Topic
Home / Berita / Nasional / Pengampunan Pajak Bukan Kebijakan yang Baik dan Tepat

Pengampunan Pajak Bukan Kebijakan yang Baik dan Tepat

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam. (ist)
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam. (ist)

dakwatuna.com – Jakarta. Anggota DPR RI Ecky Awal Mucharam mengemukakan lima alasan mengapa pengampunan pajak bukanlah kebijakan yang baik dan tepat. Hal ini disampaikannya ketika membacakan pendapat Fraksi PKS terhadap hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengampunan Pajak dalam Rapat Paripurna DPR, Senin, (27/6/2016).

“Banyak studi telah menunjukkan bahwa kebijakan pengampunan pajak bukanlah kebijakan yang baik dan tepat. Pertama, kebijakan Pengampunan Pajak mencederai rasa keadilan bagi para pembayar pajak patuh,” kata Ecky.

Anggota Komisi XI tersebut menjelaskan bahwa sebagian besar rakyat Indonesia yang telah patuh membayar PPN dan PPh 21 akan tercederai rasa keadilannya dengan pemberian pengampunan pajak kepada para wajib pajak yang tidak melaporkan ribuan triliun hartanya, baik yang disimpan di luar maupun di dalam negeri.

“Kedua, opportunity loss atau potensi pendapatan yang hilang akibat Pengampunan Pajak sangat besar yaitu 30 persen dari penghasilan kena pajak, denda sebesar 48 persen dari pokok pajak terutang, dan ancaman pidana bagi para pengemplang pajak,” kata anggota Fraksi PKS ini.

Menurutnya, ini tidak sebanding dengan menggantikan potensi penerimaan pajak berdasarkan UU perpajakan yang berlaku saat ini, dengan uang tebusan Pengampunan Pajak yang hanya 1-6 persen.

“Ketiga, kebijakan pengampunan pajak yang berhasil justru jarang ditemui. Dari sekian banyak negara yang pernah melakukan pengampunan pajak, hanya 50 persen di antaranya diklaim berhasil,” tambah Ecky.

Ecky menjelaskan bahwa klaim tersebut pun banyak dipertanyakan oleh sejumlah ahli, yang menyatakan bahwa klaim keberhasilan kebijakan pajak bersifat semu karena tidak memperhitungkan besarnya biaya dari kebijakan Pengampunan Pajak. Suatu kajian lembaga internasional tentang pengampunan pajak menunjukkan keberhasilan pengampunan pajak merupakan anomali sedangkan kegagalannya adalah sesuatu yang normal (successful tax amnesty is like anomaly, not a norm).

“Keempat, pengampunan pajak tidak mungkin berhasil tanpa perbaikan administrasi pajak, penguatan institusi pajak, serta penegakan hukum,” kata Ecky.

Ecky memaparkan dari sedikit negara yang kebijakan pengampunan pajaknya relatif berhasil, kuncinya justru terdapat pada penguatan kapasitas institusi perpajakan yang didahului perbaikan sistem perpajakan.

“Kelima, perkembangan keterbukaan informasi melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) di tahun 2018, secara otomatis akan mampu merepatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sehingga pemerintah tidak perlu terburu-buru menerapkan kebijakan pengampunan pajak,” jelasnya.

Sejak semula Fraksi PKS memandang bahwa pengajuan RUU Pengampunan Pajak seharusnya didahului dengan pelaksanaan reformasi perpajakan yang meliputi aspek pembenahan institusi, infrastruktur, dan regulasi. Fraksi PKS mengapresiasi langkah Pemerintah memasukkan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pembahasan Revisi UU KUP sangat strategis dalam rangka memastikan keadilan dan memperkokoh efektivitas sistem perpajakan. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization