Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Realisasi Peran LAZ Sebagai Mitra Pemerintah Dalam Memandirikan Umat Melalui Advokasi Kebijakan

Realisasi Peran LAZ Sebagai Mitra Pemerintah Dalam Memandirikan Umat Melalui Advokasi Kebijakan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

dakwatuna.com – Indonesia sampai saat ini telah menjadi salah satu Negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia yang berjumlah 255.993.674 jiwa[1] belum lagi sumber daya alam yang melimpah telah menjadi asset penting negri ini sekaligus menjadi peluang bagi pemerintah dan juga masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikelola dalam rangka mensejahtrakan perekonomian bangsa serta mengurangi tingkat kemiskinan yang selalu menjadi permasalahan di berbagai Negara khususnya Indonesia.

Indonesia memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, menurut data Badan Pusat Statistik pada periode September 2015 tercatat 11,13%[2] dari total penduduk Indonesia adalah penduduk dengan kategori miskin. Berikut data dari jumlah penduduk miskin di Indonesia per September dari periode 2011-2015 :

Sumber: BPS (2011-2015), diolah. (Muhammad Rofik)
Sumber: BPS (2011-2015), diolah. (Muhammad Rofik)

Dari grafik tersebut, kita bisa menganalisa bahwa dari September tahun 2011 sampai dengan September tahun 2014 tingkat kemiskinan di Indonesia telah mengalami penurunan namun pada September tahun 2015 terjadi peningkatan yang cukup tinggi yang awalnya sebesar 27,73 jiwa menjadi 28,51 jiwa, yang berarti dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penambahan sebesar 780.000 selama periode tersebut.

Penduduk miskin ini tersebar ke seluruh pulau di Indonesia, di mana jumlah orang-orang miskin di setiap pulau ini dipengaruhi oleh tingkat kepadatan penduduk dan pendapatan per kapita dari setiap pulau yang ada. Dari 28,51 juta jiwa penduduk miskin pada tahun 2015, tercatat 53,70% nya menetap di pulau jawa dengan tingkat kepadatan penduduk paling tinggi di Indonesia, kemudian disusul dengan Pulau Sumatra yaitu 22,13%, Pulau Sulawesi 7,68%, Pulau bali dan Nusa Tenggara 7,64%, Pulau Maluku 5,36% dan Pulau Kalimantan sebesar 3,47%, sebagaimana data yang ditampilkan pada diagram di bawah ini:

Sumber: BPS (2015), diolah. (Muhammad Rofik)
Sumber: BPS (2015), diolah. (Muhammad Rofik)

Seperti kita ketahui, penduduk miskin di Indonesia ini sebagian besarnya adalah orang-orang Islam malah hampir semuanya muslim mulai dari pengemis, gelandangan sampai pemulung pun semuanya orang-orang Islam, hal ini terjadi disebabkan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka dari itu, kemiskinan bukan hanya masalah bagi pemerintah tetapi juga kewajiban kita bersama selaku umat Islam untuk membantu saudaranya sehingga ikatan ukhuwah islamiyyah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW bersama kaum muhajirin dan anshar bisa ditiru oleh umat islam di Negara ini.

Dalam rangka menanggulangi kemiskinan di Indonesia, pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan masyarakat muslim Indonesia membentuk lembaga amil zakat yang mana organisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan[3]. Namun pada kenyataannya, dana zakat tersebut belum memberikan manfaat yang signifikan dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia, Karena dana zakat dari masyarakat belum bisa terhimpun secara maksimal. Ini menjadi sangat ironis, padahal potensi zakat tahun 2015 mencapai 217 triliun namun yang mampu terhimpun hanya baru 3,3 triliun , berarti baru mencapai 1,5% dari potensi yang ada.[4]

Peran LAZ Sebagai Mitra Pemerintah

Menurut UU RI No. 23 TAHUN 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Organisasi Pengelola Zakat adalah Organisasi atau instansi yang melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat. OPZ terdiri dari BAZ dan LAZ, yang mana BAZ merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Kementerian Agama. Sedangkan LAZ adalah Lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Meminjam istilah yang dipopulerkan oleh Alvin Toffler dalam bukunya, The Third Wave, saat ini zakat setidaknya sudah melewati dua gelombang peradabannya dan sedang bersiap menjejakkan langkahnya di fase ketiga.

