Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Fiqih Shalat (Bagian ke-2): Syarat Shalat

Fiqih Shalat (Bagian ke-2): Syarat Shalat

Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Syarat shalat adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sebelum seseorang menunaikan shalat. Dan jika ada salah satu di antaranya tidak terpenuhi maka batal shalatnya. Syarat shalat itu mencakup:

1. Mengetahui telah datang waktu, meskipun cukup dengan asumsi terkuat. Firman Allah:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا﴿١٠٣﴾

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisa: 103)

2. Suci badan. Seperti dalam sabda Nabi SAW:

«توضَّأْ واغسِل ذَكرَك»

“Berwudhu dan basuhlah kemaluanmu (dari madzi) (HR Al Bukhari).

Bersih pakaian, sebagaimana dalam firman Allah SWT:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ﴿٤﴾

Dan pakaianmu bersihkanlah, (QS. Al Muddatstsir : 4)

Bersih tempat, seperti dalam perintah Nabi untuk mengguyur bekas kencing orang  badui yang kencing di masjid.

3. Bersih dari hadats kecil dan besar, dengan mandi dan wudhu. Seperti dalam firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, (QS. Al Maidah: 6)

4. Menutup aurat, seperti dalam firman Allah SWT:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. (QS. Al A’raf: 31)

Dan yang dimaksud dengan zienah adalah penutup aurat, dan yang dimaksud dengan masjid adalah shalat. Aurat laki-laki antara pusar dan lutut, dan aurat wanita seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

5. Menghadap kiblat langsung bagi yang dapat melihatnya langsung. Menghadap arahnya bagi yang tidak dapat melihat langsung. Dan wajib berusaha bagi orang yang sedang kebingungan arah kiblat. Namun ketika ketahuan salah setelah shalat tidak wajib mengulangnya, dan jika mengetahui kesalahan itu saat shalat, harus segera merubah dan menyempurnakannya. Kewajiban menghadap kiblat ini gugur bagi  orang yang terpaksa, sakit, ketakutan, shalat sunnah di atas kendaraan. Rasulullah saw shalat menghadap ke mana saja, dengan menundukkan kepalanya. Tetapi tidak dalam shalat wajib (HR Al Bukhari).

— Bersambung

(hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (12 votes, average: 9.42 out of 5)
Loading...
Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap proses tarbiyah islamiyah di Indonesia. Para penggagas lembaga ini meyakini bahwa ajaran Islam yang lengkap dan sempurna ini adalah satu-satunya solusi bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw adalah sumber ajaran Islam yang dijamin orisinalitasnya oleh Allah Taala. Yang harus dilakukan oleh para murabbi (pendidik) adalah bagaimana memahamkan Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mutarabbi (peserta didik) dan dengan menggunakan sarana-sarana modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Lihat Juga

Kiat Menghafal Quran

Figure
Organization