Topic
Home / Narasi Islam / Sosial / Peran Organisasi Islam Indonesia Sebagai Solusi Persatuan Umat

Peran Organisasi Islam Indonesia Sebagai Solusi Persatuan Umat

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Pendiri NU dan Muhammadiyah ini ternyata menimba ilmu pada guru yang sama. (inet). (republika.co.id)

dakwatuna.com – 

“Kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir, karena kezholiman akan terus ada bukan karena banyaknya orang-orang jahat tetapi karena diamnya orang-orang baik” (Ali bin Abi Thalib)

Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang menjunjung tinggi nilai kasih sayang. Kasih sayang ini tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan kehidupan harmonis di antara manusia termasuk di Indonesia. Karena pada realitanya, saat ini banyak isu-isu negatif yang seolah memojokkan Islam, seperti teroris, pertikaian antara sunny-syiah dan juga ahmadiyah, intoleransi, serta konflik antar aliran yang berbeda faham. Padahal Islam ada di garda paling depan dalam persatuan bangsa Indonesia. Bahkan para pejuang NKRI adalah mayoritas beragama Islam pula.

Melihat dari kacamata umat Islam di Indonesia saat ini, perlu adanya kesadaran dalam diri bahwa sebagai umat Islam, kita sebaiknya ikut serta dalam  berkontribusi untuk agama Islam dengan melibatkan diri kedalam organisasi Islam yang mana tujuannya untuk membangun kemajuan Islam dalam sejumlah aspek dan juga ummah itu sendiri. Rasulullah S.A.W bersabda :

 “ siapa yang menyebut tiada tuhan melainkan allah ( penyaksian syahadah ) maka dia adalah da’i ( pendakwah )”

Dari sabda di atas dapat di simpulkan bahwa setiap umat Islam adalah seorang penyampai risalah Islam. Maka sudah sepantasnya kita menebarkan kebaikan-kebaikan seperti yang sudah diajarkan dalam agama Islam kepada khalayak.

Ketika bicara tentang Indonesia, maka terdapat tiga kekuatan besar di dalamnya, yaitu kekuatan ekonomi, agama dan politik. Jennifer L. Epley (2004: 39) menganalogikan, saling merangkai dalam satu anyaman dalam sebuah permadani yang bernama Indonesia. Di dalam Islam sendiri tidak asing dengan ketiga kekuatan tersebut, walaupun ada sebagian kelompok yang memisahkan ketiga kekuatan itu, padahal kalau kita membaca sejarah Islam itu sendiri, ketiga kekuatan tersebutlah yang membawa Islam sampai pada sekarang ini.

Jika kita membaca sejarah, Islam memiliki kedudukan penting dalam memerdekakan negara Indonesia. Tak asing pula dengan 2 organisasi terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah dan Nahdlotul Ulama yang muncul akibat penjajahan maupun akibat kungkungan  tradisi, telah menggugah kesadaran    untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan maupun organisasi. Muhammadiyah yang telah berdiri pada 8 dzulhijjah 1330 H/ 18 november 1912 M di kampong kauman Yogyakarta di pimpin oleh K. H Ahmad Dahlan. Persyarikatan muhammadiyah di dirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang menurut anggapannya, banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Nahdlotul ulama (NU) yang juga  berdiri sejak 31 januari 1926 di kota surabaya di pimpin oleh K.H Hasyim Asy’ari dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. ada banyak faktor yang melatarbelakangi berdirinya NU, diantaranya adalah perkembangan dan pembaharuan pemikiran Islam yang menghendaki pelarangan segala bentuk amaliah kaum sunni.

Organisasi Islam sebagai media dakwah umat Islam saat ini sangat di butuhkan, tujuannya agar umat Islam memiliki rujukan, yakni dari para ulama yang ada di dalam organisasi tersebut, dan berpedoman pada alquran dan asunnah, agar tidak terombang-ambing dengan isu-isu terorisme, pelanggaran HAM, intoleransi dan lain sebagainya.

Dengan organisasi Islam di Indonesia pula, seperti Nahdlotul Ulama dan Muhammadiyah yang notabene organisasi terbesar di Indonesia di harapkan mampu menjaga kesatuan umat berbangsa dan bernegara di Indonesia, juga pemerintah harusnya menjadi pelopor dan pendorong masyarakat dalam mewujudkan kehidupan sosial yang harmonis. Selaras dengan UU No 7 tahun 2012 pasal 9 yang menyatakan bahwa, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib meredam potensi konflik sosial di masyarakat”. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswa STEI SEBI.

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization