Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Wakaf Sebagai Solusi Pengembangan Infrastruktur di Indonesia

Wakaf Sebagai Solusi Pengembangan Infrastruktur di Indonesia

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi (inet)
Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com –  Kemiskinan adalah salah satu masalah yang paling serius yang sedang di hadapi oleh negara Indonesia. Kemiskinan sendiri adalah keadaan dimana adanya ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya seperti makanan, pendidikan dan kesehatan. Pada bulan maret 2015 menurut Badan Pusat Statistik, Jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,59 juta orang (11,22 persen), bertambah sebesar 0,86 juta orang dibandingkan dengan kondisi september 2014 yang sebesar 27,73 juta orang (10,96 persen).

Di Indonesia pun terjadi kesenjangan yang sangat mencolok pada perbedaan tingkat kemiskinan di Desa dan Kota yang menurut data dari Badan Pusat Statistik pada bulan september 2014 – maret 2015 mencatatkan bahwa tingkat kemiskinan di Kota naik sebesar 0,13% sedangkan di Desa terjadi kenaikan sebesar 0,45%. Kesenjangan ini sendiri disebabkan karena adanya distribusi pendapatan yang tidak merata yaitu dibuktikan bahwa 77% kekayaan asset dan keuangan di negara ini dikuasai oleh 10% orang kaya saja atau dapat ditarik kesimpulan bahwa 1 orang terkaya di Indonesia menghimpun hampir separuh total aset negara ini. Dengan adanya kesenjangan ini akan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi dan berakhir pada resiko konflik sosial yang meningkat.

Untuk mengurangi kesenjangan tingkat kemiskinan di Indonesia kita dapat mengawalinya dengan memperbaiki pembangunan infrastruktur di Indonesia. Infrastruktur Indonesia sendiri berada pada peringkat ke 85 dari 155 negara. Dan menurut Standard Chartered Bank, infrastruktur Indonesia berada pada rangking dua terbawah di Asia. Sedangkan menurut penelitian Bank Indonesia, kondisi infrastuktur sangat mempengaruhi pertumbuhan pendapatan per kapita. Tapi dengan data yang ada Indonesia membutuhkan dana 5,159 T untuk mengoptimalkan infrastrukturnya sedangkan dana yang ada hanya    1,178 T.

Solusi yang ditawarkan islam untuk mengoptimalisasi infrastruktur ini adalah dengan mengoptimalisasikan wakaf. Kenapa wakaf dan bukan zakat? Karena pengalokasian dana zakat sendiri dibatasi untuk 8 asnaf saja sedangkan wakaf tidak memiliki kualifikasi tertentu dalam pengalokasiannya. Wakaf sendiri telah diatur oleh regulasi yang jelas yaitu pada      UU No. 41 Tahun 2004  dan juga dua dalil dalam Al-Qur’an yaitu pada QS. Al-Maidah: 2 dan QS. Al – Imran: 92. Dengan adanya regulasi yang jelas dan perintah dari Allah langsung tentang wakaf maka tidak mustahil wakaf bisa mengoptimalisasikan pembangunan infrastruktur di Indonesia melihat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia yaitu dengan 80% penduduk Indonesia merupakan orang muslim. Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam mengoptimalisasikan wakaf, yaitu:

  1. Mengoptimalisasikan pengelolaan wakaf

Mengoptimalisasikan pengelolaan wakaf yaitu dengan menyerahkan pengelolaan dana wakaf kepada Nazir (pengelola wakaf) yang tidak hanya mengerti teori tentang wakaf tapi juga tentang pengelolaannya. Contohnya saja ada seseorang yang mewakafkan tanah maka nazir selaku pengelola tanah harus bisa mengelola tanah itu, untuk apa tanah itu nantinya, dan bagaimana cara mendapatkan dana untuk mengelola tanah itu agar dapat bermanfaat untuk umat.

  1. Mensosialisasikan wakaf tunai

Setiap masyarakat Indonesia memiliki pemahaman bahwa harta yang dapat di wakafkan hanyalah harta yang tidak bergerak seperti tanah. Namun melihat banyaknya wakaf tanah yang menurut data Departemen Agama (Depag) RI sebesar 2.686.536.656,68 m² dan wakaf tunai yang hanya 145,8 M akan mengakibatkan wakaf tanah tadi menjadi tidak teroptimalisasikan dengan baik karena kurangnya dana yang dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur wakaf tersebut. Selain itu wakaf tunai juga sudah diatur dalam UU No.41 pasal 16 tahun 2014 tentang wakaf tunai.

  1. Memperkenalkan wakaf tunai berbasis Crowfunding

Crowfunding adalah suatu teknologi yang digunakan untuk sistem keuangan. Dengan adanya wakaf tunai berbasis crowfunding ini dapat memudahkan masyarakat untuk berwakaf karena melihat potensi dari pengguna internet yang selalu meningkat setiap tahunnya, yang menurut data dari Kementrian Komunikasi dan Informatika pengguna internet pada tahun 2016 berjumlah 65,2 juta pengguna dan telah diperkirakan akan naik menjadi 92 juta pada tahun 2019. Wakaf tunai dengan berbasis crowfunding ini juga dapat memudahkan mobilisasi wakaf itu sendiri.

Dalam mengatasi masalah pembangunan infrastruktur, kita dapat mengatasinya dengan mengoptimalisasikan dana Wakaf. Karena jika masalah pembangunan infrastruktur dapat diatasi maka akan berpengaruh kepada kenaikan angka pendapatan per kapita yang nantinya akan mengurangi angka kemiskinan yang ada di Indonesia. Selain itu dengan mengoptimalisasikan wakaf kita dapat mendapatkan tiga hal keuntungan yaitu mengurangi angka kemiskinan, mempercepat pembangunan infrastruktur dan merupakan perintah Agama yang jika kita melakukannya maka kita akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Maka dari itu kita dapat menjadikan wakaf sebagai solusi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswi jurusan akuntansi syariah STEI SEBI.

Lihat Juga

Tegas! Di Hadapan Anggota DK PBB, Menlu RI Desak Blokade Gaza Segera Dihentikan

Figure
Organization