Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Isu dan Tantangan Kompetensi Auditor Syariah

Isu dan Tantangan Kompetensi Auditor Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

tangan-kaca-pembesar-kalkulator-invoice-angkadakwatuna.com – Keuangan dan Perbankan Syariah telah muncul selama lebih dari empat puluh tahun belakangan ini. Lembaga keuangan Islam pertama tercatat pada tahun 1962 bernama Mit Ghamr Savings Bank di Mesir yang diprakarsai salah satunya oleh Ahmad Elnaggar (Haniffa dan Hudaib, 2010). Industri ini selanjutnya berkembang dengan pesat selama beberapa dekade terakhir, meski berada pada bayang-bayang sistem perbankan konvensional yang memang jauh terlebih dahulu muncul di hampir setiap negara. Saat ini, diperkirakan jumlah asset yang diperoleh manajemen lembaga keuangan dan perbankan syariah melebihi US $ 1 trilyun (US$ 1.000 miliar), yang terkumpul di 400 lembaga keuangan dan perbankan syariah di seluruh dunia terutama di empat benua besar, Timur Tengah, Asia Tenggara, Eropa dan Amerika.

Di sinilah audit syariah hadir ke dalam lembaga keuangan syariah. Karena setiap lembaga pasti tidak ingin kesalahan dan kegagalan dalam setiap usaha yang dijalankan. Islamic Finance Institutions (IFI) adalah pelopor kelembagaan ekonomi Islam (Khan, 2000). Abdullah dan Pillai (2010) telah menyatakan bahwa “IFI memiliki tugas yang lebih besar dan tanggung jawab untuk pemangku kepentingan dari lembaga konvensional “. IFI harus mematuhi Syariah dalam semua aspek operasi dan manajemen. Tata kelola perusahaan dan syari’at dapat didefinisikan sebagai sistem formal akuntabilitas oleh IFI atas manajemen kepada para pemangku kepentingan dan juga kepada Tuhan (Nahar dan Yaacob, 2011). Tata kelola perusahaan Islam dapat dibagi menjadi tiga dimensi “oleh siapa “,” untuk siapa “dan” dengan apa “. Al Syura ‘, (42:38) Pengawasan atau audit agama ini sangat penting untuk memastikan perusahaan dan memberikan saran kepada bisnis dan memberikan laporan kepada pemangku kepentingan. Fungsi Audit syariah sama dengan audit perusahaan tetapi mereka lebih terfokus pada kepatuhan IFI untuk syariah.

Adapun dalam opini yang saya buat ini akan lebih meninjau kepada Isu dan Tantangan Kompetensi Auditor Syariah. Kompetensi dapat diklasifikasikan sebagai dimensi perilaku yang berhubungan dengan pekerjaan yang unggul Kinerja di mana orang-orang tertentu melakukan lebih baik daripada yang lain. Selain itu, kompetensi juga terkait dengan keterampilan teknis, keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan pekerjaan terutama pekerjaan dengan unsur profesional. Bahkan, kompetensi dapat generik atau organisasi tertentu.

  • Kompetensi Profesional, International Federation of Accountant (IFAC): Auditor perlu memiliki formal audit (pengetahuan / knowledge), keterampilan Profesional, dan mampu menerapkan nilai-nilai, etika, dan sikap yang professional terhadap situasi dan organisasi yang berbeda.
  • Berdasarkan pedoman ini disarankan agar kompetensi merupakan kombinasi dari atribut yang relevan seperti pengetahuan, keterampilan dan sikap (IFAC 2014) sebagai dasar untuk mengukur kompetensi umum auditor.
  • Dalam rangka untuk memastikan auditor internal perusahaan tetap sejajar dengan perubahan dalam lingkungan kerja mereka, beberapa kompetensi audit internal digariskan oleh Picket (2000), Perusahaan perlu mendefinisikan kompetensi mereka sendiri dan membangun program in-house sebagai bagian dari kegiatan pembangunan yang berkelanjutan, kompetensi dapat dicapai dari interaksi dari tiga faktor, disebut ‘tiga lingkaran pendekatan’ yang merupakan standar auditing, produk Audit serta strategi manajemen risiko organisasi, dan perusahaan harus mengirimkan staf audit internal mereka untuk pelatihan sebagai kompetensi perlu mengubah sejalan dengan perubahan dalam lingkungan kerja.
  • Kompetensi Manusia berbasis Islam, kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten untuk memastikan keaslian produk dan jasa Lembaga Keuangan Syariah.
  • Masalah Competency dari pandangan dunia Islam dijelaskan oleh Laldin (2011) sebagai kebutuhan untuk menjamin ketersediaan sumber daya manusia dalam bentuk manajemen SDM untuk menghasilkan petugas yang kompeten dan ahli Syariah sangat penting untuk menjadi ujung tombak inovasi produk dan jasa keuangan Islam.
  • Hanya perspektif holistik pada SDM yang dapat menghasilkan tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan yang seimbang yang tidak hanya kompeten secara akademis tetapi yang paling penting memiliki pengetahuan dan komitmen kokoh terhadap dasar-dasar ajaran dan prinsip-prinsip Islam.
  • ada tantangan untuk lulusan akuntansi masa depan untuk memahami penerapan standar yang berbeda dalam dunia akuntansi Islam sebagaimana standar yang berbeda telah diadopsi secara berbeda oleh berbagai Negara-negara Muslim yang berbeda.
  • El Razik (2009) menunjukkan bahwa lingkungan bisnis memberikan pengaruh pada pilihan standar akuntansi di negara-negara Muslim. Para sarjana harus memahami standar Akuntansi internasional serta standar yang di adopsi oleh Negara-negara muslim lain, jika ingin bekerja di Negara lain. Pendidikan tinggi dan IFI didesak untuk memulai program dan pelatihan baru bagi bank syariah.
  • Dimensi Kompetensi Umum, ada juga kebutuhan yang kuat untuk pelatihan yang tepat pada konsep syariah karena sebagian besar petugas bank yang dilatih dari latar belakang konvensional.
  • Temuan di Pakistan: penasihat syariah yang kompeten yang boleh melayani beberapa IFI, bertentangan dengan peraturan perbankan syariah.
  • Temuan di LKS Malaysia: hanya 5,9% dari responden yang memenuhi kualifikasi syariah dan akuntansi atau audit, (kebanyakan auditor internal dan manajemen divisi syariah) dibandingkan dengan 69% yang mengaku berlatih syariah audit di LKS di Malaysia.
  • Penelitian lain: baru-baru ini yang didukung temuan dilakukan oleh Mahzan dan Yahya (2014) menggunakan survei yang melibatkan 158 auditor internal di IFI yang menawarkan produk bank Syariah. Sebagian besar responden (39%) memiliki 10-20 tahun pengalaman perbankan umum, hanya 6% dari mereka memiliki 10-20 tahun pengalaman kerja di perbankan dan keuangan Islam. Dan sebesar 76% dari auditor internal yang melakukan audit syariah tidak memiliki Perbankan dan Keuangan Islam dan Syariah kualifikasi.

Opini ini memberikan gambaran tentang isu-isu terkini tentang kompetensi auditor syariah di Negara-negara muslim dan beberapa temuan mengenai pengetahuan untuk audit syariah yang belum mapan. Karena audit syariah saat ini masih dilakukan oleh auditor internal, sebagian besar auditor syariah di bank syariah tidak memiliki pengalaman dan belum professional atau tidak memiliki kualifikasi akademis baik di perbankan syariah.

Referensi Utama:

Nor Aishah Mohd Alia, Zakiah Muhammadun Mohamedb, Shahida Shahimib, Zurina Shafiic, “Competency of Shariah Auditors in Malaysia: Issues and Challenges”, Journal of Islamic Finance, Vol. 4 No. 1 (2015) 022 – 030.

Referensi Tambahan:

Boyatzis, R.E. (2009). Competencies as a behavioral approach to emotional intelligence. Journal of

Management Development, 28(9), 749-770.

El Razik, A.A. (2009). Challenges of IFRS in the Islamic Accounting World: Case of Middle Eastern

Countries. Scientific Bulletin-Eco Sciences, 8(14), 1-5.

http://www.kompasiana.com/uyunalhidayah/isu-serta-tantangan-audit-syariah-di-lembaga-kuangan-syariah-untuk-masa-depan_5743d3e68e7e61f40644834c

 

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswa STEI SEBI

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization