Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / RUU Zionis Israel: Penjara Satu Tahun Bagi Pengangkat Bendera Palestina

RUU Zionis Israel: Penjara Satu Tahun Bagi Pengangkat Bendera Palestina

Demonstrasi di Tel Aviv dengan mengangkat bendera Palestina. (Aljazeera)
dakwatuna.com – Tel Aviv. Anggota Parlemen Israel (Knesset) dari Partai Likud mengajukan rancangan undang-undang baru yang cukup kontroversial. Bagaimana tidak, RUU itu mengatur hukuman penjara hingga satu tahun bagi yang berani mengangkat bendera Palestina di wilayah Israel.

RUU itu disebut-sebut merupakan inisiatif pribadi seorang anggota bernama Anat Barco. Jalanan di Tel Aviv selama kurang lebih dua pekan diwarnai unjuk rasa dari Komite Tindak Lanjut Tinggi untuk Warga Arab (badan perwakilan Arab di Israel), sambil mengangkat bendera Palestina, disebut sebagai alasan inisiatif Barco.

Dalam RUU disebutkan, setiap warga yang mengangkat bendera negara musuh, atau lambang-lambang sebuah lembaga seperti PLO, akan diadili. β€œIa akan mendekam di penjara selama satu tahun.”
Menurut harian Israel Hayom, RUU akan diajukan dalam pembukaan Sidang Musim Dingin di Knesset pada Oktober mendatang.

Disebutkan, Barco juga tengah melakukan lobi-lobi politik dengan sejumlah pejabat tinggi di pemerintah. Ia meminta dukungan dari pemerintah dan percepatan proses persetujuan.

RUU dianggap sebagai revisi dari KUHP yang telah berlaku sebelumnya yang melarang perkumpulan tiga orang atau lebih dengan tujuan mengganggu ketertiban umum. Akan ada paragrah tambahan berkenaan dengan larangan mengangkat bendera negara atau badan yang tidak bersahabat dengan Israel. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 3.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization