Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Mesir Sita Seluruh Aset Pendukung Ikhwanul Muslimin

Mesir Sita Seluruh Aset Pendukung Ikhwanul Muslimin

dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan Mesir memutuskan untuk menyita seluruh aset milik pribadi dan perusahaan yang diduga mendukung dan mendanai Jamaah Ikhwanul Muslimin.

Putusan tersebut sebenarnya telah dikeluarkan pada  3 Desember 2018 lalu. Hanya saja, menurut kantor berita Anadolu, hal itu belum diumumkan kepada media hingga saat ini.

Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan penyitaan aset milik 614 orang, 268 lembaga keuangan, dan 30 rumah sakit. “Semuanya dituduh milik, mendukung atau mendanai Ikhwanul Muslimin,” bunyi putusan, seperti dikutip dari Anadolu, Sabtu (16/02/2019).

Disebutkan, aset yang disita tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Perbendaharaan Umum (Public Treasury).

Namun, putusan itu belum final karena masih dapat diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Pasca kudeta militer Mesir tahun 2013, Ikhwanul Muslimin memang dianggap sebagai kelompok terlarang, bahkan masuk ke dalam daftar kelompok teroris.

Sejak itu, beberapa putusan pengadilan telah dikeluarkan yang menyerukan penyitaan aset dari anggota dan pemimpin IM.

September lalu, pihak berwenang menyita aset 1.589 orang, termasuk milik Presiden Muhammad Mursi – presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis – dan keluarganya; 1.133 asosiasi sipil; dan 118 perusahaan, rumah sakit, dan situs berita. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization