Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Pengawasan Sharia Compliance Pada Perbankan Syariah Yaman

Pengawasan Sharia Compliance Pada Perbankan Syariah Yaman

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

bank syariahdakwatuna.com – Industri Keuangan Syariah telah menjadi saksi bisu pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah di beberapa Negara Muslim. Salah satu faktor utama yang ikut berkontribusi dalam kemajuan tersebut adalah kepatuhan pelayanan Perbankan Syariah dengan orientasi keagamaan dari klien sendiri. Dengan pemahaman klien terhadap Syariah, maka banyak peluang bagi Perbankan Syariah untuk terus melebarkan sayapnya di Industri Keuangan Syariah. Bagi Industri Keuangan Syariah sendiri tidak serta merta hanya menonton pendirian Perbankan Syariah tersebut tanpa ada pengawasan dan pengarahan dari sisi syariah sendiri. Oleh karena itu, untuk mengontrol Perbankan Syariah supaya tetap berpegang pada prinsip syariah, Industri Keuangan Syariah membuat peraturan terkait Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance) dan menjadikan syarat dalam pendirian Perbankan Syariah. Namun, dalam pelaksanaan peraturan tersebut Industri Keuangan Syariah membutuhkan pengawas langsung yang diturunkan untuk mengawasi perjalanan operasional Perbankan Syariah tersebut, sehingga dibentuklah Shari’ah Supervisory Boards (SSBs) atau yang sering kita dengan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Ada banyak permasalahan kontemporer yang terdapat dalam praktek SSBs Instrumen Keuangan Syariah, contohnya masalah kompetensi anggota SSB yang seharusnya memerlukan pengetahuan yang komprehensif mengenai ekonomi, keuangan (akuntansi) serta hukum Islam. Akan tetapi, sulit dalam menemukan seorang yang mumpuni dalam praktek tersebut. Latar belakangnya antara lain perbedaan perspektif, dimana orang yang berlatar belakang berbeda biasanya mempunyai paradigma yang berbeda dalam problem solving sebuah masalah, karenanya sulit untuk membentuk SSB homogen dan efisien bagi bank yang sesuai. Sehingga dapat disimpulkan bahwa SSBs harus dibentuk dari pribadi-pribadi yang berkualitas dan berpengalaman dari lulusan syariah sehingga efisien dalam mencapai tujuan yang diinginkan, yang mana lulusan-lulusan tersebut diharapkan mampu bersaing dalam memenangkan syariat Islam khususnya bagi Negaranya.

Setiap Negara Muslim harus berpedoman pada syariat Islam sebagai tolok ukur Maslahah dan mengurangi tingkat Mudhorot untuk Negaranya. Yaman sebagai salah satu Negara muslim dijadikan sebagai sebuah contoh perkembangan peradaban Perbankan Syariah didunia. Alasannya yaitu, pertama, Yaman adalah MENA (Middle East and North Africa) Negara dengan keIslaman yang kuat. Ini menandakan bahwa mayoritas penduduk Yaman menyadari aturan syariat serta mampu menerapkannya dalam setiap aspek kehidupan, begitu juga berlaku pada para ulama syariah dan SSB yang ada. Kedua, Perbankan umum dan Perbankan Syariah Yaman yang memiliki sejarah yang panjang dan beraneka ragam, struktur organisasi yang rapi dan efisien serta dipantau oleh otoritas yang sesuai.

Perbankan Syariah di Yaman muncul pertama kali pada tahun 1996, dimana Bank pertama didirikan dengan nama Islamic Bank of Yemen for Finance and Invesment (YSC) berdasarkan Undang-Undang nomor 21 dari hukum komersial Yaman, dengan modal awal USD 10 juta. Kemudian disusul Tadhamon Internal Islamic Bank (TIIB), didirikan dengan modal USD 93 juta ditahun yang sama. Bank ini dianggap Bank terbesar di Yaman dengan sebaran 50 cabang di seluruh negeri. Kemudian pada tahun 1997, pendirian Saba Islamic Bank (SIB) dengan pertumbuhan sangat cepat mencapai 18 cabang di Yaman dan Djibouti sampai saat ini, dan masih banyak lagi Perbankan yang terus bermunculan dengan kegunaan dan fungsi masing-masing.

Kemudian yang menjadi persyaratan dalam Pendirian Perbankan Syariah yaitu dengan membentuk SSB yang terdiri dari 3-7 orang dari para ahli syariah (fiqh Muamalah). Dimana fungsi SSB sendiri adalah berpartisipasi dalam membentuk dan menyetujui produk Bank Syariah, yang mana akan ditinjau dari transaksi dan diputuskan sesuai dengan syariah. Akan tetapi Bank Sentral Yaman tidak mengeluarkan peraturan yang jelas terkait isu-isu SSB, hingga syarat untuk mempertahankan Indepensi SSB itu sendiri.

Ada beberapa temuan dan diskusi yang terjadi dalam sebuah penelitian SSB di Yaman. Pertama, dalam aspek struktur organisasi SSBs di Yaman, bahwa Perbankan Syariah di Yaman mengikuti persyaratan minimum hukum Perbankan Syariah Yaman dalam hal jumah anggota SSB, penunjukan auditor eksternal, keahlian keanggotaan SSB dan beberapa SSB di Bank Syariah yang membuatnya terlihat sama dengan praktik Perbankan Syariah di Negara lain seperti Malaysia, Indonesia, Bahrain, Qatar, dll.

Kedua, proses pengawasan shari’ah dan prosedur, dikatakan bahwa Perbankan Syariah Yaman menerapkan penerbitan yang sama dalam fatwa dan Shari’ah Compliance, karena didukung dengan masyarakatnya yang notabene adalah Muslim dan berorientasi pada budaya dalam penekanan hukum Islam. Kemudian dalam hal prosedur, Yaman lebih memberlakukan sistem regulasi lembaga.

Ketiga, SSBs dan dampaknya terhadap inovasi keuangan Islam, bahwa Perbankan Syariah lebih tinggi bergantung dalam penerapan instrumen utang (seperti Murabahah) dan keengganan mereka dalam menawarkan produk berbasis ekuitas (seperti Mudharabah dan Musyarakah) karena lebih mempertimbangkan bahaya untuk Perrbankan Syariah sendiri. Yang mana efisiensi SSBs seharusnya diimbangi dengan kreatifitas lain dengan teknik pemasaran tertentu untuk menarik lebih banyak nasabah lain.

Keempat, terkait standar praktik Perbankan Syariah dan keharmonisannya. Bahwa para responden mendukung kerangka umum praktek Perbankan Syariah dengan konsep Syariah dan harus terus diupayakan agar industri dan masyarakat luas mendapat keuntungan dan pemahaman umum dengan berjalannya kerjasama antar Bank Syariah dan SSBs di suatu Negara.

Jadi dapat disimpulkan, bahwasannya Perbankan Syariah di Yaman masih mengikuti praktek SSB pada umumnya seperti Negara-negara tetangga dan masih menggunakan model Perbankan Syariah pada umumnya. Kemudian dari temuan yang ada menunjukkan bahwa standar Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) adalah hanya dianggap sebagai pedoman untuk Bank Syariah Yaman tanpa penegakan apapun oleh otoritas (Bank Sentral Yaman).

Daftar Pustaka:

Abdullah Mohammed Ayedh Abdelghani Echchabi, (2015),”Shari’ah supervision in the Yemeni Islamic banks: a qualitative survey”, Qualitative Research in Financial Markets, Vol. 7 Iss 2 pp. 159 -172. Permanent link to this document: http://dx.doi.org/10.1108/QRFM-06-2014-0017

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswi semester 7 Jurusan Akuntansi Syariah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) Sawangan, Depok.

Lihat Juga

Duduk Berdampingan dengan Menlu Yaman, Netanyahu: Kami Ukir Sejarah

Figure
Organization