Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Peningkatan Zakat di Indonesia

Peningkatan Zakat di Indonesia

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (masjidussalaam.co.za)
Ilustrasi. (masjidussalaam.co.za)

dakwatuna.com – Dari tahun ke tahun penghimpunan zakat mengalami peningkatan, tetapi masih jauh dari potensi yang ada. Penghimpunan dana zakat di Indonesia masih jauh lebih rendah daripada Malaysia. Padahal penduduk mayoritas muslim di Indonesia lebih banyak. Berdasarkan hasil penelitian antara IPB dan BAZNAS pada tahun 2011 mengatakan bahwa potensi zakat nasional mencapai Rp 217 triliun. Namun hanya terealisasi sebanyak Rp 2,7 triliun. Kemudian menurut ketua BAZNAS Jawa barat Arif Ramdani potensi zakat nasional pada tahun 2015 ditaksir mencapai Rp 286 triliun. Namun yang terhimpun hanya sekitar Rp 3,7 triliun.

Dari tahun ke tahun jumlah penghimpunan zakat mengalami peningkatan dan seiring dengan peningkatan tersebut potensi zakat juga meningkat. Namun tetap saja masih jauh dari target yang ada. Walaupun kesadaran dalam berzakat di Indonesia mengalami peningkatan. Hal ini ditandai dengan banyaknya masyarakat yang telah menyadari bahwa  zakat tidak hanya terbatas  zakat fitrah saja. Namun juga ada zakat mal yang terbagi-bagi lagi menjadi beberapa jenis seperti zakat profesi, zakat peternakan, zakat pertanian, zakat saham, zakat obligasi, zakat sukuk (obligasi syariah), zakat deposito dan masih banyak lagi yang lainnya.

Berdasarkan praktik di lapangan dalam penghimpunan dana zakat, ada beberapa faktor yang menyebabkan penghimpunan dana zakat terus meningkat setiap tahun. Pertama, tidak bisa dipungkiri dengan adanya lembaga zakat yang membuka gerai di pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat perkantoran. Sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat.

Para petugas (Amil) yang berjaga tidak hanya menawarkan untuk berdonasi Zakat, infaq/sedekah atau wakaf. Tetapi juga memberikan edukasi tentang pentingnya berzakat dan hukumnya wajib bagi setiap pihak yang memiliki penghasilan dan sudah sampai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta kena zakat. Jika mengikuti nisab pertanian maka setara dengan 653 kilogram gabah kering atau jika dikonversikan setara dengan 563 kilogram beras. Namun jika nisab mengikuti emas maka setara dengan 85 gram emas per tahun. Sedangkan haul adalah batas waktu minimum penghasilan kena zakat yaitu satu tahun. Artinya jika suatu pihak sudah memiliki penghasilan yang sudah mencapai nisab dan haul maka berkewajiban untuk menunaikan zakat.

Berdasarkan pengamatan penulis di lapangan, berkaitan dengan zakat penghasilan. Kesadaran mereka tumbuh setelah dipaparkan bagaimana penghitungan zakat , bagaimana objek kena zakat dan dijelaskan pula bahwa zakat dapat mengurangi pajak.

Zakat sebagai pengurang pajak dapat dilakukan dengan cara setiap donatur setelah menunaikan zakat maka tanda bukti pembayaran zakat dapat dilampirkan di SPT tahunan. Kebanyakan donatur mengatakan bahwa pajak sudah terpotong otomatis dari perusahaan. Ketika mereka ingin mengurangi pajak dengan zakat harus melakukan pengajuan terlebih dahulu ke perusahaan dan kantor pajak dengan prosedur yang agak sedikit rumit. Sehingga ada beberapa pihak yang tidak mempermasalahkan ketika zakat tersebut tidak mengurangi pajak mereka. Tetapi, ada beberapa pihak yang merasa keberatan jika mereka harus membayar zakat namun juga harus membayar pajak.

Kedua, beberapa pendapat mengatakan bahwa kesuksesan seseorang dapat diukur dengan harta dan aset yang melimpah, rumah nyaman dan mewah. Namun ternyata tidak semuanya benar, karena apabila dari segi ruhiyah tidak merasa bahagia maka hal ini belum dapat dikatakan sukses. Dan untuk merasakan kebahagiaan ruhiyah tersebut, terdapat dua pilihan cara untuk memenuhinya. Ada yang menuangkan dalam bentuk hal-hal negatif seperti minum minuman keras, clubbing, dan menghamburkan uang dengan budaya hedonisme lainnya. Namun tidak sedikit yang melakukan hal-hal positif dengan meningkatkan ibadah religi.

Karena stres di tempat kerja, maka seseorang membutuhkan kegiatan-kegiatan positif yang dapat mengurangi tingkat stresnya. Berdasarkan hal ini, sebagian orang yang sudah memiliki penghasilan tinggi maka akan semakin taat beribadah, semakin banyak bersedekah dan semakin taat membayar zakat agar rezeki yang didapat adalah rezeki yang berkah dan mendapatkan hidup yang tenang.

Oleh karena itu, peningkatan dalam penghimpunan zakat harus dilakukan semaksimal mungkin agar targetnya dapat terealisasi. Mengedukasi masyarakat muslim lebih luas lagi. Baik melalui media masa, membuka gerai-gerai konsultasi zakat di tempat-tempat yang strategis seperti mal, perkantoran. Serta memaksimalkan pengelolaan akun media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan lain sebagainya. Mengisi akun media sosial dengan konten kreatif, dokumentasi program yang menarik dari lembaga-lembaga zakat, serta mengisi akun media sosial tersebut dengan edukasi dan motivasi tentang zakat kepada masyarakat luas agar dapat meningkatkan penghimpunan zakat di Indonesia. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Shellvy Lukito, Mahasiswi jurusan Akuntansi Syariah STEI SEBI(semester VII), Depok. Awardee of EKSPAD SEBI 2013 Scholarship, Awardee of Beastudi Ekonomi Syariah 4 - Dompet Dhuafa Scholarship. Alamat facebook : Shellvy Luckyto . Instagram : @queenshellvy. Alamat email : [email protected]. Professional Public Speaker, Writer, Peneliti junior SIBER-C

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization