Topic
Home / Berita / Nasional / Muhammadiyah: LGBT Bukan Hak Asasi Tapi Penyimpangan Ajaran Agama

Muhammadiyah: LGBT Bukan Hak Asasi Tapi Penyimpangan Ajaran Agama

Bendarahara PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan bahwa LGBT adalah penyimpangan agama. (ROL)
Bendarahara PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan bahwa LGBT adalah penyimpangan agama. (ROL)

dakwatuna.com – Jakarta.  Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menegaskan bahwa LGBT (Lesbian-Gay-Biseksual- Transeksual) bukan hak asasi, tapi penyimpangan terhadap ajaran agama.

“Ini penyimpangan terhadap ajaran agama atau hukum alam. Negara harus ikut membantu mengarahkan agar orientasi seksual mereka kembali ke sunnatullah,” kata Anwar Abbas, dikutip dari Republika.co.id, Senin (29/6/15).

Anwar melanjutkan, manusia bisa saja menentang hukum alam. Misalnya, manusia akan merasa lapar setelah sekian jam tidak makan. Manusia bisa memilih untuk tidak makan, tapi konsekuensinya akan sakit. Menurut Anwar, demikian pula dengan hukum alam.

Supaya tidak sakit, lanjutnya, manusia harus tahu hukum alam. Laki-laki hanya bisa membangun keluarga dengan perempuan, tidak bisa dengan sesama laki-laki. Jika penyimpangan terhadap hukum alam itu dibiarkan, akan muncul siksa Tuhan.

Pengamat dunia Islam ini menambahkan, masyarakat yang tidak melakukan pun dapat terkena dampak penyimpangan tersebut. Entah dalam bentuk penyakit menular, kerusakan tatanan sosial, dan sebagainya. Pelajaran itu telah disampaikan Alquran dalam kisah Luth.

Menurutnya, kalau ada orang yang berperilaku seperti itu, negara harus turun mendampingi mereka. LGBT bisa disembuhkan asal ada tekad dan usaha dari yang bersangkutan. Anwar pun menyebutkan beberapa sosok yang berhasil sembuh dari penyimpangan ini.

“Gay itu penyakit. Karena itu jangan ditolerir, tapi harus diobati. Bukannya melegalkan keinginan mereka, tapi kita berupaya mengarahkan orientasi seksual mereka,” kata Anwar Abbas.

Baru-baru ini Mahkamah Agung AS  mengesahkan perkawinan pasangan sejenis di seluruh wilayah negara tersebut, sebagaimana dilansir Islam Memo (26/6/2015). (baca: Musibah, AS Akhirnya Sahkan Perkawinan Sesama Jenis)

Sesuai keputusan tersebut, Pemerintah AS dinyatakan tidak berhak melarang pernikahan sejenis, dan dengan keputusan itu juga pernikahan ‘tidak normal’ tersebut dinyatakan sah di 50 negara bagian AS. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization