dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan bahwa pada tahun 1957 para ulama se-Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan, telah mengeluarkan fatwa haram terkait ideologi komunisme. Umat Islam yang mengikuti ideologi komunisme sama saja telah murtad.
“Umat Islam yang mengikuti ideologi komunisme murtad, keluar dari Islam. Haram masuk PKI. Jadi PKI partai haram yang sudah difatwakan oleh ulama tahun 1957. Bahkan fatwa itu menyampaikan dilarangnya perkawinan seorang Muslim dengan keluarga PKI,” kata Ketua Dewan penasihat MUI Cholil Ridwan dalam suatu seminar di Balai Kartini, Jakarta Selatan, 1 Juni 2016, seperti yang dilansir viva.co.id, Rabu (1/6/2016).
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta agar tidak ada pihak manapun yang membenturkan Pancasila dengan Islam. Menurutnya, Pancasila merupakan bentuk lokalitas Islam di Indonesia dan menjadi bagian kebersamaan untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Senada dengan Cholil, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habieb Rizieq Shihab menyebut bahwa komunisme, marxisme dan Ieninisme adalah suatu hal yang dilarang di Indonesia.
Habieb Rizieq meminta agar Pemerintah Indonesia tidak meminta maaf terhadap kader dan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Kalau mereka minta maaf atas nama pribadi, itu urusan mereka, kalau minta maaf atas nama negara, ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya, seperti yang dilansir dari tribunnews.com, Rabu (1/6/2016).
Dia menegaskan, paham komunisme, marxisme dan Ieninisme dapat membahayakan ideologi Pancasila. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: