Menurut akun @M3tkl, sidang Syaikh Salman Audah kedua ini digelar pada kemarin, Rabu (03/10).
Akun tersebut meminta kepada semua pihak untuk bergerak membela hak-hak dai moderat itu. Sebelum pemerintah Saudi melakukan tuntutan dan mengeksekusi mati Syaikh Audah.
Pada Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum meminta agar Syaikh Audah dihukum mati. Dalam persidangan, jaksa mengajukan 27 tuduhan tindak terorisme kepada dai berusia 62 tahun tersebut.
Selain Salman Audah, hukuman mati juga dilayangkan kepada dua akademisi yaitu Awad al-Qarni dan Ali al-Amri.
Sejumlah ulama dan organisasi Islam mengutuk pengadilan terhadap Syaikh Audah, Dr. Ali al-Amri dan para tahanan politik lainnya di Saudi.
Lembaga-lembaga ini menggelar konferensi pers di ibu kota Turki, Istanbul. Mereka mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi mati para ulama dengan tuduhan terorisme.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah Saudi untuk segera membebaskan Syaikh Salman Audah dan para tahanan politik lainnya tanpa syarat. (whc/dakwatuna)
Redaktur: William
Beri Nilai: