Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Parlemen Israel Tunda Voting UU Larangan Azan

Parlemen Israel Tunda Voting UU Larangan Azan

Ilustrasi (islammemo.cc)
Ilustrasi (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Palestina. Penjajah Israel berencana menetapkan UU larangan azan di Al-Quds dan sekitarnya, namun penetapan UU tersebut terus mendapati hambatan dan protes keras dari berbagai pihak, termasuk internasional.

Rencananya larangan azan melalui pengeras suara tersebut akan diterapkan di masjid-masjid yang berada di kota Al-Quds serta wilayah Palestina yang diduduki Israel. Sebagaimana yang dilansir oleh situs Islammemo.cc, Selasa (22/11/2016).

Parlemen Israel akhirnya memutuskan untuk menunda voting terhadap UU tersebut, dan ini merupakan penundaan untuk kali kedua.

Pihak Israel menyebutkan penundaan ini dikarenakan adanya kecaman dari anggota parlemen berkebangsaan Arab, Ahmad Habibi yang akan mengajukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Agung.

Sepekan yang lalu, voting untuk pertama kalinya ditunda karena beberapa partai Yahudi Kiri menolak rancangan UU ini. Mereka khawatir keputusan larangan itu berimbas terhadap aktifitas Yahudi di Sinagog, yang menggunakan pengeras suara di pengumuman hari ibadah Sabtu dan hari-hari besar Yahudi.

Perdana Menteri Penjajah Israel, Benjamin Netanyahu menyebut kumandang azan hanya menimbulkan kebisingan dan mengganggu para pemukim Yahudi.

Sedangkan pihak lembaga HAM mengatakan, larangan azan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan dalam beragama. (msy/dakwatuna)

Redaktur: Muh. Syarief

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008

Lihat Juga

Palestina Tolak Rekonsiliasi Tanpa Kemerdekaan

Figure
Organization