Hubungan antara Kekuasaan dengan Agama, ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Di mana pun kehidupan di dunia ini pasti memerlukan adanya kekuasaan sebagai sarana menjamin keteraturan hidup. Dan agama menyediakan konten untuk keteraturan itu. Maka sejatinya antara agama dan negara memiliki hubungan yang erat dan sesuai kebutuhan fitrah manusia, dalam arti agama lahir karena manusia memerlukan aturan, sedangkan negara lahir karena manusia memerlukan struktur bagi keteraturan. Dan keduanya adalah kebutuhan manusia.
Baca selengkapnya »Hasil pencarian untuk: pengertian ushul fiqih
Mengenal Fiqih Mazhab Zhahiri
Zhahiriyah menolak qiyas dan ijtihad dalam menggali hukum, karena itu perlu kiranya disini kita paparkan jalan fikiran (analisis) al Zhahiriyah dalam hal ini. Penolakan terhadap ijtihad dan qiyas dikalangan al Zhahiriyah beralasan sebagai berikut;
Baca selengkapnya »Mengenal Fiqih Minoritas
Islam memiliki konsep yang komprehensif sebagai agama rahmatan lil alamin. Fiqih minoritas di satu sisi adalah rahmat bagi umat Islam yang tinggal di negeri non-Muslim, di sisi lain fiqih minoritas juga menjadi rahmat bagi negara non-Muslim bahwa umat Islam bukanlah ancaman bagi mereka. Fiqih minoritas juga memberikan pesan agar non-Muslim di Indonesia menyadari eksistensinya sehingga umat Islam bukan hanya menerima kehadiran mereka akan tetapi juga melakukan pembelaan terhadap mereka. Semoga Allah menjadikan negeri ini baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur (negeri yang baik dan penuh ampunan Allah).
Baca selengkapnya »Mengenal Maksud dan Pengertian Istidraj
Istidraj adalah kesenangan dan nikmat yang Allah berikan kepada orang yang jauh dari-Nya yang sebenarnya itu menjadi azab baginya apakah dia bertobat atau semakin jauh. Jika kita dapati seseorang yang semakin buruk kualitas ibadahnya, semakin tidak ikhlas, berkurang kuantitasnya, sementara maksiat semakin banyak, baik maksiat kepada Allah dan manusia...
Baca selengkapnya »Fiqih I’tikaf: Mubah dan Larangan dalam I’tikaf (Bagian Akhir)
Hendaknya para mu’takifin memanfaatkan waktunya selama i'tikaf untuk aktivitas ketaatan, seperti membaca Alquran, dzikir dengan kalimat yang ma’tsur, muhasabah, shalat sunnah mutlak, boleh saja diselingi dengan kajian ilmu.
Baca selengkapnya »Fiqih I’tikaf: Bolehkah I’tikaf Selain Ramadhan dan Tanpa Puasa? (Bagian Ketiga)
I’tikaf sah dilakukan di semua masjid, termasuk masjid yang tidak mendirikan shalat Jumat. (istilahnya: masjid ghairu Jami’ – surau), inilah pendapat, Syafi’i, Daud, dll. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Imam Bukhari juga mengikuti pendapat ini, beliau menulis dalam Shahihnya:
Baca selengkapnya »Fiqih I’tikaf: I’tikaf Bagi Perempuan (Bagian Kedua)
Syarat bagi orang yang beri’tikaf adalah: muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan salah benar, baik buruk), suci dari junub, haid, dan nifas, tidak sah jika kafir, anak-anak yang belum mumayyiz, junub, haid, dan nifas.
Baca selengkapnya »Fiqih I’tikaf: Definisi dan Hukumnya (Bagian Pertama)
I’tikaf wajib adalah i'tikaf yang diwajibkan seseorang atas dirinya sendiri, baik karena nadzar secara mutlak, seperti perkataan: wajib atasku untuk beri’tikaf sekian karena Allah, atau karena nadzar yang mu’alaq (terkait dengan sesuatu), seperti perkataan: jika Allah menyembuhkan penyakitku saya akan i’tikaf sekian.
Baca selengkapnya »Konsepsi Pendukung dalam Syiah; Dari Klasik hingga Kontemporer (Bagian ke-4): Konsepsi Syiah tentang Fiqih
Implikasi Imamah juga sangat terasa terhadap kajian fiqih dan ushul fiqih. Tentang mashādir at-Tasyri' (Sumber Hukum) yang empat yaitu: Al-Quran, Sunnah, Qiyas dan Ijma’ misalnya, Syiah memiliki sikap yang jauh berbeda dengan Ahlu Sunnah.
Baca selengkapnya »Pengertian Syiah (Bagian ke-3): Kesimpulan, Analisa, dan Komentar
Jika apa yang dimaksudkan dengan Syiah adalah mereka yang memiliki kecenderungan, dukungan, atau anggapan bahwa Imam Ali dan Ahli Bait lebih utama dalam memegang tampuk kepemimpinan pasca-Nabi Saw, seperti yang diungkap oleh Imam Asy'ari, Ibnu Hazm, Ibnu Khaldun, dari kalangan Ahli Sunnah, maupun Al-Qummi, an-Naubakhti serta Mufid, dari kalangan Syiah, maka kita dapat jumpai sejumlah Sahabat yang tidak terorganisir seperti Salman al-Farisi, al-Miqdad, Abu Dzar al-Ghifari, Talhah bin Ubaidillah, Zubair bin al-Awwam dan lain-lain, termasuk di dalamnya beberapa anggota dari Bani Hasyim yang memiliki kecenderungan, angan-angan dan pandangan bahwa Imam Ali adalah Sahabat yang paling layak untuk menjadi khalifah pasca-wafatnya Nabi Saw.
Baca selengkapnya »