Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / ‘Masjidil Aqsha Tidak untuk Dibagi-bagi!’

‘Masjidil Aqsha Tidak untuk Dibagi-bagi!’

Anak-anak Gaza pertama kalinya ke Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha. (cnn.com)
dakwatuna.com – Al-Quds. Dewan Wakaf Islam di kota Al-Quds memberi peringatan kepada Penjajah Israel agar tidak mengambil keputusan yang merugikan keislaman Masjidil Aqsha, Sabtu (25/08).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Israel meminta kepada pemerintahan Benyamin Netanyahu untuk memperbolehkan bagi selain muslim untuk beribadah di Masjidil Aqsha.

Dalam pernyataannya, Dewan Wakaf yang berada di bawah pemerintah Yordania itu menyebut Al-Aqsha sebagai kompleks tanah suci seluas 144.000 meter persegi. Disebutkan, Al-Aqsha juga merupakan masjid Islam dan bagian dari akidah yang tidak untuk dibagi.

Lebih lanjut, Dewan Wakaf juga menyebutkan bahwa Al-Aqsha adalah milik umat Islam. Otoritas Zionis Israel, imbuhnya, tidak memiliki kepentingan apapun terhadap kiblat pertama umat Islam tersebut.

Selain itu, Dewan Wakaf juga menyoroti upaya mengobarkan perang oleh partai-partai Yahudi sayap kanan ekstrem. Hal itu dilakukan dengan penistaan terhadap Masjid dengan mendapat perlindungan dari kepolisian Israel.

Mengizinkan non-muslim beribadah di Masjidil Aqsha dan segala upaya mengubah identitas Masjid merupakan genderang perang terhadap Umat Islam. Selain juga melanggar perjanjian damai antara Yordania dan Israel.

Sementara itu, harian Maariv Israel menyebut Pengadilan Zionis memberi waktu 60 hari kepada pemerintah untuk menanggapi alasan pelarangan Yahudi beribadah di Masjidil Aqsha.

Sejak tahun 2003, polisi Israel mengizinkan para pemukim Yahudi menyerang dan berkeliling di Masjidil Aqsha. Namun para pemukim tidak diizinkan untuk beribadah selama berada di dalam. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization