Topic
Home / Berita / Nasional / Pemberitaan Media Asing Terhadap Penggerebekan Pesta Gay di Kelapa Gading

Pemberitaan Media Asing Terhadap Penggerebekan Pesta Gay di Kelapa Gading

Judul Berita pada situs Aljazeera.com

dakwatuna.com – Jakarta.  Penggerebekan pesta gay ‘The Wild One’ oleh Polres Jakarta Utara di sebuah ruko berkedok tempat fitnes yang terletak di Kelapa Gading Barat mendapat sorotan dari berbagai media asing.

Seperti dilansir detik.com, semua media menuliskan tentang jumlah orang yang digerebek hingga pasal yang dikenakan kepada mereka. Namun media-media internasional juga menggambarkan tentang kaum gay di Indonesia.

Aljazeera memberitakan bahwa penggerebekan ini merupakan tindakan perlawanan terhadap homoseksual di negara berpenduduk muslim terbesar. Aljazeera juga menyebut bahwa Indonesia tegas terhadap pornografi dan bisa menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun terhadap para pelakunya.

Sementara CNN menulis bahwa penggerebekan ini merupakan tindakan tegas terhadap kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di Indonesia. Selain itu ditulis pula bahwa pasal pornografi dikenakan pada para tersangka.

CNN juga mewawancarai peneliti HAM Andreas Harsono dalam artikelnya. Andreas berkata kepada CNN bahwa di Indonesia tengah didorong RUU yang akan membuat homoseksual sebagai tindakan kriminal oleh kelompok konservatif.

New York Times juga menuliskan hal senada bahwa pasangan sesama jenis belum dianggap ilegal. Namun pada kasus ini, polisi menerapkan pasal anti-pornografi kepada para tersangka.

Pada media tersebut juga disebutkan bahwa hanya di Aceh terdapat larangan tegas terhadap pasangan sesama jenis. Di Aceh bahkan ada sepasang gay yang dihukum cambuk.

Sementara itu Arabnews lebih menekankan pada rancangan aturan untuk membuat kaum homoseksual menjadi ilegal sudah didorong sejak tahun lalu. Para penggagas aturan tersebut adalah pemerintah dan organisasi Islam berpengaruh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menggerebek sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/5/2017) malam lantaran ditempat itu digelar pesta kaum homoseksual bertemakan “The Wild One”.

“Dalam penggerebekan itu kami amankan 141 pria yang diduga melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono seperti dilansir kompas.com, Senin (22/5/2017).

Argo menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 19.30 WIB. Menurut Argo, ruko tersebut terdiri dari tiga lantai. Lantai 1 ruko tersebut merupakan tempat fitness, lantai 2 merupakan tempat striptease dan lantai 3 merupakan tempat SPA. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization