang memiliki satu hadits atau lebih. Sebagaimana tabiat dan problem masyarakat yang tidak mengalami banyak perubahan, sehingga tidak memerlukan ijtihad.
  2. Madrasatur-ra’yi di Kufah. Disebut demikian karena banyak menggunakan akal dalam mengenali hukum-hukum syar’i. Hal ini terpulang kepada sedikitnya hadits akibat sedikitnya sahabat di sana, dan karena banyaknya problema baru dalam masyarakat baru yang tidak ada dasarnya sama sekali.

Pada awalnya perbedaan antara dua madrasah itu sangat tajam, hanya saja kemudian semakin menyempit bersama dengan perkembangan waktu, khususnya setelah pembukuan buku-buku hadits. Ditambah oleh keseriusan para ulama untuk menyaring dan menjelaskan mana yang shahih, dhaif/lemah, dan palsu, sehingga tidak banyak membutuhkan pendapat kecuali ketika tidak ada nash untuk satu masalah yang timbul. Adapun berijtihad dalam alur nash itu sendiri sudah ada di madrasatul hadits sebagaimana terdapat di madrasaturra’yi.

Pada fase inilah terjadi perkembangan fiqih yang sangat besar, dan menjadi satu ilmu tersendiri, dengan menampilkan ulama-ulama besar, yang terkenal adalah ulama empat mazhab, yaitu:

  1. Abu Hanifah, An Nu’man bin Tsabit (80-150 H) dikenal dengan sebutan al imam al a’zham (ulama besar), berasal dari Persia. Pemegang kepemimpinan ahlurra’yi, pencetus pemikiran istihsan (menganggap baik sesuatu), dan menjadikannya sebagai salah satu sumber hukum Islam. Kepadanyalah mazhab Hanafi dinisbatkan.
  2. Malik bin Anas Al Ashbahi (93-179 H) Dialah imam ahli Madinah, menggabungnya antara hadits dan pemikiran dalam fiqihnya. Dialah pencetus istilah Al Mashalih al Mursalah (kebaikan yang tidak disebutkan dalam teks) dan menjadikannya sebagai sumber hukum Islam. Kepadanyalah mazhab Maliki dinisbatkan.
  3. Muhammad bin Idris Asy Syafi’i Al Qurasyi (150-204 H) Mazhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits, meskipun ia banyak mengambil ilmu dari pengikut Abu Hanifah dan Malik bin Anas. Kepadanyalah mazhab Syafi’i dinisbatkan
  4. Ahmad bin Hanbal Asy Syaibaniy (164-241 H) Dia adalah murid imam Syafi’i, dan mazhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits

Dan kenyataannya sebelum munculnya para imam ini, bersama dan sesudah mereka itu terdapat ulama-ulama besar yang tidak kalah perannya terutama ulama di kalangan sahabat, seperti Abdullah ibn Mas’ud, Abdullah ibn Abbas, Abdullah ibn Umar dan Zaid bin Tsabit. Demikian juga ulama di masa tabi’in seperti Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, Ibrahim an Nakha’iy, Al Hasan AL Bashriy, Mak-hul dan Thawus. Kemudian para gurunya empat imam mazhab itu, dan ulama semasanya seperti Imam Ja’far Ash Shadiq, Al Auza’iy, Ibnu Syubrumah, Al Laits bin Sa’d, dll.

Akan tetapi empat imam mazhab itu memiliki para pengikut yang merangkum pendapatnya, merapikannya, menjelaskannya, atau meringkasnya untuk disajikan dengan mudah kepada kaum muslimin. Sehingga kaum muslimin dapat memperoleh apa saja yang membantunya memahami hukum Islam dengan tersusun rapi. Kemudian diajarkan di masjid-masjid beberapa tahun. Demikianlah sehingga menjadi pondasi bagi kehidupan kaum muslimin, membuatnya sudah cukup sehingga mereka tidak perlu merujuk kepada buku-buku tafsir, atau hadits untuk mengetahui hukum Islam. Karena telah disajikan dengan metode mazhab fiqih yang instant.

3. Sejak Wafatnya Empat Imam Mazhab Sampai Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah

Kaum muslimin menerima empat mazhab ini dengan talaqqi, dan menjadikannya sebagai pegangan fiqih Islam. Para ulama mempelajari dan mengajarkannya. Mulailah fiqih menyebar luas dari terapi masalah sampai pada analisa kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Kajian-kajian fiqih tersebar luas, dan mulai muncul fanatic mazhab yang menjadikan pengikut suatu mazhab menganggap dirinyalah yang Islam, dari yang semula hanya merupakan hukum dan pendapat yang berkembang dalam batas-batas ajaran Islam yang luas. Kemudian para ulama empat mazhab itu mengeluarkan fatwa tentang tertutupnya pintu ijtihad, sehingga orang-orang yang tidak berkompeten tidak masuk ke wilayah ini, lalu diikuti oleh orang-orang awam sehingga umat Islam berada dalam gelombang ketidakpastian yang mendelet apa yang sudah dibangun oleh para ulama besar sebelumnya.

Demikianlah sehingga berubah kepada taqlid. Para ulama mengarahkan usahanya untuk mencari dalil atas pendapat-pendapat mazhab, berijtihad di dalam mazhab, mentarjih antara pendapat yang berbeda-beda dalam satu mazhab. Jadilah fiqih berputar dalam dirinya sendiri. Seorang ulama fiqih mensyarah (menjelaskan) kitab fiqih imam sebelumnya dengan penjelasan rinci berjilid-jilid besar, lalu datang ulama berikutnya yang meringkasnya, kemudian ada yang memberikan ta’liq (catatan) atas ringkasan itu untuk menguraikan sebagian ketidakjelasan, lalu ada yang menulis hasyiyah (catatan pinggir)nya, kemudian ada yang kembali menguraikannya dengan detail. Demikianlah fiqih mengalami kejumudan untuk menguraikan realitas yang ada. Terjadi pembengkakan kajian masalah ibadah sementara masalah-masalah politik Islam, masalah mu’amalat. Sehingga ketika terjadi serangan Barat terhadap negeri Islam pada akhir abad sembilan belas ditemukan banyak sekali orang-orang yang sudah kalah jiwanya, lalu menerima banyak sekali pikiran Barat yang bertentangan dengan syari’at Islam dan menanggalkan atribut ke-Islam-an. Sehingga ada seorang tokoh yang berfatwa memperbolehkan uang riba untuk memberi makan anak-anak yatim, mengesahkan aturan yang menyamakan hak laki-laki dan wanita dalam memperoleh harta warisan.

Buah dari fanatik mazhab adalah kejumudan fiqih yang melatarbelakangi runtuhnya khilafah Utsmaniyah.

Pada masa itu memang ada ulama yang menyerukan untuk menolak taqlid. Banyak juga di antara ulama mazhab yang berijtihad dan berbeda dengan pendapat mazhabnya, dengan mentarjih pendapat mazhab lainnya. Tetapi terpaku dengan satu mazhab fiqih menjadi cirri menonjol mayoritas umat Islam saat itu, terutama ketika ada suara dari sebagian pengikut mazhab yang fanatic melarang pindah ke mazhab lain.

— Bersambung

(hdn)


Catatan Kaki:

[1] Selengkapnya hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Kitabul Maghaziy

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...
Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap proses tarbiyah islamiyah di Indonesia. Para penggagas lembaga ini meyakini bahwa ajaran Islam yang lengkap dan sempurna ini adalah satu-satunya solusi bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw adalah sumber ajaran Islam yang dijamin orisinalitasnya oleh Allah Taala. Yang harus dilakukan oleh para murabbi (pendidik) adalah bagaimana memahamkan Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mutarabbi (peserta didik) dan dengan menggunakan sarana-sarana modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Lihat Juga

Anggota DPR AS: Trump Picu Kebencian pada Islam di Amerika

Figure
Organization