Topic
Home / Narasi Islam / Sosial / Geliat Zakat Sebagai Pengentas Kemiskinan

Geliat Zakat Sebagai Pengentas Kemiskinan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
zakat
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Zakat adalah salah satu instrumen keuangan negara yang sangat penting. Zakat wajib dikeluarkan atas harta seseorang yang telah mencapai nishab (batas) dan haul (waktu). Namun kebanyakan masyarakat hanya mengenal zakat fitrah yang rutin ditunaikan setiap bulan Ramadhan, sedangkan jenis zakat yang lain seperti zakat mal, zakat penghasilan, zakat peternakan, zakat pertanian masih belum dikenal oleh masyarakat secara mendalam. Sehingga potensi zakat yang ada tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di masyarakat. Padahal zakat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi beberapa masalah sosial di Indonesia salah satunya kemiskinan.

Mengapa kemiskinan? Karena kemiskinan menjadi salah satu masalah di negara kita yang hingga sekarang masih  belum bisa dientaskan secara totalitas. Kemiskinan menjadi masalah yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan di masyarakat. Pemberantasan kemiskinan menjadi agenda besar untuk pembangunan di Indonesia karena apabila kemiskinan tidak segera diatasi maka angka kriminalitas akan semakin tinggi, kebodohan merajalela, dan kesehatan yang memburuk. Kemiskinan dapat disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya: faktor pendidikan masyarakat yang masih rendah, masih banyaknya orang-orang yang berpola pikir menjadi orang yang senantiasa meminta-minta tanpa mau berusaha,  lemahnya skill (keahlian), kurangnya modal.

Namun kemiskinan adalah suatu keadaan yang bisa di ubah. Hal ini menjadi tugas kita bersama dalam mengambil peran untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk Indonesia yang masih di bawah garis kemiskinan hingga September 2015 mencapai 28,51 juta atau 11,13% dari total penduduk di Indonesia. Ini berarti bahwa masyarakat miskin di Indonesia masih sangat banyak dan perlu perhatian khusus. Kita harus segera membantu mereka keluar dari lingkaran kemiskinan.

Di satu sisi zakat adalah salah satu instrumen keuangan yang cukup ampuh dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Potensi zakat menurut Didin Hafidhuddin mencapai Rp 210 triliun pertahun, nyatanya baru terkumpul Rp. 1,7 triliun di tahun 2011. Bahkan potensi zakat yang diperkirakan sampai dengan saat ini mencapai RP 217 triliun. Ini artinya potensi zakat sangat besar apabila dikelola dengan baik. Dapat menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia. Ditambah lagi dengan mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim. Maka seharusnya zakat tersebut dapat dihimpun sesuai dengan potensi yang ada.  Hanya saja hingga saat ini masyarakat di Indonesia masih banyak yang belum sadar tentang zakat. Zakat di Indonesia masih bersifat sukarela, dan tidak ada sanksi yang tegas apabila tidak membayar zakat. Berbeda dengan Malaysia, apabila tidak membayar zakat maka sanksinya cukup berat yaitu berupa denda yang nominalnya melebihi kewajiban zakatnya, bahkan hingga sanksi di penjara sekitar satu bulan. Zakat di Malaysia bersifat up to bottom. Peraturan undang-undang zakat di Malaysia benar-benar dibuat dari atas, artinya dari jajaran pemerintah dan menteri. Mau tidak mau, masyarakatnya harus mematuhi peraturan yang ada. Ditambah dengan kesadaran zakat orang- orang Malaysia cukup tinggi. Sehingga zakat di Malaysia dapat terhimpun dan terkelola dengan baik.

Berbeda dengan Indonesia, zakat di Indonesia bersifat bottom to up. Kesadaran berzakat dimulai dari masyarakatnya, atas desakan masyarakat memperjuangkan gerakan zakat sehingga barulah terlahir undang – undang. Sungguh sangat ironis memang, melihat masyarakat di Indonesia yang mayoritas muslim, namun kesadaran untuk berzakat masyarakat masih sangat rendah.

Oleh karena itu, agar zakat dapat terkelola dengan baik. Maka perlu ada sinergi antara masyarakat dan pemerintah. Karena dalam pengelolaan zakat ini tidak bisa jika hanya dilakukan oleh satu pihak. Dari segi pemerintah, hendaknya membuat peraturan undang – undang yang mempermudah dalam penghimpunan dan pengelolaan zakat, serta tegas dalam menerapkan peraturan yang ada, membuat peraturan yang diterima oleh masyarakat sipil tanpa menimbulkan perselisihan.

Dari segi masyarakat, hendaklah kita saling mengingatkan satu sama lain untuk membayar zakat bagi yang sudah memenuhi persyaratan wajib zakat. Mengkaji lebih dalam tentang jenis-jenis zakat. Dari segi lembaga zakat, hendaknya melakukan penghimpunan secara profesional, mengelola dana zakat dengan program-program yang bersifat solusional, mendistribusikan kepada mustahik yang sesuai dengan ketentuan. Lembaga zakat juga harus memberikan transparansi laporan pertanggung jawaban agar masyarakat umum mengetahuinya, karena yang dihimpun adalah dana publik. Maka pelaporannya pun harus terbuka dan jelas.

Wallahualam bishshawab. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Shellvy Lukito, Mahasiswi jurusan Akuntansi Syariah STEI SEBI(semester VII), Depok. Awardee of EKSPAD SEBI 2013 Scholarship, Awardee of Beastudi Ekonomi Syariah 4 - Dompet Dhuafa Scholarship. Alamat facebook : Shellvy Luckyto . Instagram : @queenshellvy. Alamat email : [email protected]. Professional Public Speaker, Writer, Peneliti junior SIBER-C

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization