Topic
Home / Hasil pencarian untuk: pengertian ushul fiqih (halaman 2)

Hasil pencarian untuk: pengertian ushul fiqih

Fiqih Toleransi

Setiap Muslim hendaknya memiliki sikap yang tepat dalam menyikapi perbedaan. Perbedaan yang bersifat furu‘iyah disikapi dengan membenarkan semua yang berbeda, sementara perbedaan us’uliyah perlu ada sikap toleransi yang membiarkan tanpa membenarkan. Bukan sebaliknya, menyikapi perbedaan jenis pertama dengan penuh kebencian dan pertentangan, sebaliknya pada perbedaan jenis kedua seseorang begitu ramah, toleran, dan akomodatif, bahkan kadangkala menyebut semua perbedaan itu adalah sama dan benar. Semoga Allah menuntun sikap dan bentuk toleransi yang benar kepada seluruh umat Islam di dunia.

Baca selengkapnya »

Pengertian Syiah (Bagian ke-2): Definisi Syiah Secara Epistemologi (Istilah)

Secara redaksi para ulama' Syiah juga tidak satu kata dalam mendefinisikan Syiah; sebagian berpendapat bahwa Syiah adalah pengikut Ahlu al-Bait, sebagian berpendapat bahwa Syiah adalah kelompok Ali bin Abi Thalib, yang mendukungnya serta mengangkatnya menjadi pemimpin, sebagian mengatakan bahwa Syiah adalah kelompok yang berkeyakinan bahwa Imam Ali bin Abi Thalib adalah pemimpin pasca-meninggalnya Nabi tanpa jeda waktu, serta membelanya dengan penuh loyalitas, sebagian menambahkan kategori lain yaitu adanya naskah tertulis dan wasiat dari Nabi.

Baca selengkapnya »

Pengertian Syiah (Bagian ke-1): Definisi Syiah Secara Etimologi (Bahasa)

Ibnu Atsir berpendapat bahwa Syiah bermakna firqatun min an-nās (sekelompok manusia). Bisa dipakai untuk lafal mufrad (singular/tunggal), mutsannā (dua pelaku) dan jama' (plural/banyak). Dapat dipakai untuk lafal Mudzakkar (masculine) maupun muannats (feminine). Namun lafal ini kemudian populer sebagai sebutan bagi mereka yang mendukung Imam Ali dan keluarganya sebagai pemimpin, sehingga menjadi nama yang sangat khas bagi kelompok ini.

Baca selengkapnya »

Fiqih Shalat Gerhana

Ulama telah ijma’ bahwa shalat gerhana adalah sunah, dan madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan mayoritas ulama bahwa shalat tersebut disunahkan dilakukan dengan cara berjamaah. Sedangkan ‘Iraqiyin (para ulama Iraq, yakni Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, pen) berpendapat dilakukan sendiri saja. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/198)

Baca selengkapnya »

Fiqih Sunah untuk Wanita

Beberapa orang mengatakan bahwa wanita adalah setengah dari masyarakat, sehingga masyarakat tidak boleh memandang sebelah mata atau mengabaikan setengah dari tubuhnya itu. Memang jumlah wanita bisa dikatakan mencapai setengah dari masyarakat, tapi pengaruh wanita jauh lebih besar terhadap masyarakat. Pengaruh tersebut bisa secara positif maupun negatif, terhadap suami maupun anak-anaknya.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization