Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Washington Cabut Larangan Masuk Imigran dari 11 Negara

Washington Cabut Larangan Masuk Imigran dari 11 Negara

AS cabut larangan masuk imigran dari 11 negara. (aljazeera.net)

dakwatuna.com – Washington. Amerika Serikat (AS) mengumumkan pencabutan larangan masuk bagi imigran dari 11 negara, Senin (29/01) kemarin. Sebagai gantinya, Washington akan memberlakukan pemeriksaan keamanan lebih ketat dari sebelumnya.

Dilansir dari Aljazeera.net, Selasa (30/01/2018), Menteri Dalam Negeri AS Kristien Nielsen menyebutkan, pihaknya akan menambah standar keamanan dalam menerima imigran masuk ke AS.

Selain itu, Nielsen menambahkan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan beberapa lembaga terkait dalam menerima imigran dari 11 negara yang mayoritas Islam tersebut. Disebutkan, 11 negara itu sangat berisiko namun tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan dan kesejahteraan AS.

Menurut Nielsen, langkah ini menjadi salah satu upaya pihaknya untuk skrining ke semua pihak yang ingin bepergian ke AS. Washington, tambahnya, bertekad untuk menghapus agen penipuan yang mengeksploitasi program imigran ke AS.

Sejauh ini, AS belum mengungkapkan rincian dari 11 negara tersebut. Namun, banyak pihak yang meyakini, 11 negara itu mayoritas adalah negara Islam seperti Mesir, Iran, Irak, Suriah, Yaman, Libya, Sudan, Mali, Somalia, Sudan Selatan dan Korea Utara.

Sebelumnya, pada Oktober 2017 lalu AS mengumumkan larangan masuk imigran dihentikan selama empat bulan. Hal ini dilakukan mengingat kontroversi luas yang ditimbulkan dari keputusan tersebut.

Sementara Donald Trump memutuskan pengurangan sejumlah besar imigran yang akan diterima pada 2018 ini. Tahun ini, AS hanya menerima 45000 imigran, sementara pada 2017 mencapai 53000 jiwa. (whc/dakwatuna)

Sumber: Aljazeera

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization