Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Kemenangan Erdogan; Apa Selanjutnya?

Kemenangan Erdogan; Apa Selanjutnya?

Presiden Erdogan di hadapan pendukungnya. (TRT World)
dakwatuna.com – Ankara. Pemilihan Umum paling bersejarah di Turki telah usai diselenggarakan. Hasil perhitungan juga telah diketahui banyak orang, meski hasil akhir masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Turki (YSK).

Kandidat petahana, Recep Tayyip Erdogan berhasil keluar sebagai pemenang dengan 52,5% atau lebih dari 25 juta suara. Dengan begitu, ia akan kembali berkuasa di Turki untuk lima tahun ke depan.

Erdogan adalah kandidat presiden dari Koalisi Rakyat. Aliansi politik yang terbentuk dari tiga partai, yaitu Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), Partai Gerakan Nasional (MHP) dan Partai Persatuan Besar (BBP).

Hasil untuk kandidat lain: Muharrem Ince (CHP) 30,7%, Selahattin Demirtas (HDP) 8,3%, Meral Aksener (Partai IYI) 7,4%, Kemal Karamolloglu 0,9% dan Dogu Perincek 0,2%.
Koalisi Rakyat Menangkan Kursi Mayoritas

Erdogan dan partainya, AKP memenangkan pemilu Turki dengan perolehan 42,4% suara. Sementara mitra koalisinya, MHP memperoleh 11,2% suara.

Dengan persentase tersebut, maka Koalisi Rakyat mendapatkan 342 kursi dari 600 kursi yang tersedia di parlemen. Koalisi ini juga berhak atas kekuasaan parlemen tanpa dukungan partai lain.

Perolehan kursi untuk AKP sendiri adalah sebesar 293 kursi.

Sementara Koalisi Bangsa, yang terbentuk dari CHP, IYI, Saadet dan Partai Demokrat, memperoleh 34.2% suara. Jumlah ini membuat mereka mendapatkan 191 kursi di parlemen.

Apa Selanjutnya?

Turki akan mengadopsi sistem presidensial sebagaimana diatur dalam referendum perubahan konstitusi pada 16 April 2017 lalu. Sistem ini mulai berlaku seiring hasil dari pemilu 24 Juni kemarin.

Sebelumnya, kekuasaan eksekutif Turki dipegang oleh dua pihak yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun sekarang, Turki punya presiden sebagai kepala untuk legislatf dan eksekutif sekaligus.

Di bawah sistem baru, presiden punya kewenangan untuk memberlakukan undang-undang dengan sebuah keputusan tentang isu-isu yang berkaitan dengan area eksekutif. Ini meninggalkan regulasi hak-hak dasar dan tugas-tugas ke cabang legislatif.

Namun keputusan presiden tak dapat dikeluarkan pada topik yang diatur oleh hukum.

Jika parlemen dan presiden mengeluarkan undang-undang pada topik yang sama, keputusan presiden akan batal.

Terkait anggaran tahunan negara, yang sebelumnya diatur parlemen, sekarang penyusunannya oleh presiden. Namun tetap harus melalui persetujuan parlemen.

Perubahan-perubahan ini diharapkan tidak menimbulkan perselisihan bagi AKP dan mitranya, MHP yang punya kursi mayoritas di parlemen.

Parlemen – dengan 360 suara minimal, bersama presiden dapat menyerukan pemilu ulang, yang mencakup pemilihan parlemen dan presiden pada hari yang sama.

Dengan 342 kursi yang dimiliki Koalisi Rakyat, pengambilan keputusan pada isu-isu ekonomi dan kebijakan luar negeri Turki akan cepat.

Partai-partai oposisi, di sisi lain, tidak memenangkan kursi yang cukup untuk menghentikan rancangan yang disahkan menjadi undang-undang di parlemen. Namun mereka punya hak untuk dapat menghadiri penyelidikan parlemen, debat umum dan penyelidikan parlemen.

Mosi untuk memulai penyelidikan terhadap presiden atas tuduhan kejahatan harus didukung mayoritas mutlak anggota parlemen. Jika penyelidikan dibuka, maka 15 orang akan dibentuk sebagai komite penyelidikan yang terdiri dari setiap partai.

Parlemen dapat mengirim presiden ke Mahkamah Agung dengan dua pertiga suara rahasia dari anggota-anggotanya. Masa jabatan presiden berakhir jika mereka dihukum karena kejahatan, sesuai dengan persyaratan kepresidenan. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization