Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Pengawasan Syariah dan Kredibilitas Lembaga Keuangan Syariah

Pengawasan Syariah dan Kredibilitas Lembaga Keuangan Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

keuangan syariahdakwatuna.com – Kabar bahagia tergambar dari perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Potensi Lembaga Keuangan Syariah terus meningkat turut menjadi perhatian banyak kalangan. Mulai dari pihak personal, organisasi atau perusahaan, bahkan Negara juga mulai mempercayai kekuatan Lembaga Keuangan Syariah. Bermula dari bukti nyata ketahanan salah satu Lembaga Keuangan Syariah jenis Bank yang mampu bertahan menerjang kerasnya hantaman krisis moneter di tahun 90an, memberikan dampak semangat yang semakin membusung untuk terus mengembangkan industri syariah ini agar terus berkembang.

Begitu juga dengan dunia internasional, Lembaga Keuangan Syariah sudah melebarkan sayapnya dari beberapa puluh tahun yang lalu. Terhitung sejak tahun 1970 s.d. 2009 saja sudah lahir 458 Lembaga Keuangan Syariah dengan komposisi entitas Bank, Asuransi, Bank Investasi, Pasar Modal, Pasar Sektor Ril dan lainnya (Securities Database 2009). Belum ditambah dengan pembentukan Lembaga Keuangan Syariah sampai dengan saat ini.

Memaknai semakin lincahnya perkembangan Lembaga Keuangan syariah, maka perlu ada tindak lanjut dalam upaya terus menjaga dan meningkatkan potensi tersebut. penjagaan dan peningkatan tersebut dapat berupa bentuk pengawasan yang hakikatnya memberikan perhatian secara menyeluruh dan konsisten terhadap lembaga keuangan syariah. Menjaga perjalanan tata kelola pada entitas syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.

Istilah “Audit” tidaklah asing bagi kalangan pengusaha, ini merupakan aktifitas rutin yang menjadikan perbaikan-perbaikan di setiap periodenya. Dan lazimnya, setiap entitas syariah pun harus menjalani proses ini. Audit dalam entitas syariah tidak hanya memberikan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. Lebih kompleks lagi, pada entitas syariah audit ini juga harus memberikan pengawasan dan perhatian pada kepatuhan syariah. Singkatnya, audit dalam entitas syariah meliputi pengawasan, evaluasi, dan bimbingan atas semua aktifitas Lembaga Keuangan Syariah yang hubungannya bukan hanya wajar di pandangan manusia, melainkan juga wajar pada pandangan kaidah dan prinsip syariah.

Samy Nathan Garas dan Shris Pierce (peneliti asal New York) dalam penelitiannya yang berjudul Sharia Supervision of Islamic Financial Intstition mencatat bahwa penting menerapkan pengawasan syariah karena ada lima aspek yang terkena dampak positif akibat penerapan pegawasan tersebut. lima aspek tersebut meliputi agama, ekonomi, sosial, hukum, dan tata kelola.

Sudah dapat dijadikan tolok ukur bahwa pengawasan ini akan meningkatkan kualitas entitas merujuk pada perbaikan agama. Pengawasan yang berfungsi menjaga kepatuhan syariah pada entitas syariah akan menjadikan entitas melakukan perbaikan-perbaikan terhadap pemenuhan kewajiban akan ke-syariah-an itu sendiri. Dan ketika dipandang baik dari segi agama, maka akan berlanjut kepada semakin banyaknya masyarakat yang mempercayainya sebagai entitas syariah yang hingga saat ini masyarakat butuh akan lembaga keuangan syariah.

Setelah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap entitas syariah, maka nasabah akan meningkat dan profitabilitas perusahaan akan meningkat. Begitu pula berdampak pada regulasi, yang karena meningkatnya kebutuhan akan produk-produk syariah menjadikan pemerintah mengeluarkan aturannya. Ketika sudah keluar berbagai peraturan, maka tata kelola entitas syariah semakin baik dan berkembang.

Lalu siapa yang menjadi pengawas syariah, apakah pemerintah, apakah ulama, apakah masyarakat?

Samy Nathan Garas dan Shris Pierce, dalam penelitiannya juga memaparkan bahwasanya pengawasan bagi Lembaga Keuangan Syariah bisa dikategorikan dalam 2 skala, yaitu mikro dan makro. Untuk skala mikro, bisa melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdapat di dalam tiap-tiap lembaga, dan atau sertakan lembaga konsultan. Untuk skala makro, pengawasan dapat melibatkan regulasi, atau lembaga khusus yang dibuat pemerintah.

Accounting and Auditing Organization for Islamic Finacial Institutions (AAOIFI) menyebutkan bahwa setiap lembaga keuangan syariah setidaknya memiliki 4 DPS. Namun kenyataannya, masih banyak lembaga yang belum memiliki cukup DPS. Ini belum berbicara terkait kualifikasi dari DPS itu sendiri.

So, what should we do now?

Kembali kepada penelitian yang dilakukan oleh Samy Nathan Garas dan Shris Pierce, ditulisnya bahwa pada Negara yang memiliki jumlah lembaga keuangan syariah terbanyak di dunia pun yang terdiri dari Negara Bahrain, Kuwait, Qatar, Arab Saudi, dan  Uni Emirat Arab yang berjumlah  219 Lembaga Keuangan syariah, hanya memiliki 364 DPS yang idealnya menurut AAOIFI sejumlah 876 DPS (219 dikali 4 DPS).

Oleh karenanya di Negara-Negara tersebut melakukan berbagai riset untuk memfokuskan standar seseorang bisa menjadi DPS, sehingga semakin bermunculan orang-orang yang berkompeten untuk menjadi seorang DPS. Itu semua dilakukan karena melihat, kini DPS memiliki posisi penting di hati para pihak yang memiliki kepentingan terhadap Lembaga Keuangan Syariah.

Begitu pentingnya sebuah pengawasan syariah, selain internal SDM di Lembaga Keuangan Syariah yang menjaga inti syariah itu sendiri maka perlu adanya pihak eksternal yang membantu mengawasi. Dan itu semua akan berdampak pada kualitas output dari masing-masing Lembaga Keuangan Syariah yang menerapkan pengawasan tersebut.

Jika Negara lain menganggap seorang DPS dan pengawasan syariah menjadi sangat penting untuk melihat kredibilitas Lembaga Keuangan Syariah sebagai sebuah lembaga yang berbeda dengan lembaga lain karena ke-syariah-annya, maka tak berbeda dengan Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim.

Referensi: Journal of Financial Regulation and Complaince, Samy Nathan Garas dan Shris Pierce (2010), “Supervision of Islamic Financial Intstitution”

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Mahasiswi Akuntansi Syariah, STEI SEBI.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization