Topic
Home / Berita / Nasional / Ini Keputusan Muktamar NU Soal BPJS

Ini Keputusan Muktamar NU Soal BPJS

Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah (perundang-undangan) pada Muktamar Ke-33 NU di Kompleks Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. (muktamarnu.com)
Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah (perundang-undangan) pada Muktamar Ke-33 NU di Kompleks Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. (muktamarnu.com)

dakwatuna.com – Jombang.  Permasalahan seputar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah (perundang-undangan) pada Muktamar Ke-33 NU di Kompleks Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Muktamirin menyoroti tentang perbaikan pengelolaan BPJS dan mengusulkan dua model BPJS yakni BPJS Umum dan BPJS Syariah.

“Soal hukum BPJS, apakah haram atau tidak bukan kewenangan kami, tapi Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang membahas. Kami hanya dari aspek qanuniyah,” kata pimpinan sidang komisi itu Prof KHM Ridwan Lubis di Jombang, seperti dikutip dari republika.co.id, Rabu (5/8/15).

Sebelumnya (3/8), peserta Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah (masalah kekinian) pada Muktamar Ke-33 NU di Kompleks Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, dapat menerima dan memperbolehkan BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“BPJS itu tergolong dalam konsep Syirkah Ta’awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI,” kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH Asyhar Shofwan MHI.

Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah itu, Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jatim itu menjelaskan asuransi memang haram, bahkan NU sendiri sudah menghukumi asuransi itu haram, karena sifatnya “profit”, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan.

Oleh karena itu, NU merekomendasikan pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu agar masyarakat tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi pada umumnya.

Masalah BPJS ini mulai mencuat ketika Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia Tahun 2015 di Tegal terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, beberapa waktu lalu memberikan Catatan diantaranya BPJS Kesehatan dianggap mengandung unusur gharar (ketidakjelasan), maisir (memiliki unsur pertaruhan) dan riba.

Namun hal tersebut kemudian berkembang sehingga muncul sejumlah pemberitaan di media masa yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan haram.

Dikutip dari kompas.com, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin menegaskan, tidak ada pernyataan haram di dalam hasil kesimpulan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia Tahun 2015 di Tegal terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, beberapa waktu lalu.

“Secara umum saya memahaminya, itu tidak ada satu pun kata yang menegaskan bahwa BPJS Kesehatan itu haram. Dalam kesimpulan itu tidak ada satu pun yang menegaskan itu haram,” kata Din saat dijumpai di area Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Universitas Muhammadiyah Makassar, Sabtu (1/8/2015). (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization