Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Model Dewan Pengawas Syariah di Negara Muslim

Model Dewan Pengawas Syariah di Negara Muslim

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Industri Keuangan Syariah (inet)
Industri Keuangan Syariah (inet)

dakwatuna.com – Keuangan Islam merupakan salah satu sistem keuangan yang terus mengalami pertumbuhan. Salah satu faktor pendukungnya adalah faktor manusia atau masyarakat. Kepercayaan yang tinggi dari masyarakat merupakan suatu dorongan yang besar bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk semakin memberikan pelayanan yang baik. Salah satu caranya adalah dengan memberikan produk-produk yang semakin inovatif dan dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, salah satu alasan kepercayaan masyarakat yang begitu besar pada LKS adalah tahan terhadap krisis. Tidak dapat dipungkiri bahwa krisis yang terjadi pada sektor keuangan banyak berakibat fatal pada lembaga keuangan konvensional (tidak berdasarkan prinsip Islam). Sebagai contoh di sektor perbankan, krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 di Indonesia mengakibatkan 16 bank umum dilikuidasi. Melemahnya nilai tukar rupiah berakibat kewajiban bank dalam mata uang rupiah untuk memenuhi kewajiban yang terdominasi valuta asing naik secara tajam, akibatnya bank-bank sulit untuk memenuhi penarikan dana oleh para kreditur (Saiful, 2009).

Ke-16 bank tersebut dilikuidasi karena kegagalan sistem bunga yang dijalankannya. Di tengah merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan, sistem keuangan Islam menjadi salah satu jawaban yang sangat dapat diandalkan, terbukti dengan bertahannya bank syariah pertama di Indonesia yakni Bank Muamalat Indonesia, yang mampu bertahan disaat krisis ekonomi tersebut dan tetap eksis sampai saat ini.

Namun tidak sampai disitu saja, peran yang paling penting untuk LKS khususnya perbankan syariah yang ada adalah bagaimana menjaga tingkat kepercayaan masyarakat/nasabah kepada LKS, dengan cara tetap menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai dengan prinsip syariah. Hal inilah yang menjadi alasan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS berperan untuk memastikan bahwa LKS menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau yang dikenal dengan sharia complience.

Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap negara muslim tidak sepenuhnya sama. Misalnya pada negara tetangga Malaysia, beberapa waktu lalu mengeluarkan peraturan yang menyebut DPS dapat bertanggung jawab secara hukum atas produk-produk keuangan syariah dan pengenaan denda serta hukuman penjara bagi DPS yang berbuat kesalahan fatal. Sedangkan di Indonesia sendiri DPS hanya bertugas mengimplementasikan fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI, diantaranya memberikan opini dan pengawasan syariah terhadap operasional LKS (Qommarria, 2013).

Selain DPS Indonesia dan Malaysia yang berbeda peran, di negara muslim lainnya pun ada perbedaan, yakni Turki. Keuangan Islam di Turki saat ini mengalami pertumbuhan yang baik, terlebih lagi dengan dikantonginya dukungan Pemerintah untuk LKS. Pemerintah Turki menargetkan bahwa pangsa pasar LKS di sektor perbankan partisipatif menjadi 25% pada tahun 2023 (Lale & Kursat, 2016). Hal ini berarti pemerintah mendukung penuh pertumbuhan bank partisipatif di Turki, dengan menargetkan naiknya pangsa pasar sebesar 20% (yang saat ini hanya 5%) selama 7 tahun kedepan.

Dengan bertambahnya dukungan dari Pemerintah Turki, maka semakin besar pula tanggung jawab DPS untuk memastikan LKS (bank partisipatif) menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini DPS di Turki tidak memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan dan DPS tidak dilibatkan dalam proses pengembangan produk (Lale & Kursat, 2016). Oleh karena itu, dalam penelitian (Lale & Kursat, 2016) mengusulkan 9 proposal model untuk DPS di Turki.

Proposal 1:  Auditor dan DPS bekerja sama dalam proses pengauditan.

Proposal 2: Tugas dan fungsi DPS mesti dipastikan sesuai dengan kebutuhan pasar perbankan.

Proposal 3: DPS mesti ahli dalam hukum Islam dan ekonomi Islam.

Proposal 4: Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LKS, seharusnya Laporan Sharia Compliance di submit dalam Laporan Tahunan.

Proposal 5: Membentuk Dewan Nasional.

Proposal 6: Beberapa bank partisipatif di Turki memilih DPS ketika sidang umum dengan persetujuan Dewan Nasional.

Proposal 7: Karena jumlah bank partisipatif yang sedikit di Turki, akan efektif jika disediakan satu anggota dewan dalam segi isu privasi dan juga memberi kesempatan kepada tenaga ahli baru.

Proposal 8: Mengembangkan standar manajemen dan standar institusi DPS serta anggota yang bebas dari tekanan.

Proposal 9: Sharing tentang masalah dan pengalaman dengan ahli yang senior di lapangan, hal ini bermanfaat juga dalam rangka melatih anggota DPS yang baru.

Dengan dikantonginya dukungan pemerintah untuk LKS di Turki, maka sudah sepantasnya LKS terus memperbaiki kinerja dan kualitas LKS itu sendiri, begitupun DPS. Agar apa yang menjadi harapan bersama dapat terwujud.

Lalu, bagaimana dengan DPS di Indonesia? Apakah diperlukan pengajuan model DPS kembali? Atau memperbaiki yang ada? Saat ini, DPS di Indonesia minim sekali yang mengerti masalah akuntansi (audit), sedangkan Auditor minim pengetahuannya tentang syariah, sehingga saat ini Auditor dan DPS masih bekerjasama untuk proses audit LKS. Alangkah lebih baik jika Auditor menguasai ilmu syariah, dan DPS juga mengusai ilmu audit agar LKS terus mengalami pertumbuhan yang baik tiap tahunnya.

Referensi utama:

Lale Sagbansua & Kursat Yalciner, (2016), “Model Proposal for Islamic Supervisory Boards in Financial Institutions”, Internatinal Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, Vol. 6.

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswi semester VII jurusan Akuntansi Syariah di STEI SEBI Depok. // e-mail: [email protected]

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization