dakwatuna.com – New York. Organisasi Nirlaba yang bergerak di bidang hak asasi manusia, Human Rights Watch (HRW) kembali menyoroti peradilan di Kerajaan Arab Saudi. Dalam laporannya disebutkan, sejak 2014 terdapat 600 keputusan hukuman mati di Saudi.
Selain itu HRW juga menyebut lembaga peradilan di Saudi zalim dan “tidak memberikan pengadilan yang adil”. Sementara sebagian besar hukuman mati dijatuhkan untuk kejahatan narkoba.
Dilansir Aljazeera, HRW menyebut pemerintah Saudi mengetahui adanya praktik persidangan tak adil yang mengarah pada hukuman mati. Sejak awal tahun ini saja sudah ada 48 orang yang dihukum mati di sana, dan masih banyak lagi yang menanti eksekusi.
Sarah Leah Whitson, Direktur HRW untuk Timur Tengah mengatakan, “Tidak buruk bahwa Saudi menjatuhi hukuman dalam jumlah besar itu. Namun mereka ternyata juga menghukum orang-orang yang belum melakukan kejahatan.”
“Menjatuhi hukuman mati kepada pengguna obat-obatan, harus diiringi dengan perbaikan sistem peradilan, yang sama sekali tidak memberikan keadilan itu,” imbuh Sarah. (whc/dakwatuna)
Redaktur: William
Beri Nilai: