Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / 12 Penentang Kudeta Mesir Ini Diganjar Hukuman Seumur Hidup

12 Penentang Kudeta Mesir Ini Diganjar Hukuman Seumur Hidup

Suasana pengadilan kudeta di Mesir (s.yimg.com)
dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara bagi 27 orang yang disebut sebagai anggota Jamaah Ikhwanul Muslimin, Sabtu (14/07). 12 orang di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan ‘penghasuta’ dalam peristiwa tahun 2015, dikutip dari Aljazeera.

Hukuman seumur hidup di Mesir adalah selama 25 tahun, dikutip dari Antara.

Petugas Yudisial mengatakan, Departemen Terorisme di Pengadilan Zagazig mengganjar hukuman seumur hidup bagi 12 orang anggota Ikhwan. “Melakukan penghasutan terhadap kekerasan serta membuat selebaran hasutan melawan negara. Selain juga menghukum 15 orang lainnya selama tiga tahun.”

Penuntut Umum, imbuhnya, melayangkan dua tuduhan. “Keanggotaan di Jamaah Ikhwanul Muslimin, serta kepemilikan selebaran yang berisi hasutan melawan lembaga negara.”

Peristiwa itu terjadi pada Mei 2015 lalu. Saat itu sekelompok pendukung Presiden Sah Mesir Muhammad Mursi menggelar aksi di Provinsi Sharqiya. Lembaga Keamanan kemudian menangkap para terdakwa, dan kemudian diseret ke Pengadilan Pidana.

Sejak penggulingan Mursi tahun 2013 lalu, Mesir menghadapi sejumlah aksi yang digelar oleh para penentang kudeta. Namun mulai tahun 2017, aksi-aksi tersebut berkurang drastis. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization