Fiqih ibadah telah mendapatkan porsi besar dalam sejarah fiqih kita. Telah ditulis beribu-ribu buku, ada yang ringkas, ada yang luas. Ada yang focus pada hukum-hukum yang dikukuhkan dengan dalil Al Kitab dan As Sunnah, ada pula yang terikat dengan satu mazhab, atau perbandingan antar mazhab, atau yang langsung digali dari Al Qur’an dan As Sunnah. Semua jenis kitab mendapat sambutan pada sebagian umat Islam dan penolakan dari sebagian yang lain.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-8): Kaifiyah Shalat (Bagaimana Anda Shalat)
Rasulullah SAW bersabda: "Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat." (Hadits Muttafaq alaih). Dan berikut ini akan kami sebutkan amaliyah shalat secara berurutan dari pertama sampai terakhir, dengan disertai statusnya (fardhu) atau (sunnah) sesuai dengan pilihan pada pembahasan sebelumnya.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-7): Hal-Hal yang Membatalkan Shalat
Kali ini kita akan bahas hal-hal yang membatalkan shalat. Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini: 1. Meninggalkan salah satu syarat shalat, atau rukunnya. Seperti sabda Rasulullah SAW kepada orang a’rabiy (badui) yang tidak bagus shalatnya.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-6): Hal-Hal yang Mubah dalam Shalat
Mubah adalah kita dibolehkan memilih antara mengerjakannya atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan. Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan. Dan berikut ini adalah hal-hal yang mubah (diperbolehkan) dalam shalat.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-5): Hal-Hal yang Makruh dalam Shalat
Makruh adalah mengutamakan untuk ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan. Dalam shalat, ada beberapa hal yang hukumnya makruh.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-4): Sunnah Shalat
Sunnah shalat adalah amalan yang dianjurkan untuk diamalkan dalam shalat agar mendapatkan pahala lebih banyak, dan jika ditinggalkan tidak membatalkan shalatnya, antara lain yaitu: mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, sehingga jari jempol setinggi daun telinga, atau bahunya, bagian dalam telapak tangan menghadap kiblat.
Baca selengkapnya »Fiqih Shalat (Bagian ke-3): Rukun Shalat
Rukun shalat juga disebut dengan fara’idhushshalat adalah amal perbuatan yang dilakukan selama dalam shalat, jika salah satunya ditinggalkan maka batal shalatnya. Rukun shalat itu mencakup: 1. Niat, yaitu berniat melaksanakan shalat yang dimaksud. Niat adanya di hati. Oleh sebab itu tidak disyaratkan melafalkannya, dan tidak ada teks niat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-11, Selesai): Al Udh-hiyah / Hewan Qurban
Al Udh-hiyah adalah semua jenis hewan ternak yang disembelih dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Waktunya pada hari nahr - tanggal sepuluh Dzulhijjah - setelah shalat Id sehingga terbenam matahari hari tasyriq terakhir. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang shalat seperti shalatku ini, menyembelih seperti sembelihanku ini, maka benar sembelihannya, dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah kambing untuk daging (lauk biasa)”. (HR Al Bukhari)
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-10): Umrah
Umrah artinya berziarah, dan yang dimaksudkan di sini adalah mengunjungi Ka’bah untuk menunaikan manasik tertentu. Rasulullah saw bersabda: “Umrah di bulan Ramadhan menyamai haji”. HR Ahmad dan Ibnu Majah. Artinya pahala umrah Ramadhan sama dengan pahala haji yang tidak wajib, akan tetapi tidak berarti menggugurkan kewajiban haji wajib.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-9): Berziarah ke Madinah
“Tidak ditekankan rihlah (kunjungan) kecuali kepada tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha”. (HR Asy Syaikhani dan Abu Daud). “Shalat di masjidku ini seribu kali lebih utama daripada shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram seratus ribu kali lipat lebih utama daripada masjid lainnya”. (HR Ahmad dengan sanad shahih)
Baca selengkapnya »