Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Sistem Pemerintahan Baru di Turki, Apa Saja Kewenangan Erdogan?

Sistem Pemerintahan Baru di Turki, Apa Saja Kewenangan Erdogan?

Presiden Erdogan di hadapan pendukungnya. (TRT World)
dakwatuna.com – Ankara. Presiden dan perdana menteri di Turki saling berbagi kekuasaan dalam waktu cukup lama. Namun Presiden Turki saat ini akan menikmati kewenangan baru seiring perubahan sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial.

Presiden Recep Tayyip Erdogan kembal terpilih menjadi presiden Turki untuk lima tahun mendatang. Melalui hitung cepat pemilu 24 Juni kemarin, ia dinyatakan unggul dengan perolehan hampir 53% suara.

Berdasarkan sistem presidensial, Erdogan akan menjadi presiden Turki pertama yang menikmati kewenangan-kewenangan baru. Di antaranya:

•Presiden eksekutif, yang diperkenankan tetap berkaitan dengan partai politiknya.

•Punya kewenangan untuk mengeluarkan keputusan presiden tentang semua hal yang berkaitan dengan kekuasaan eksekutifnya.

•Wewenang untuk menunjuk dan memberhentikan pejabat tinggi negara, termasuk para menteri.

•Punya wewenang menunjuk wakil presiden.

•Wewenang penyusunan anggaran negara berdasarkan persetujuan parlemen.

•Mengubah undang-undang konstitusi melalui referendum.

•Wewenang menetapkan kondisi darurat. namun hanya diperkenankan pada kondisi ‘pemberontakan pada negara’, atau ‘kekerasan yang berujung pada perpecahan bangsa’. Keputusan presiden tetap harus melalui persetujuan parlemen.

•Di bawah amandemen konstitusi, presiden menghapus posisi perdana menteri.

Pengawasan Presiden

Presiden Turki berdasarkan amandemen konstitusi hanya dapat dipilih dua kali periode. Satu periode berjangka waktu lima tahun. Presiden bertanggung jawab pada parlemen.

Parlemen bertugas mengawasi kinerja presiden. Jika ada indikasi kejahatan yang dilakukan presiden, parlemen punya hak untuk meminta penyelidikkan. Parlemen juga dapat menggulingkan presiden melalui Mahkamah Agung.

Keputusan presiden juga tunduk pada pengawasan parlemen dan mahkamah konstitusi. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Ini Alasan Turki Beli Sistem Pertahanan dari Rusia

Figure
Organization