Topic
Home / Arsip Kata Kunci: fiqih (halaman 6)

Arsip Kata Kunci: fiqih

Fiqih Haji (Bagian ke-1): Haji dalam Al-Qur’an dan Sunnah

Ibadah Haji (inet)

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Al-Baqarah: 196)

Baca selengkapnya »

Fiqih Shiyam (Bagian ke-5, Selesai)

Ini adalah kelanjutan dari materi sebelumnya yang telah membahas: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 183-187, Ta’rif Shiyam dan Masyru’iyyahnya, Syarat-syarat shiyam, Furudhusshiyam (rukun siyam), Furudhusshiyam (rukun shiyam), Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan, mengqadha puasa yang terlewatkan, Mubahatushshiyam, Adab dan Sunnah Puasa, serta macam-macam puasa. Kali ini akan membahas mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan bulan Ramadhan. Selamat menyimak.

Baca selengkapnya »

Fiqih Shiyam (Bagian ke-4)

Ini adalah kelanjutan dari materi sebelumnya yang telah membahas: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 183-187, Ta’rif Shiyam dan Masyru’iyyahnya, Syarat-syarat shiyam, Furudhusshiyam (rukun siyam), Furudhusshiyam (rukun shiyam), Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan, mengqadha puasa yang terlewatkan, Mubahatushshiyam, serta Adab dan Sunnah Puasa. Kali ini akan dibahas mengenai macam-macam puasa. Selamat menyimak.

Baca selengkapnya »

Fiqih Shiyam (Bagian ke-3)

Ini adalah kelanjutan dari materi sebelumnya yang telah membahas: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 183-187, Ta’rif Shiyam dan Masyru’iyyahnya, Syarat-syarat shiyam, Furudhusshiyam (rukun siyam), Furudhusshiyam (rukun shiyam), dan Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan. Kali ini akan dibahas mengenai mengqadha puasa yang terlewatkan, Mubahatushshiyam, serta Adab dan Sunnah Puasa. Selamat menyimak.

Baca selengkapnya »

Majelis Ulama Segera Susun Fiqih Bencana

Majelis Ulama Indonesia segera menyusun peraturan hukum Islam yang khusus mengatur berbagai persoalan terkait bencana. Aturan yang disebut 'Fiqih Bencana' itu sangat perlu dan mendesak karena wilayah Indonesia yang memiliki potensi bencana. "Dalam keadaan darurat seperti bencana harusnya ada hukum fiqih yang mengatur secara tersendiri," kata Ketua MUI Jawa tengah, Ahmad Darodji di penutupan rapat kerja MUI se-Jawa dan Lampung di Semarang, Senin 13 Desember 2010.

Baca selengkapnya »
Figure
Organization