Topic
Home / Berita / Internasional / Pengadilan AS Tangguhkan Perintah Eksekutif Trump Terkait Imigrasi

Pengadilan AS Tangguhkan Perintah Eksekutif Trump Terkait Imigrasi

Presiden AS, Donald Trump (aljazeera.net)

dakwatuna.com – Washington. Pengadilan federal Seattle, negara bagian Washington, mengeluarkan keputusan penangguhan atas perintah eksekutif presiden AS, Donald Trump, yang berkaitan dengan penghentian imigrasi untuk pengungsi, dan pengunjung dari tujuh negara, Jumat (03/02/2017).

Dalam keputusannya, sebagaimana dilansir dari Sky News, pengadilan menyatakan penghentian sementara ini berlaku bagi seluruh negara bagian AS.

Dilansir dari Reuters, juru bicara Departemen Kehakiman, Nicole Naval mengatakan, “Kami menunggu keputusan tertulis dari pengadilan Seattle. Selanjutnya kami akan mengambil tindakan yang diperlukan terkait hal itu.”

Sedangkan Jaksa Agung negara bagian Washington, Bob Ferguson mengatakan, “Keputusan pengadilan ini akan menghentikan perintah eksekutif sekarang juga.” Ferguson juga mengharapkan pemerintah federal dapat menghormati hukum.

Menurut Reuters, gugatan ini dibawa oleh negara bagian Washington yang kemudian bergabung dengan negara bagian Minnesota.

Sebelumnya, beberapa pengadilan juga telah mengeluarkan perintah penangguhan terhadap kebijakan eksekutif Presiden Donald Trump. Di antaranya pengadilan Boston dan Virginia, serta pengadilan federal Brooklyn di negara bagian New York.

Pada pekan lalu, Presiden Donald Trump meneken perintah eksekutif yang melarang warga dari tujuh negara untuk memasuki Amerika selama 90 hari mendatang. Ketujuh negara tersebut adalah Iran, Irak, Suriah, Libya, Yaman, Sudan, dan Somalia. Selain itu, perintah eksekutif juga mengatur penangguhan penerimaan pengungsi untuk 120 hari. (whc/alwatan/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Dari Beijing, Erdogan Bertolak Menuju Washington

Figure
Organization