Topic
Home / Berita / Nasional / Kampanye LGBT Tindakan Melawan Hukum

Kampanye LGBT Tindakan Melawan Hukum

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh.  (kpai.go.id)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh. (kpai.go.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Negara harus tegas terhadap pihak-pihak yang mendukung dan mengampanyekan tumbuh suburnya praktik homoseksualitas di masyarakat. Apalagi mereka yang bersembunyi di balik jargon kebebasan dan hak asasi manusia (HAM). Demikian disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh.

“HAM yang berlaku di Indonesia bukan tanpa batas. HAM dibatasi oleh hukum, norma susila dan juga agama, sebagaimana jelas diatur oleh konstitusi kita,” kata Niam sebagaimana dilansir republika.co.id

Konstitusi Indonesia secara tegas menolak perikehidupan yang hanya mendewakan nafsu semata. Orientasi seksual tidak hanya urusan hak, tetapi juga soal norma hukum, susila dan agama.

Dengan demikian, fenomena homoseksualitas, di samping bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional.

Niam mengatakan melindunginya adalah tindakan salah, dan mengampanyekannya merupakan tindakan melawan hukum.

Di samping langkah preventif, proses rehabilitasi diperlukan untuk mereka yang sudah terlanjur menjadi bagian dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Harus ada penyadaran bahwa homoseksual adalah kelainan sehingga perlu direhab,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, semalam.

Menurut dia, sesulit apapun proses rehabilitasi, upaya itu tetap harus dilakukan agar jumlah pelaku homoseksual tidak membesar. Apalagi sampai menyasar ke anak-anak.

Penolakan terhadap penyebaran LGBT datang dari tokoh-tokoh bangsa, salah satunya dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Hidayat mengatakan, penyebaran LGBT kepada anak-anak sekolah di bawah umur merupakan sebuah tindakan melanggar hukum.

“Penyebaran LGBTIQ terhadap anak-anak di bawah umur itu jelas sebuah tindakan melanggar hukum karena anak-anak mestinya dilindungi. Seharusnya anak-anak diberikan pencerahan yang baik bukan justru malah diajak melakukan penyimpangan. Itu jelas suatu hal kejahatan luar biasa kepada manusia,” kata Hidayat di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2016), dikutip dari liputan6com.

Lebih jauh Hidayat menegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada hukum di Indonesia yang melegalkan praktik tersebut.

“Terkait masalah LGBT dan klaim-klaim mereka, sampai hari ini jelas tidak ada hukum di Indonesia yang memberi ruang kepada penyimpangan-penyimpangan seksual maupun penyimpangan apa pun, itu hukumnya sudah ada,” ucap Hidayat.

Hidayat mengimbau semua pihak dapat mengikuti aturan hukum yang telah ada. Pemerintah juga diminta untuk turut menegakkan hukum tersebut. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Sejak Awal, PKS Konsisten Usulkan Pemidanaan LGBT

Figure
Organization