Topic
Home / Narasi Islam / Politik / Wanita, Kepemimpinan, dan Peran Politik dalam Islam

Wanita, Kepemimpinan, dan Peran Politik dalam Islam

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi (Inet)
Ilustrasi (Inet)

dakwatuna.com – Islam merupakan satu paket sistem yang menyeluruh, yang menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan umat, akhlaq dan kekuatan, hukum dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan sumber daya alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar. Maka jelaslah dari definisi syumuliatul Islam dari Syaikh Hasan Al Banna [1] ini menegaskan tidak ada pemisahan antara Islam dan kekuasaan serta antara Islam dengan politik.

Berbicara konteks politik, Islam juga mengatur peran dan posisi wanita dalam kaitannya dengan kepemimpinan Islam dan perannya dalam kancah perpolitikan. Bagaimanakah tinjauan dalam Islam jika wanita ikut terlibat dalam politik dan menjabat posisi tertentu di publik?

Dalam kesempatan ini, penulis ingin menjabarkan bagaimana terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang boleh tidaknya wanita memiliki peran dalam politik dalam beberapa skala tertentu. Dalam hal ini kita dapati, secara garis besar, terdapat tiga pendapat yaitu yang melarang wanita berpolitik dan menjabat, dan yang membolehkan dalam scope tertentu dan membolehkan di semua lini politik.

Pertama, Pendapat yang mengharamkan wanita menjadi pemimpin dalam bentuk apapun.

Dalil-dalil seputar larangan wanita untuk berpolitik atau untuk memimpin :

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ

وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34)

Terkait ayat ini, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam,

لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً »

“Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau  shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita. ” (HR. Bukhari no. 4425 dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari  ayahnya)

Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’ dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)

Syaikh ‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Kaum prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan hak-hak Allah Ta’ala yaitu  melaksanakan yang wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal kaum wanita.” (Tafsir Karimir Rahman)

Jadi, ulama-ulama yang melarang total kepemimpinan wanita baik dalam skala umum negara ataupun skala khusus (di daerah) adalah Imam  Maliki, Syafii, Hambali, serta ulama kontemporer seperti Syaikh Abdulaziz bin Baz.

Pendapat yang Membolehkan Wanita Memimpin dalam Skala dan Scope Tertentu

Beberapa atsar sahabat yang dijadikan rujukan para ulama dalam menentukan hukum kebolehan wanita menjabat di scope tertentu seperti pengangkatan wanita bernama Asy Syifa untuk menjadi kepala pasar di zaman Khalifah Umar bin Khattab radhiallahuanhu, serta keputusan Ummul Mukminin Aisyah radhiallahuanha untuk memimpin pasukan di perang Jamal.

Diantara Ulama yang membolehkan wanita memimpin dalam skala dan scope tertentu adalah Imam Hanafi, Ibnu Jarir Ath Thabari, dan Ibnu Hazm, serta Ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al Qardhawi.

Imam Abu Hanifah membolehkan kaum wanita menduduki jabatan hakim untuk mengadili perkata yang mereka sendiri boleh menjadi saksi padanya, selain masalah hudud dan qishah.

Selain itu, para fuqaha salaf, membolehkan kesaksian kaum wanita dalam masalah hudud dan qishah, seperti yang diungkapkan Ibnu Qayyim dalam buku, “ath Thuruq al Hukmiah”. [2]

Dalam skala negara, dalam hal ini Syaikh Yusuf Al Qardhawi berpendapat bahwa masalah kepemimpinan wanita termasuk masalah yang diperselisihkan (ikhtilaf) di kalangan  para ulama karena negara di zaman sekarang mirip dengan satu wilayah dalam sistem kekhilafahan di masa lalu, seperti wilayah Mesir, Syam, Hijaz, Yaman, dan lainnya [3] .

Kepemimpinan Wanita Skala Imamah/Khilafah dan Negara

Menurut Ijma’ Ulama telah sepakat bahwa wanita tidak boleh memimpin sebuah kekhilafahan (Imamah ‘Uzhma).

Sedangkan pendapat Dr Muhammad Sayid Thanthawi, Syaikh Al-Azhar dan Mufti Besar Mesir berpendapat bahwa kepemimpinan perempuan dalam posisi jabatan apa pun, tidak bertentangan dengan syariah, baik sebagai kepala negara (al-wilayah al-udzma) maupun posisi jabatan di bawahnya. [4]

Hukum Wanita ikut Memilih dalam Pemilu

Menurut fatwa dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, sebagai jawaban atas persoalan yang ditanyakan oleh Partai FIS Aljazair tahun 1412 H, dibolehkan bagi mereka untuk keluar dengan syarat yang telah diketahui bersama yang harus mereka penuhi, yaitu mengenakan jilbab yang syar’i dan tidak bercampur baur (ikhthilath) dengan kaum pria. Ini yang pertama.

Kemudian, mereka hendaknya memilih orang yang paling dekat kepada manhaj ilmu yang shahih sebagai suatu upaya untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan  menempuh kemafsadatan yang lebih kecil [5]

Peran Wanita dalam Parlemen

Dalam Fiqih Daulah (Fiqih Negara), Syaikh Yusuf Al Qardhawi menyatakan bolehnya wanita untuk menjadi aleg (anggota legislatif), dengan beberapa pertimbangan kondisi wanita yang memiliki kondisi sebagai berikut :

Kondisi pertama, Wanita yang tidak dikaruaniai anak, sedangkan ia memiliki kelebihan, kemampuan, waktu dan kecerdasan.

Kondisi kedua, wanita yang sudah mencapai kematangan usia (kurang lebih usia lima puluh), dimana sudah tidak lagi diganggu oleh berbagai hambatan alami (seperti hamil,melahirkan, menyusui, datang bulan)

Kondisi ketiga, wanita yang anak-anak nya telah berkeluarga dimana wanita tersebut memiliki waktu kosong untuk bisa dimanfaatkan menggeluti pekerjaan keummatan di Parlemen.

Adanya sebagian orang melarang wanita ikut pencalonan anggota DPR karena posisi anggota DPR adalah untuk kaum lelaki dimana dalam Al Quran sendiri menegaskan bahwa kaum lelaki adalah pemimpin kaum wanita. Hal ini dapat dijawab dengan dua hal.

Pertama, jumlah wanita yang dicalonkan menjadi anggota DPR sangat terbatas, dimana jabatan anggota DPR masih didominasi oleh kaum lelaki dan ditangan merekalah letak keputusan dan kekuasaan dalam menetapkan dan membatalkan sesuatu.

Kedua, yang dimaksud kepemimpinan dalam Surah An Nisa ayat 34 adalah kepmimpinan atas keluarga, yaitu kelebihan atau tingkatan yang diberikan Allah kepada kaum lelaki, sedangkan kekuasaan wanita terhadap sebagian lelaki di luar lingkup keluarga tidak ada dalil yang melarangnya, tapi yang dilarang adalah kekuasaan umum wanita terhadap kaum lelaki.

Sedangkan yang dimaksud hadits “Suatu kaum tidak akan sukses/beruntung kalau pemimpin mereka adalah wanita”,  adalah kekuasaan umum terhadap semuanya, artinya menjadi kepala negara. Hal ini terlihat pada kata “amruhum”, yang maknanya kepemimpinan secara umum, sedangkan kepemimpinan atas sebagian masalah tidak ada halangan bagi wanita. [6]

Adanya kebolehan wanita untuk berperan di Parlemen (DPR/MPR), tidak berarti kebolehan pembauran antara wanita dengan pria yang bukan mahram nya tanpa batas dan aturan, atau hal itu juga tidak berarti sebagai kebolehan untuk mengorbankan suami, rumah tangga dan anak – anaknya, dan semua itu harus berlangsung dengan memperhatikan kesopanan dalam berpakaian, berjalan dan berbicara. Hal -hal ini harus diperhatikan oleh kaum wanita di DPR, di Universitas, di lingkungan sekolah, di lingkungan kerja di luar rumah, dan apapun bentuknya. [7]

 

Kepemimpinan Wanita dalam Organisasi di Kampus atau Masyarakat

Jika kita mengikuti fatwa para ulama yang membolehkan wanita untuk menjadi pemimpin dalam scope tertentu, maka tidak masalah bagi wanita (mahasiswi) untuk menjadi ketua lembaga tertentu yang ada di masyarakat, komunitas atau di kampus kampus.

Namun, hendaknya pemilihan ini memperhatikan beberapa hal.

Pertama, memperhatikan kebiasaan di kampus atau masyarakat itu adalah sudah terbiasa mengangkat wanita menjadi ketua lembaga. Bisa jadi dikarenakan jumlah wanita di kampus tersebut mayoritas perempuan, maka sudah menjadi kebiasaan untuk mengangkat wanita menjadi ketua lembaga atau organisasi.

Sebagaimana kaidah

العِبْرَةُ للِغَالِبِ الشَّا ئِعِ لاَ لِلنَّادِرِ

“Adat yang diakui adalah yang umumnya terjadi yang dikenal oleh manusia bukan dengan yang jarang terjadi”

Kedua, tidak elok jika kebiasaan (adat) di masyarakat atau kampus untuk mengangkat wanita dimana kondisi lelaki di masyarakat atau kampus terkait adalah mayoritas, dan telah terbiasa pula untuk mengangkat kaum lelaki menjadi ketua lembaga atau organisasi. Sepatutnya diprioritaskan untuk mengangkat ketua lembaga dari kaum lelaki terlebih dahulu.

Dalam ungkapan kaidah, Ibnu Rusydi menyatakan

الحُكْمُ بِا لمُعْتَا دِلاَ بِا النَّادِرِ

“Hukum itu dengan yang biasa terjadi bukan dengan yang jarang terjadi”

Maraji’:

[1]. https://www.dakwatuna.com/2011/09/08/14458/integrasi-politik-dan-dakwah/#axzz4AXs8XIBA

[2] Fiqh Daulah, Yusuf Al Qardhawi, halaman 290.

[3] Fiqh Daulah, Yusuf Al Qardawi, halaman 309.

[4]  http://www.fatihsyuhud.net/2013/11/pemimpin-wanita-dalam-islam/

[5] Fatwa ini adalah bagian dari faksimili yang dikirimkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany kepada Partai FIS Aljazair, tertanggal 19 Jumadil Akhirah 1412 H. Dimuat di majalah Al Ashalah edisi 4 hal 15-22. Sedangkan terjemahan ini diambil dari kitab Madarik An Nazhar Fi As Siyasah hal. 340-341 (http://www.faridnuman.com/2014/11/fatwa-fatwa-ulama-seputar-partai-pemilu.html#sthash.tfCkWrjV.dpuf http://www.faridnuman.com/2014/11/fatwa-fatwa-ulama-seputar-partai-pemilu.html)

[6] Fiqh Daulah, Yusuf Al Qardhawi, halaman 290.

[7] Fiqh Daulah, Yusuf Al Qardhawi, halaman 298.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...
Telecommunication Engineer Saudi Telecom Company (STC). Lulusan Teknik Elektro Universitas Indonesia. Aktif di kegiatan sosial, politik, dan dakwah di masyakat. Pemerhati Politik Timur Tengah.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization