Seperti diketahui, pasangan sesama jenis Darini dan Dumani menggelar pesta di Desa Cluntang, Musuk, Boyolali, Jawa Tenga meski masyarakat dan pihak keluarga menentang rencana acara tersebut. Acara tersebut juga digelar tanpa ada izin dari aparat desa setempat.
Dikutip dari tribunnews.com, salah satu pasangan (Airin-red) diketahui memang pernah meminta izin ke Desa. Izin tersebut diakui oleh Marjo, Kepala Dusun tempat digelarnya hajatan tersebut.
Diakui Marjo, pihaknya pernah mendapat informasi jika Airin juga pernah meminta izin ke perangkat desa setempat untuk melangsungkan pernikahan.
Hanya saja pihak desa tidak mengizinkannya karena status keduanya adalah laki-laki.
Sumardja, tokoh masyarakat setempat yang bertugas sebagai pambagya harjo mengatakan sebenarnya warga sudah menolak hubungan keduanya lantaran bertentangan dengan hukum, adat, dan agama.
Hanya saja mengingat rasa gotong royong di masyarakat, dan menganggapnya bukan sebagai hajatan pernikahan, maka sebagai warga juga datang.
“Jelas masyarakat tidak melegalkan pernikahan sejenis. Hajatan ini sifatnya kami hanya gotong royong sesama masyarakat saja. Saya juga binggung saat diminta keluarga sebagai pambagyo harjo, sebagai tokoh masyarakat saya tidak bisa menolak,” aku dia.
Sementara itu Suryati, Kades setempat menyatakan tidak pernah ada permintaan izin dari RAK untuk melangsungkan pernikahan.
Ditegaskannya, pihaknya tidak mungkin berani mengizinkan pernikahan sejenis karena dilarang. Selain itu menurut dia, pihak keluarga juga paham jika pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan. (sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: