Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Pengadilan di Jerman Larang Kumandang Adzan Jumat dengan Pengeras Suara

Pengadilan di Jerman Larang Kumandang Adzan Jumat dengan Pengeras Suara

Terdapat 2500 Masjid yang tersebar di seluruh wilayah Jerman. (aljazeera.net)

dakwatuna.com – Berlin. Pengadilan di Jerman memerintahkan sebuah masjid di barat laut negara itu untuk tidak mengumandangkan Adzan Jumat melalui pengeras suara. Diketahui, perintah tersebut berdasarkan tuntutan hukum yang diajukan sepasang suami istri yang tinggal di dekat Masjid dimaksud.

Dilansir dari Aljazeera.net, Sabtu (03/02/2018), Pengadilan Tata Usaha Gelsenkirchen menilai, pemerintah kota tidak memeriksa permintaan yang diajukan penduduk muslim tahun 2013 sebagaimana mestinya. Namun, pihak pengadilan juga mengatakan, pihaknya tidak melarang muslim untuk mengajukan permintaan baru.

Sementara itu, pasangan suami istri yang mengajukan tuntutan tersebut diketahui adalah pemeluk Nasrani. Mereka mengaku, suara adzan melanggar hak-hak beragama mereka.

Sedangkan Husein Turget, pengurus masjid dimaksud mengatakan, keputusan pengadilan sangat mengecewakan. “Kumandang Adzan hanya berlangsung dua menit pada pukul 13:00 di hari Jumat saja. Selama ini tidak ada keluhan yang masuk ke kami. Kami juga punya tetangga Jerman yang mungkin hanya berjarak 10 meter saja dari masjid,” jelasnya.

Menurut data, terdapat 2500 masjid yang tersebar di seluruh wilayah Jerman. Disebutkan, sentimen anti-Islam dan dukungan terhadap kebijakan anti-imigran mengalami peningkatan di Jerman. Hal itu disebut-sebut akibat masuknya satu juta imigran dari Suriah, Irak dan negara Islam lainnya ke sana. (whc/dakwatuna)

Sumber: Aljazeera

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization