Topic
Home / Berita / Nasional / Menangkan Praperadilan, Status Tersangka Dahlan Iskan Dicabut

Menangkan Praperadilan, Status Tersangka Dahlan Iskan Dicabut

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.  (okezone.com)
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun. (okezone.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, Selasa (4/8). Dahlan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. [Baca:Yusril Nilai Adanya Kejanggalan Dalam Kasus Korupsi Dahlan Iskan]

Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.

“Pengadilan mengabulkan pemohon (Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah,” kata Lendrinty di Jakarta Selatan, seperti yang dilansir merdeka.com, Selasa (4/8).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra dalam gugatannya mempersalahkan Kejati DKI menggunakan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pengawasan dalam menghitung hasil kerugian negara. Menurut dia, seharusnya perhitungan kerugian negara melalui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). [Baca: Yusril Serahkan Bukti Tertulis Terkait Kasus Korupsi Dahlan Iskan]

Pakar hukum ini meminta status tersangka terhadap Dahlan Iskan dicabut. Lantaran status itu dianggap menyalahi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, Yusril melimpahkan bukti terkait kejanggalan proses penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun, pada sidang gugatan praperadilan mantan Dirut PT PLN itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015) lalu.

“Hari ini kami menyampaikan alat-alat bukti persidangan, yang merupakan bukti tertulis. Baru nanti sebagian akan disusul dengan tambahan alat bukti pada sidang berikutnya,” kata Yusril di PN Jakarta Selatan, seperti yang dilansir dari kompas.com, Rabu (29/7).

Diketahui, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. [Baca: Dahlan Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka]

(abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization