Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Paradigma Wakaf di Indonesia

Paradigma Wakaf di Indonesia

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi (inet)
Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Saat ini Indonesia dilanda banyak permasalahan. Permasalahan yang sampai saat ini tidak bisa diatasi oleh pemerintah ialah bagaimana cara untuk mengatasi kesenjangan perekonomian.  Jika melihat potensi sumber daya alam di Indonesia dapat disimpulkan bahwa Indonesia dengan potensi sumber daya alam yang melimpah sangat tidak memungkinkan jika warganya ada yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi realita yang terjadi saat ini tingkat angka kemiskinan semakin meningkat.

Indonesia merupakan bagian dari Negara besar di dunia yang struktur ekonominya sangat timpang. Basis ekonomi di Indonesia dikuasai oleh sekelompok orang yang menerapkan prinsip ekonomi ribawi. Dalam prinsip ekonomi kapitalis pemilik modal paling besar maka dialah yang berkuasa dan mejadi pemenang. Sehingga tak heran jika yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Hal ini menimbulkan ketimpangan sosial antara kelompok yang memiliki cukup modal dan kemampuan dengan mereka yang tidak memiliki modal juga kemampuan.

Mengatasi ketimpangan yang terjadi salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan partisipasi aktif dari pihak non pemerintah yaitu masyarakat. Apabila potensi masyarakat (kaya) ini dapat dikoordinasikan serta dikelola dengan baik, maka hal ini dapat memberikan alternatif kontribusi penyelesaian positif atas masalah kemiskinan. Alternatif yang dapat diambil adalah melalui pemberdayaan wakaf produktif. Dalam pemberdayaan wakaf produktif dana wakaf yang ada dikelola dengan baik agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Wakaf memang bukan suatu kewajiban seperti halnya zakat, akan tetapi jika setiap orang menyadari akan pentingnya berwakaf maka hal ini menjadi peluang yang baik dalam mengatasi permasalahan yang terjadi dikarenakan pemberdayaan wakaf tidak terbatas kepada delapan asnaf.

wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Namun yang terjadi saat ini nampaknya istilah wakaf belum familiar dikalangan masyarakat. Masyarakat mengenal wakaf hanya sebatas pemberian barang yang tidak bergerak yang diperuntukkan untuk tempat ibadah, misalnya tanah, masjid, mushollah, gedung sekolah dan lainnya, padahal ada banyak fatwa – fatwa DSN MUI tentang pemberdayaan wakaf yang berdasarkan maqoshid zakat. Diantaranya ialah diperbolehkannya wakaf tunai.

Pada dasarnya dalam pelaksanaan wakaf produktif memiliki dua dimensi yaitu dimensi religi dan dimensi sosial ekonomi. Dari sisi dimensi religi ketika seorang hamba berwakaf ia telah menabung untuk bekal di akhirat. Disebutkan dalam hadits shahih “ apabila anak adam meninggal dunia maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akan “. Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa ketika anak adam meninggal dunia putuslah semua amalannya kecuali tiga perkara yang salah satunya adalah shadaqah jariyah dan wakaf termasuk di dalamnya. Kita bisa bayangkan jika seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan gedung sekolah yang setiap harinya terdapat para tholabul ilmi. Kira – kira berapa kisaran pahala yang didapat oleh muwakif.  Apakah kita masih enggan untuk berwakaf sementara janji Allah sudah pasti bahwa pahala kebaikan akan mengalir kepada orang yang mengajak ataupun orang yang mewadahi untuk berbuat kebaikan.

Sedangkan dari sisi dimensi sosial ekonomi ketika berwakaf muwakif turut membantu kesejahteraan sesamanya dikarenakan fungsi wakaf dalam instrumen ekonomi Islam yaitu mengandung unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Dari hal ini dapat dilihat bahwa wakaf mempunyai kedudukan penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat, namun potensi wakaf belum banyak dikelola secara maksimal oleh pengelola wakaf. Jika wakaf dikelola dengan baik maka dapat menjadi salah satu alternatif untuk menyejahterakan masyarakat ketika pemerintah tidak sanggup menyejahterakan masyarakat.

Masalah wakaf merupakan masalah yang sampai saat ini kurang dibahas secara intensif. Hal ini disebabkan karena umat Islam hampir melupakan kegiatan-kegiatan yang berasal dari lembaga perwakafan. Wakaf mempunyai peran penting sebagai salah satu instrumen dalam memberdayakan ekonomi umat. Maka pengelola wakaf dituntut untuk memiliki kemampuan yang memadai sehingga mampu mengelola wakaf dengan baik.

Selain itu perlu adanya regulasi peraturan perundangan wakaf yang memberikan urgensi bahwa wakaf tidak hanya untuk kepentingan ibadah tetapi pemberdayaan wakaf secara produktif untuk kepentingan sosial yaitu untuk kesejahteraan umat dan juga untuk peningkatan infrastruktur guna mempermudah masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan memenuhi hajat yang menyangkut kepentingan hidupnya. Dengan pemahaman baru dan pengelolaan wakaf produktif secara maksimal maka diharapkan akan mampu mengatasi masalah yang saat ini sedang melanda umat. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Pelajar.

Lihat Juga

Tegas! Di Hadapan Anggota DK PBB, Menlu RI Desak Blokade Gaza Segera Dihentikan

Figure
Organization