Topic
Home / Berita / Nasional / Tunjangan Profesi Dihapus, Ketua PGRI: Saya Ingatkan, ‘Tsunami’ Akan Terjadi di Jakarta

Tunjangan Profesi Dihapus, Ketua PGRI: Saya Ingatkan, ‘Tsunami’ Akan Terjadi di Jakarta

Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9). (jpnn.com)
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9). (jpnn.com)

dakwatuna.com – Purbalingga.  Rencana pemerintah menghapus tunjangan profesi guru telah menyebabkan para guru gelisah. Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Pengurus Besar Perastuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo dalam acara seminar pendidikan HUT PGRI Ke-70 dan Hari Guru Nasional Tahun 2015.

Sulistiyo juga menambahkan bahwa PGRI tidak akan tinggal diam apabila tunjangan profesi guru sampai dihapus. Bahkan dia menyatakan, bila penghapusan tunjangan profesi guru tersebut sampai benar-benar dilaksanakan, maka Jakarta akan dibanjiri demo para guru.

“Saya mengingatkan, kalau pemerintah sampai menghapus tunjangan profesi, terpaksa akan terjadi tsunami di Jakarta,” katanya di Purbalingga, Sabtu (14/11/15), dilansir republika.co.id.

Dia mengaku, dalam Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang tidak diatur masalah tunjangan profesi guru. Namun, dia menyebutkan, selain UU ASN yang berlaku sekarang ini juga UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

”Berdasarkan asas hukum lex specialis, Undang-undang yang sudah mengatur secara khusus, tidak bisa lagi dikenai aturan UU yang sifatnya umum,” katanya.

Untuk itu, UU Guru dan Dosen yang megatur secara khusus tidak lagi bisa dikenakan aturan seusai UU ASN yang sifatnya berlaku umum. Apalagi guru yang masuk dalam ASN hanya sebagian, yaitu guru yang berstatus PNS. “Padahal, ada banyak guru yang non PNS,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. ”Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya, dikutip dari koran-sindo.com

Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru,” ujarnya.  (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization