"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Al-Baqarah: 196)
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-2): Syarat Shalat
Syarat shalat adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sebelum seseorang menunaikan shalat. Dan jika ada salah satu di antaranya tidak terpenuhi maka batal shalatnya. Syarat shalat itu mencakup:
Baca selengkapnya »Fiqih Perubahan Perspektif Al-Qur’an
Manusia menginginkan perubahan dalam pelbagai aspek kehidupan. Kerap kali mereka merasa jenuh dan bosan terhadap cara hidup yang tidak bervariasi. Mereka ingin hari ini lebih baik dari kemarin, dan yang akan datang jauh lebih baik dari sekarang. Itulah fitrah perubahan yang ada dalam diri setiap manusia.
Baca selengkapnya »Fiqih Thaharah: Hukum Haidh, Nifas, dan Jinabat, serta Mandi
Haidh adalah darah yang keluar dari wanita dalam keadaan sehat, minimal sehari semalam menurut Syafi’iyyah, dan tiga hari menurut mazhab Hanafi. Umumnya tujuh hari, dan maksimal sepuluh hari menurut mazhab Hanafi, dan lima belas hari menurut mazhab Syafi’iy. Jika darah itu berlanjut melebihi batas maksimal disebut darah ISTIHADHAH.
Baca selengkapnya »Fiqih Shiyam (Bagian ke-5, Selesai)
Ini adalah kelanjutan dari materi sebelumnya yang telah membahas: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 183-187, Ta’rif Shiyam dan Masyru’iyyahnya, Syarat-syarat shiyam, Furudhusshiyam (rukun siyam), Furudhusshiyam (rukun shiyam), Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan, mengqadha puasa yang terlewatkan, Mubahatushshiyam, Adab dan Sunnah Puasa, serta macam-macam puasa. Kali ini akan membahas mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan bulan Ramadhan. Selamat menyimak.
Baca selengkapnya »Fiqih Shiyam (Bagian ke-4)
Ini adalah kelanjutan dari materi sebelumnya yang telah membahas: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 183-187, Ta’rif Shiyam dan Masyru’iyyahnya, Syarat-syarat shiyam, Furudhusshiyam (rukun siyam), Furudhusshiyam (rukun shiyam), Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan, mengqadha puasa yang terlewatkan, Mubahatushshiyam, serta Adab dan Sunnah Puasa. Kali ini akan dibahas mengenai macam-macam puasa. Selamat menyimak.
Baca selengkapnya »Fiqih Shiyam (Bagian ke-3)
Ini adalah kelanjutan dari materi sebelumnya yang telah membahas: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 183-187, Ta’rif Shiyam dan Masyru’iyyahnya, Syarat-syarat shiyam, Furudhusshiyam (rukun siyam), Furudhusshiyam (rukun shiyam), dan Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan. Kali ini akan dibahas mengenai mengqadha puasa yang terlewatkan, Mubahatushshiyam, serta Adab dan Sunnah Puasa. Selamat menyimak.
Baca selengkapnya »Fiqih Shiyam (Bagian ke-2)
Ini adalah kelanjutan dari materi sebelumnya yang telah membahas: Tafsir Suarat Al Baqarah Ayat 183-187, Ta’rif Shiyam dan Masyru’iyyahnya, Syarat-syarat shiyam, dan Furudhusshiyam (rukun siyam). Kali ini akan dibahas mengenai Furudhusshiyam (rukun shiyam), dan Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan.
Baca selengkapnya »Fiqih Thaharah: Wudhu (Bagian ke-2)
Hadits Al Mughirah bin Syu’bah ra berkata: saya pernah bersama Rasulullah saw yang sedang berwudhu, kemudian segera aku hendak melepas sepatunya. Beliau bersabda: Biarkan (jangan dilepas) karena aku memakainya dalam keadaan suci, kemudian ia mengusapnya”. Muttafaq alaih
Baca selengkapnya »Majelis Ulama Segera Susun Fiqih Bencana
Majelis Ulama Indonesia segera menyusun peraturan hukum Islam yang khusus mengatur berbagai persoalan terkait bencana. Aturan yang disebut 'Fiqih Bencana' itu sangat perlu dan mendesak karena wilayah Indonesia yang memiliki potensi bencana. "Dalam keadaan darurat seperti bencana harusnya ada hukum fiqih yang mengatur secara tersendiri," kata Ketua MUI Jawa tengah, Ahmad Darodji di penutupan rapat kerja MUI se-Jawa dan Lampung di Semarang, Senin 13 Desember 2010.
Baca selengkapnya »