  1. Fase pertama adalah ketika zakat didistribusikan untuk santunan dan kebutuhan karitatif. Ini paradigma lama zakat, ketika perolehan zakat dari masyarakat dibagikan langsung habis kepada yang berhak. Biasanya untuk memenuhi keperluan yang sifatnya konsumtif. Namun tidak seimbangnya sisi penerimaan zakat, dan jumlah orang yang miskin membuat masalah kemiskinan tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, maka masuklah zakat ke fase berikutnya.
  2. Fase kedua yaitu saat zakat didayagunakan untuk mengatasi problem kemandirian di kalangan masyarakat miskin. Karena selama ini sektor usaha informal yang mereka lakukan, menjadikan mereka tak berdaya untuk meningkatkan kapasitas usahanya. Namun dari sekian program-program inovatif yang dibuat LAZ memang dampaknya masih belum dirasakan secara makroekonomi bahkan cenderung rentan terhadap perubahan kondisi akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang bisa dengan sangat cepat meruntuhkan tembok kemandirian yang telah susah payah dirintis tersebut.
  3. Fase ketiga merupakan fase yang mesti mulai direalisasikan, dimana LAZ mengambil peran sebagai mitra pemerintah dalam memandirikan umat melalui advokasi kebijakan untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahtraan bagi masyarakat. Dalam hal ini sebagai mitra pemerintah, LAZ berperan dalam rangka ikut serta mewarnai kebijakan pemerintah yang lebih pro-poor, mengawasi peran pemerintah dalam pembuatan dan implementasi kebijakan, serta membela hak-hak masyarakat yang bersinggungan dengan kebijakan negara.

Memandirikan Umat Melalui Advokasi Kebijakan

Webster’s New Collegiate Dictionary mengartikan advokasi sebagai tindakan atau proses untuk membela atau memberi dukungan. Advokasi dapat pula diterjemahkan sebagai tindakan mempengaruhi atau mendukung sesuatu atau seseorang[5]. Advokasi pada hakekatnya suatu pembelaan terhadap hak dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi, sebab yang diperjuangkan dalam advokasi tersebut adalah hak dan kepentingan kelompok masyarakat (public interest). Sedangkan kebijakan sendiri didefinisikan sebagai seperangkat keputusan yang diambil oleh pelaku-pelaku politik dalam rangka memilih tujuan dan bagaimana cara untuk mencapainya. Yang dimaksud pelaku-pelaku politik di sini adalah pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan.

Agar memiliki pengaruh yang kuat dalam mengadvoksi kebijakan ini, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan, di antaranya:

  1. Konsolidasi kelembagaan yang tengah berjalan harus dapat dituntaskan dengan baik. Konsolidasi ini meliputi penyesuaian terhadap aturan perundang-undang yang baru, seperti penyesuaian persyaratan LAZ hingga penyamaan frekuensi visi misi perzakatan nasional. Tahapan ini terlihat mulai terealisasi mengingat forum zakat (FOZ) berinisiatif mengadakan Konferensi Zakat Nasional 2016 yang diselenggarakan di Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat, pada 20-21 Januari 2016.
  2. Perlunya penguatan strategi penghimpunan dan penyaluran zakat secara nasional agar kesenjangan antara potensi zakat dengan penghimpunan aktual zakat bisa direduksi. Hal ini terbukti dapat direalisasikan yang mana diawali dengan rencana ketua FOZ untuk menyusun blueprint bersama dalam upaya pengelolaan zakat ke depan. Sehingga tidak ada lagi blueprint pengelolaan zakat yang dibuat oleh masing-masing lembaga zakat.
  3. Rencana untuk mendirikan IIFSB (Islamic Inclusive Financial Services Board) pada tahun 2016 sebagai lembaga standarisasi keuangan inklusif yang mencakup pula zakat, infaq, sedekah dan wakaf. IIFSB inilah yang nantinya akan menjadi media penguat dan peningkatan kualitas pengelolaan zakat secara global.

Setelah tahapan-tahapan tersebut tercapai, bukan lagi menjadi hal yang sulit bagi para pihak yang berkepentingan di dalam ruang lingkup zakat baik dari pihak pemerintah seperti BAZNAS dan LAZ selaku pihak swasta untuk merealisasikan tujuannya melalui advokasi kebijakan salah satunya adalah memandirikan umat baik secara material yaitu yang tadinya tidak memilki harta menjadi banyak harta karena usahanya yang berkembang maupun memandirikan umat secara mental di mana masyarakat tidak ingin menjadi peminta-minta walaupun hidup serba kecukupan dengan usaha yang penghasilannya tidak seberapa. Hal seperti inilah yang terjadi ketika zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang telah mampu menghilangkan mental kemiskinan yang mengakar pada masyarakat saat itu.

Advokasi kebijakan LAZ dan BAZNAS yang bisa dilakukan dalam segi penghimpunan adalah bekerja sama dengan otoritas jasa keuangan dalam bentuk strategi penghimpunan zakat institusi-institusi keuangan yang berada di bawah kendali OJK baik perbankan, industry keuangan non bank dan pasar modal, seperti menetapkan syarat saham-saham yang masuk kategori saham syari’ah melalui penerapan kewajiban zakat yang harus mereka tunaikan. Kemudian dari segi pendayagunaan, LAZ dan BAZNAS bisa bekerja sama dengan kementrian koperasi dan UKM melalui programnya yaitu penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pendampingan pelaku usaha mikro yang mana memiliki tujuan yang sama dalam rangka memandirikan umat yang terpuruk dalam kondisi kemiskinan agar tidak selamanya mengharapkan pemberian dan belas kasihan orang lain, karena melalui kerja sama ini LAZ dan BAZNAS tidak hanya terbantu dengan sumber daya manusia yang memadai namun Lembaga Amil Zakat juga bisa banyak belajar terkait penyaluran pembiayaan dan pemberdayaan UKM secara professional. Lalu dalam segi penyalurannya, baik dalam bentuk program pendidikan dan kesehatan maka LAZ dan BAZNAS bisa bersinergi dengan Kemendikbud dan Kemenag mengenai program pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan program kesehatan gratis seperti kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh kementrian kesehatan.

Kesimpulan Dan Saran

Pada tahun 2016 ini, sudah saatnya bagi lembaga amil zakat untuk melangkah lebih jauh lagi dalam rangka mengoptimalkan peran sebagai organisasi pengelola zakat yaitu bekerja sama bersama pemerintah bukan hanya selaku operator tetapi LAZ mampu mengadvokasi setiap kebijakan yang berkaitan dengan zakat, infaq, sedekah dan wakaf agar manfaat kebijakan yang dikeluarkan nanti bisa dirasakan bersama. Karena melihat dari potensi zakat dari tahun 2011-2014, jumlahnya itu setara dengan 3,4%[6] dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sehingga tidak diragukan lagi bahwa dana zakat dapat memberikan kontribusi yang signifikan sebagai salah satu keuangan Negara. Maka dari itu, sudah sepatutnya bagi Lembaga Amil Zakat untuk bisa memaksimalkan perannya sebagai mitra pemerintah melalui advokasi kebijakan yang membawa kemaslahatan umat.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik (BPS)

Baznaz.go.id

CIA (2015), World Factbook

Kadin Indonesia (2005), Pedoman Advokasi Kebijakan

Undang- undang RI No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat

(dakwatuna.com/hdn)

[1] CIA World Factbook tahun 2015

[2] Badan Pusat Statistik (2015)

[3] UU RI No. 23 Tahun 2011

[4] Baznaz.go.id

[5] Kadin Indonesia (2005), Pedoman Advokasi Kebijakan

[6] Baznaz.go.id

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswa semester ke-7 yang mengambil jurusan Akuntansi Syari’ah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Sebi Depok, selama 2 semester terakhir ini sangat suka menulis esai tentang Islam dan pernah mengikuti beberapa kompetisi menulis esai di beberapa perguruan tinggi salah satunya Politeknik Negeri Jakarta dan Universitas Sebelas Maret.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization