Topic
Home / Berita / Nasional / MUI Larang Keras Pernikahan Sejenis di Boyolali

MUI Larang Keras Pernikahan Sejenis di Boyolali

pernikahan sejenis
MUI Menyatakan bahwa pernikahan sejenis merupakan perbuatan yang dilaknat Allah SWT. (okezone.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Boyolali melarang keras pernikahan sejenis yang dilakukan oleh pasangan Darino dan Dumani pada Sabtu (10/10/15) lalu dan mengingatkan masyarakat bahwa hubungan sesama jenis alias homoseksual merupakan perbuatan yang dilaknat Allah.

Ketua MUI Boyolali Habib Ihsanuddin mengingatkan, sudah sangat-sangat tegas dan jelas, firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32 mengenai larangan berbuat zina. Ayat tersebut diperkuat oleh hadits Rasulullah, bahwa perbuatan homoseksual seperti yang terjadi pada kasus Darino dan Dumani adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth pada masa lalu.

Rasulullah SAW memberikan garis yang jelas mengenai perbuatan seks yang menyimpang, seperti hadits yang menyatakan bahwa perbuatan lesbian termasuk zina, dengan demikian termasuk gay.

“Karena itu MUI Boyolali melarang keras pernikahan sejenis tersebut, dan berdasarkan dalil di atas, menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah dalam Islam. MUI Kabupaten Boyolali mendukung sikap Kementerian Agama Kabupaten Boyolali untuk tidak menerbitkan surat nikah untuk pasangan tersebut,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (12/10), sebagaimana dilansir merdekacom.

“Bagaimana mungkin, manusia yang terikat ajaraan agama, dengan sadar menjalani perkawinan sesama jenis, di mana agama tegas melarangnya? Ini sebuah paradoks dunia modern yang cenderung menjauh dari nilai-nilai agama. Lebih jauh, ini pemahaman yang keliru atas apa yang terjadi di negara barat sana,” imbuh Habib.

Menurut Habib, pernikahan sesama jenis tidak bisa diterima di Indonesia, karena masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan berketuhanan. “Pernikahan sesama jenis jangan sampai terjadi di negara Indonesia. Negara dan masyarakat Indonesia memandang pernikahan sesama jenis tidak hanya peristiwa hukum semata,” kata Habib.

Pernikahan merupakan peristiwa sakral, bahkan bagian ibadah. Maka nilai-nilai agama tidak bisa dipisahkan dari peristiwa pernikahan itu. Karena itu, negara sulit bisa menerima atau bahkan melegalkan pernikahan sesama jenis.

“Indonesia bukan Belanda atau Amerika, yang melegalkan pernikahan sesama jenis,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al Huda, Doglo, Candigatak, Boyolali itu.

Lebih jauh, Habib menegaskan, bahwa pernikahan sesama jenis adalah ancaman kemanusiaan, lahir dari pemahaman yang menyimpang, serta pengingkaran terhadap ajaran agama. Meski gagasan pernikahan sesama jenis disebut-sebut lahir dari kebebasan berpikir, menurut dia, pernikahan sesama jenis muncul dari penyimpangan berpikir dan logika yang menyalahi nurani dan akal sehat. Sebab, pernikahan sesama jenis jelas-jelas merusak generasi dan menyebarkan penyakit mematikan.

“”Dari perspektif kesehatan, pernikahan sesama jenis memicu beragam penyakit mematikan, yang merusak keturunan dan keluhuran generasi bangsa. Hubungan sesama jenis terbukti telah menyumbang penularan beragam jenis kanker pada umat manusia. Selain menular di antara para pelakunya, penyakit kanker juga berisiko menular kepada orang lain,” pungkasnya.

Seperti diketahuai ……

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization