Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Minimnya Regulasi Pengawasan Syariah di Perbankan Syariah Yaman

Minimnya Regulasi Pengawasan Syariah di Perbankan Syariah Yaman

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
ilustrasi (inet)
ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Industri keuangan syariah mengalami pertumbuhan yang sangat besar sejak beberapa tahun sebelumnya. Tren ini telah diteliti baik di negara mayoritas muslim maupun minoritas muslim (Grassa, 2013).  Salah satu faktor utama yang berkontribusi dalam hal ini adalah karena kepatuhan jasa perbankan syariah terhadap aturan-aturan syariah (Alnasser and Muhammed, 2012).

Oleh karena itu, dalam usahanya untuk menjamin kegiatan perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah, para ulama membentuk Syariah Supervisory Boards (SSBs), di Indonesia dikenal dengan istilah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Peran utama SSBs secara umum adalah memastikan bahwa jasa dan instrumen yang ditawarkan institusi keuangan syariah sesuai dengan aturan syariah. Yang mana merupakan syarat utama untuk semua institusi keuangan syariah.

Negara Yaman merupakan salah satu negara MENA (Middle east and north Africa) dan merupakan negara dengan tanah yang kental dengan agama islam. Ini berarti masyarakat yaman menyadari aturan syariah dalam semua aspek kehidupan sehari-hari.  Hal ini berlaku untuk para ulama dan anggota SSBs di sana. Disamping itu, perbankan syariah di Yaman kaya akan sejarah, dan merupakan industri yang komprehensif dan heterogen.

Perbankan Islam Yaman telah mendefinisikan SSBs sebagai badan yang bertanggung jawab untuk berpartisipasi dan menyetujui produk bank syariah dan memastikan bahwa semua transaksi bank syariah-compliant atau patuh terhadap syariah (hukum perbankan Yaman Islam, 2009).

Praktek kontemporer SSBs dalam kerangka keuangan syariah mengakibatkan lima persoalan utama, yaitu: Independensi, Kerahasiaan, kompetensi, konsistensi dan pengungkapan (Grais dan Pellegrini (2006)). Masalah independensi SSBs muncul karena fakta bahwa dengan kata lain anggota SSBs disewa oleh para pemegang saham bank yang diwakili oleh dewan direksi, dan mereka adalah layanan bayaran bank. dengan demikian ada kemungkinan besar konflik kepentingan antara anggota SSBs, pemegang saham dan manajer.

Berkenaan dengan masalah independensi SSB, tampaknya bahwa anggota SSBs di Yaman tidak independen, karena SSBs ditunjuk oleh dewan direksi, dan saat ini, belum ada peraturan yang jelas untuk memantau hubungan antara anggota SSBs dan Bank Syariah. Singkatnya, bank-bank syariah di Yaman mengikuti persyaratan minimum hukum
hukum perbankan Islam yaman, dalam hal jumlah anggota SSB, menunjuk eksternal
auditor, keahlian keanggotaan SSB dan SSB di beberapa bank syariah. Praktik-praktik ini pada dasarnya mirip dengan praktik perbankan syariah di negara-negara lain seperti Malaysia, Indonesia, Bahrain, Qatar, dll (Grassa, 2013).

Seperti disebutkan di atas, negara-negara yang berbeda biasanya menerapkan doktrin Islam yang berbeda (madzhab) yang umumnya diringkas menjadi empat doktrin utama, yaitu, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Madzhab ini biasanya memiliki pendapat yang berbeda di beberapa daerah. Tak usah dikatakan bahwa penerapan Madzhab berbeda untuk perbankan syariah di negara-negara akan menghasilkan beberapa perbedaan antara model perbankan syariah. Hal ini berarti bahwa aspek ini adalah fitur permanen industri keuangan Islam (IFSB, 2006). Oleh karena itu, ini telah lama menjadi salah satu perhatian dari spesialis perbankan syariah.

Banyak praktisi mempertimbangkan SSBs dan ulama syariah kontemporer aktif dalam kegiatan perbankan syariah merupakan kendala bagi perbankan syariah dan pengembangan inovasi keuangan, karena mereka memblokir/menolak berbagai instrumen keuangan yang dianggap non-compliant (tidak patuh) dengan aturan syariah dan atau bisa dikatakan haram.

Namun demikian, pentingnya SSB dan kontribusi dari SSBs dalam mempromosikan dan meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari pelanggan di bank syariah. Hal ini sesuai dengan resolusi IFSB yang mengklaim bahwa itu tidak bisa diterima untuk lembaga keuangan Islam untuk beroperasi tanpa semacam pengawasan syariah (IFSB, 2006).

Singkatnya, temuan mengungkapkan bahwa peran yang dimainkan oleh SSBs mempunyai arti penting, dan pada dasarnya adalah alat yang harus efisien untuk digunakan oleh bank syariah. Hal ini disebutkan bahwa efisiensi SSBs harus disertai dengan departemen teknis dan pemasaran kreatif untuk peran yang dimainkan oleh SSBs.

Hal ini juga diketahui bahwa bank syariah dalam pengaturan yang berbeda atau sering kali dalam konteks yang sama beroperasi di bawah standar syariah yang berbeda. Akuntansi dan Organisasi Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) dianggap salah satu standar utama yang sepenuhnya diterapkan di berbagai negara. Proses pengawasan syariah harus didasarkan pada standar syariah untuk memastikan pemantauan yang efisien dari kegiatan pengawasan. Sementara di Yaman, standar AAOIFI tidak memiliki penegakan hukum oleh bank sentral. Namun, sebagian besar SSBs menggunakannya sebagai pedoman dalam beberapa kasus namun tanpa mengikat.

Penggunaan standar yang berbeda untuk lembaga yang berbeda membuat investor sulit untuk melakukan bisnis internasional, mencegah dari adopsi efisien instrumen keuangan Islam maju dan menurunkan kepercayaan klien di lembaga keuangan Islam. Oleh karena itu, sangat diharapkan bahwa lembaga keuangan syariah menyelaraskan dan standarisasi standar syariat mereka untuk membantu mempromosikan industri keuangan Islam global.

masih ada berbagai kendala mencegah harmonisasi praktik syariah di bidang keuangan Islam. Ini termasuk aspek hukum perbankan syariah di berbagai negara; sifat pemegang saham bank-bank Islam, dimana beberapa dari mereka tertarik untuk mematuhi putusan syariah, sedangkan yang lain lebih tertarik pada profitabilitas; dan persaingan antara bank syariah dan konvensional.

Singkatnya, sangat didukung adanya harmonisasi kerangka umum praktik syariah di perbankan syariah. Namun, masih ada banyak kekhawatiran mengenai resolusi syariah spesifik dan prosedur. Namun demikian, harmonisasi praktik SSB harus terus diupayakan, baik sebagai industri dan masyarakat luas akan mendapatkan keuntungan dari pemahaman umum dan kerja sama di antara bank syariah dan SSBs sesuai di antar negara (IFSB, 2006). Bank-bank Islam di Yaman umumnya mengikuti praktek SSB di negara-negara tetangga dan model perbankan syariah yang sama.  Standar AAOIFI hanya dianggap sebagai pedoman untuk bank syariah Yaman tanpa penegakan oleh otoritas (Bank Sentral Yaman).

Daftar Pustaka:

  1. Abdullah Mohammed Ayedh Abdelghani Echchabi, (2015),”Shari’ah supervision in the Yemeni Islamic banks: a qualitative survey”, Qualitative Research in Financial Markets, Vol. 7 Iss 2 pp. 159 -172, Permanent link to this document: http://dx.doi.org/10.1108/QRFM-06-2014-0017
  2. Grais, W. and Pellegrini, M. (2006), “Corporate governance and shariah compliance in institutions offering Islamic financial services”, World Bank Policy Research Working Paper No. 4054, World Bank, New Hampshire, pp. 1-38, available at SSRN: http://ssrn.com/ abstract_940709

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswi Akuntansi Syari’ah Semester VII STEI SEBI.

Lihat Juga

Duduk Berdampingan dengan Menlu Yaman, Netanyahu: Kami Ukir Sejarah

Figure
Organization