Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Pentingnya Meningkatkan Kualitas Pengawasan Syariah

Pentingnya Meningkatkan Kualitas Pengawasan Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

syariahdakwatuna.com – Dalam menjaga kesesuaian antara praktek transaksi syariah dengan standar transaksi syariah yang berlaku, dimana saat ini tidak hanya di terapkan oleh lembaga keuangan bank, tetapi juga oleh lembaga keuangan non-bank seperti asuransi syariah, leasing syariah, hotel syariah dan sebagainya. Dibutuhkanlah auditor syariah yang hingga saat ini diperankan oleh Dewan Pengawas Syariah, guna untuk mengawasi, menilai dan melaporkan jalannya transaksi syariah tersebut. Dalam melakukan tugasnya, Dewan Pengawas Syariah dituntut tidak hanya paham transaksi keuangannya saja, melainkan juga harus paham fiqh muamalahnya. Atau dengan kata lain, seorang Dewan Pengawas Syariah harus memiliki keahlian dan pengalaman dalam operasi keuangan islam kontemporer.

Namun, hingga saat ini, pengawas syariah yang mengawasi praktek transaksi syariah terdiri dari latar belakang yang berbeda, yaitu yang hanya paham transaksi keuangan atau yang hanya paham fiqh muamalahnya saja. Sehingga, hal ini dinilai kurang efisien. Walau demikian, keberadaan Pengawas Syariah dalam lembaga keuangan syariah sangat diperlukan. Jika tidak ada Dewan Pengawas Syariah disana, kredibilitas suatu lembaga keuangan syariah akan dipertanyakan baik oleh seluruh pemegang saham (stakeholder) ataupun seluruh masyarakat.

Hal ini sejalan dengan temuan-temuan dari Ayedh dan Echchabi (2015) yang mengungkapkan, bahwa dalam praktiknya, anggota Dewan Pengawas Syariah (SSB) berasal dari latar belakang pendidikan yang berbeda. Sehingga memiliki perspektif yang berbeda tentang isu-isu terkini dan karenanya, mengalami kesulitan untuk membentuk Dewan Pengawas Syariah yang homogen dan Efisien. Selain itu, terdapat kontradiksi antara standar Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dengan ijtihad Dewan Pengawas Syariah yang mengakibatkan AAOIFI hanya dijadikan pedoman pendukung dalam melakukan pengawasan.

Hal ini mengindikasikan, dalam hal kualitas pengawasan syariah masih dikatakan kurang optimal, baik itu dari efisiensinya maupun dari kinerjanya. Untuk itu, diperlukan sebuah usaha untuk merevitalisasi dan meningkatkan pengawasan syariah.

Pada dasarnya, Dewan Pengawas Syariah memiliki peranan penting dalam meminimalisir dan menghindari adanya kemungkinan penyimpangan atas kepatuhan prinsip-prinsip syariah dalam mencapai tujuan perusahaan. Melalui pengawasan tersebut, Dewan Pengawas Syariah diharapkan dapat membantu mengevaluasi dan mendeteksi mengenai sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam mengevaluasi kepatuhan atas prinsip-prinsip syariah tersebut. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah diharapkan dapat memfokuskan dirinya dalam mengembangkan dan mengawal agar produk dan aktivitas lembaga keuangan syariah yang diawasinya selalu berjalan sesuai dengan syariah. (Umam, 2015)

Jika sebuah kerangka umum dapat dilakukan secara selaras dan bersatu, itu akan meningkatkan hasil (output) dari Dewan Pengawas Syariah. Namun prakteknya, sangat sulit menyatukan fatwa terkait dengan kasus lembaga keuangan syariah modern ini, karena setiap kasus memiliki karakteristik dan keadaan yang berbeda. Walau demikian, harmonisasi praktek-praktek Dewan Pengawas Syariah harus terus dikejar. Supaya independensi, integritas dan Pengawasan Syariah dapat terus dipertahankan.

Oleh Karena itu, untuk dapat meningkatkan kualitas pengawasan syariah, perlu terlibatnya bagian lain baik itu pengawasan internal maupun eksternal dalam membantu Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan pengawasan; pelatihan up-to-date secara terus-menerus; dibuatnya konsep kurikulum jenjang pendidikan keuangan islam kontemporer yang memadai; dibentuknya sekolah profesi untuk menjadi Dewan Pengawas Syariah; mempekerjakan sarjana keuangan islam kontemporer yang berkualitas sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah; serta adanya sertifikasi hingga level akhir bagi seluruh Dewan Pengawas Syariah yang melakukan pengawasan di lembaga keuangan syariah. Peningkatan kualitas ini dimaksudkan agar Pengawasan Syariah dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan juga standar yang berlaku dalam melakukan tugasnya. Sehingga kinerja yang dihasilkan oleh lembaga keuangan syariah juga menjadi lebih baik lagi.

Referensi utama:

Ayedh, Abdullah Mohammed dan Abdelghani Echchabi , (2015),”Shari’ah supervision in the Yemeni Islamic banks: a qualitative survey”, Qualitative Research in Financial Markets, Vol. 7 Iss 2 pp. 159 – 172.

Referensi tambahan:

Umam, Khotibul, (2015),”Urgensi Standarisasi Dewan Pengawas Syariah dalam Meningkatkan Kualitas Audit Kepatuhan Syariah”, Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang D.I.Y, Vol. 1, No. 2 pp. 114 – 138.

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswi semester VII jurusan Akuntansi Syariah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI. Lahir di Jakarta bulan September 1995. Saat ini sedang mempelajari Mata Kuliah Auditing Syariah di STEI SEBI. Untuk memperkuat pemahaman dan pendalaman tentang materi Auditing Syariah ini, sedang melakukan riset (kepustakaan).

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization